Suara.com - Bank Central Asia (BCA) menerapkan biaya administrasi transaksi tarik tunai di EDC sebesar Rp 4.000.
Adapun aturan ini berlaku mulai 5 Februari 2025. EVP Corporate Communication & Social Responsibility Hera F. Haryn mengatakan biaya administrasi Rp4.000 per transaksi ini akan ditambahkan langsung dari nilai transaksi penarikan tunai yang dilakukan.
"Mulai 5 Februari 2025, transaksi tarik tunai melalui EDC BCA di outlet merchant (“Tunai BCA”) akan dikenakan biaya administrasi merchant sebesar Rp4.000/transaksi," kata Hera dalam siaran pers yang diterima, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Adapun fasilitas "Tunai BCA" yang tersedia di berbagai merchant merupakan salah satu alternatif tarik tunai untuk nasabah.
Lalu penarikan tunai melalui jaringan ATM BCA dan kantor cabang BCA dapat dilakukan secara GRATIS.
Biaya administrasi merchant hanya berlaku untuk fasilitas "Tunai BCA" dan tidak berlaku untuk transaksi lainnya.
Sebagai informasi, biaya administrasi juga digunakan untuk menghasilkan pendapatan tambahan bagi bank.
Adapun biaya administrasi di bank adalah biaya yang dikenakan kepada nasabah sebagai kompensasi atas berbagai layanan administratif yang disediakan oleh bank.
Hal ini mencakup berbagai jenis biaya yang terkait dengan pengelolaan akun, pemrosesan transaksi, dan administrasi umum.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Makin Sulit, Bos Mandiri Prediksi BI Bakal Turunkan Suku Bunga
Tag
Berita Terkait
-
Pengumuman Penting BCA
-
Kartu ATM BRI Hilang atau Tertelan? Jangan Panik, Lakukan 3 Cara Ini
-
Telah Kucurkan Rp 530 Triliun, Ini Strategi BTN Genjot Penyaluran KPR
-
Rupiah Menembus Rp17.000: Mengapa Perbankan Tetap Tenang di Tengah Risiko Kredit Valas?
-
Cegah Efek Domino 'Bank Run', OJK Rilis Panduan Resmi Medsos bagi Perbankan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Berbagi Kebaikan Untuk Sesama, Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal Bagi 2.800 Pendonor
-
Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK
-
Menteri Ara: Lahan Tanah Abang yang Dikuasai Hercules Milik Negara, Sudah Bisiki Prabowo!
-
Jalur Distribusi Tertahan di Selat Hormuz, Australia Lirik Pupuk dari Indonesia
-
Begini Kesiapan Pos Indonesia Jelang BUMN Logistik Dijadikan Satu
-
Siapa Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Gaji Selangit, 6 Hari Kerja Sudah Ditangkap
-
Harga Bahan Baku Melonjak, Pelaku Usaha Ritel Minta Impor Dipermudah
-
IHSG Terkoreksi di Sesi I, 344 Saham Anjlok
-
Menilik Labirin Penarikan Dana Trading: Mengapa Transfer Internasional Tak Pernah Instan?
-
Sengketa Rp119 Triliun, Emiten Milik Jusuf Hamka Tangkis Kabar Miring Ini