Suara.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jendral Polisi Nunung Syaifuddin, Pj. Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji dan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan melakukan penyegelan dispenser SPBU 34.431.11 Jalan RH. Didi Sukardi, Kel. Baros, Kec. Baros, Sukabumi pada Rabu (19/2/2025).
Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dalam rangka persiapan Satgas Ramadan dan Idul Fitri (RAFI) 2025.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menegaskan bahwa penyegelan SPBU 34.431.11 di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi ini merupakan bukti nyata sinergi Pertamina Patra Niaga dengan Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan dalam memastikan hak konsumen atas jumlah dan kualitas BBM yang diterima masyarakat.
"Kami tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melanggar ketentuan," ujar Riva.
Lebih lanjut, Riva menyatakan sebagai langkah konkrit untuk memastikan operasional SPBU berjalan sesuai standar, pengelolaan SPBU No. 34.431.11 akan dialihkan langsung ke anak perusahaan Pertamina Patra Niaga yaitu Pertamina Retail. "Dengan pengelolaan ini, kami pastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal sesuai dengan SOP yang berlaku dengan standar perusahaan," tambahnya.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga dan Polri dalam pengawasan perdagangan.
"Kami berterima kasih atas dukungan Pertamina Patra Niaga dan Polri dalam upaya perlindungan konsumen, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Kolaborasi ini merupakan bagian dari sinergi pengawasan dan penegakan hukum yang bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen dalam transaksi perdagangan," ujar Budi.
Selain itu, Budi menambahkan Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pengawasan terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia.
"Kami menghimbau kepada seluruh Pelaku Usaha yang kegiatan usahanya berhubungan pengukuran, penimbangan penakaran dalam dengan dan transaksi perdagangan untuk tetap mematuhi dan menaati peraturan perundang undangan di bidang Metrologi Legal," tambahnya.
Baca Juga: Ada Pencurian Avtur Pertamina, Minta Ditindak Tegas
Pada kesempatan yang sama, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa hasil pengujian menunjukkan adanya pengurangan volume BBM yang melampaui batas toleransi.
"Berdasarkan hasil pengukuran terdapat indikasi kuat adanya manipulasi melalui pemasangan alat tambahan yang melanggar peraturan," jelas Nunung.
Nunung juga menambahkan kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan konsumen.
"Pemasangan alat tambahan seperti PCB pada dispenser BBM tidak hanya melanggar Undang-Undang Metrologi Legal, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana. Kami menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan kecurangan di SPBU melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat," terangnya.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan konsumen dapat merasa lebih aman dalam bertransaksi di SPBU, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
Sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi penggunaan alat tambahan di dispenser SPBU, Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan membekali pengetahuan tim di lapangan guna memastikan keakuratan distribusi BBM dan meningkatkan kualitas pengawasan di lapangan.
Berita Terkait
-
Alatnya Dipasang di Tempat Tak Terlihat, SPBU Ini Manipulasi Takaran BBM Bikin Masyarakat Rugi Rp1,4 Miliar
-
Bensin Naik Jelang Bulan Puasa! Ini Harga BBM Terbaru Februari 2025 Pertamina, Shell, Vivo dan BP
-
Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Eks Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto
-
Ungkap Pencurian Avtur, Pertamina Beri Apresiasi Kepada Lantamal 1 Belawan
-
Ramah Lingkungan! Ini Manfaat Perdagangan Karbon
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
Terkini
-
Ekonomi RI Tembus 5,39 Persen, Wamenkeu Juda Agung: Saya Belum Puas!
-
Moodys Geser Outlook ke Negatif, OJK: Perbankan Nasional Tetap Kokoh!
-
Sengketa Hotel Sultan: Jejak PT Indobuildco dan Kontroversi Dinasti Bisnis Sutowo
-
Harga Bitcoin Optimis Kembali ke Level USD 90.000 Usai Terperosok ke USD 61.000
-
IHSG Perkasa di Sesi I Naik 1,26%, 595 Saham Terbang
-
Bank Cirebon Bangkrut: Izin Dicabut, Pemkot Respon Sikap OJK dan LPS
-
Saham INET Diborong, Akumulasinya Capai Rp 110 Miliar
-
Harga Minyak Melemah di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
Kapan Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap I 2026, Ini Ketentuannya
-
Kementerian PKP Bakal Bangun Rusun Delapan Lantai di Solo untuk Anggota Kopassus