Suara.com - Investasi emas tetap menjadi pilihan utama bagi banyak orang, terutama sebagai instrumen investasi jangka panjang. Bagi Anda yang tertarik berinvestasi emas, berikut informasi terbaru mengenai harga emas di Pegadaian per hari ini, Senin, 17 Februari 2025. Harga emas di Pegadaian bervariasi, tergantung pada jenis produk emas yang ditawarkan, seperti emas batangan Antam, UBS, dan Galeri 24.
Harga emas pada hari ini kembali menarik perhatian setelah sempat mengalami penurunan. Saat ini, harga emas mulai menunjukkan tren kenaikan. Pegadaian, sebagai salah satu lembaga keuangan terpercaya di Indonesia, menawarkan berbagai produk emas dengan harga kompetitif. Selain itu, Pegadaian juga menyediakan layanan Tabungan Emas yang memudahkan masyarakat untuk memiliki emas dengan sistem cicilan yang ringan dan terjangkau.
Proses Pembelian Emas di Pegadaian
Untuk membeli emas di Pegadaian, Anda dapat mengunjungi kantor cabang tempat Anda membuka rekening. Pastikan membawa buku tabungan dan identitas asli sebagai syarat pembelian. Pegadaian juga memfasilitasi pencetakan emas langsung di kantor cabang, sehingga proses transaksi menjadi lebih mudah dan aman.
Daftar Harga Emas di Pegadaian (17 Februari 2025)
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam, UBS, dan Galeri 24 yang tercatat di Pegadaian per hari ini:
Harga Emas Antam
- 0,5 gram: Rp 912.000
- 1 gram: Rp 1.720.000
- 5 gram: Rp 8.370.000
- 50 gram: Rp 83.072.000
Harga Emas UBS
- 0,5 gram: Rp 896.000
- 1 gram: Rp 1.658.000
- 5 gram: Rp 8.129.000
- 50 gram: Rp 80.527.000
Harga Emas Galeri 24
- 0,5 gram: Rp 895.000
- 1 gram: Rp 1.660.000
- 5 gram: Rp 8.053.000
- 50 gram: Rp 79.823.000
Harga Emas Logam Mulia Antam (Pecahan Lain)
- 0,5 gram: Rp 885.500
- 1 gram: Rp 1.671.000
- 2 gram: Rp 3.282.000
- 3 gram: Rp 4.898.000
- 5 gram: Rp 8.130.000
- 10 gram: Rp 16.205.000
- 25 gram: Rp 40.387.000
- 50 gram: Rp 80.695.000
- 100 gram: Rp 161.312.000
- 250 gram: Rp 403.015.000
- 500 gram: Rp 805.820.000
Harga Tabungan Emas Pegadaian
- Harga Beli: Rp 15.790 per 0,01 gram
- Harga Jual: Rp 15.310 per 0,01 gram
Baca Juga: Harga Emas Antam Tertinggi Sepanjang Sejarah, Tembus Rp1,7 Juta/Gram
Pajak Pembelian Emas Batangan
Setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak yang dikenakan adalah:
- 0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP.
- 0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
IHSG Akhirnya Menguat 1,57% di Sesi I, Saham-saham Ini Bisa Dipantau
-
Profil PT Joyo Agung Permata, Entitas di Balik Delisting HITS Milik Tommy Soeharto
-
Hashim Sebut 4 Perusahaan Protes ke Prabowo Soal Izinnya Dicabut
-
Tommy Soeharto Lepas Semua Saham HITS, Intip Kondisi Keuangannya
-
Aksi Borong Danantara Dongkrak Laju IHSG ke Level 8.000 Siang Ini
-
KB Bank Dorong Wirausaha Muda Berkelanjutan lewat Program Inkubasi GenKBiz Yogyakarta
-
Prabowo Luncurkan Proyek 'Gentengisasi', Biaya Ditanggung APBN
-
Harga Beras Naik di Tengah Deflasi, Harga Eceran Inflasi 3,44 Persen
-
Harga Pangan Nasional Didominasi Penurunan Awal Februari 2026, Beras dan Bawang Merah Terkoreksi
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI