Suara.com - Pengeloa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Baros, Sukabumi, Jawa Barat, kedapatan memanipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM) konsumen. Akibatnya, masyarakat rugi Rp 1,4 miliar.
Dirtipidter Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menyebut bahwa SPBU dengan kode lokasi 34-43111 yang dioperasikan PT Prima Berkah Mandiri (PBM) menggunakan alat tambahan bernama Printed Circuit Board (PCB) pada alat pompa BBM.
“Diduga telah dipasang PCB yang berisi komponen elektronik yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik,” ucap Nunung di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025).
Nunung mengatakan alat tersebut dipasang dan disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM.
Alat tersebut menyebabkan berkurangnya takaran BBM yang dibeli masyarakat. Alat yang disembunyikan itu menyebabkan tidak terdeteksinya oleh petugas metrologi legal ketika melakukan kegiatan tera ulang setiap tahun.
Akibat penggunaan alat ilegal tersebut, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat sebesar Rp1,4 miliar per tahun.
“Nanti kita tinggal mengalikan saja alat ini sudah berapa tahun beroperasi sehingga kita ketemu berapa keuntungan yang mereka dapat dari kecurangan yang mereka lakukan,” ucapnya.
Jenderal bintang satu itu menambahkan bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan dipasangnya alat tambahan pada SPBU sehingga mengurangi takaran BBM yang dibeli konsumen.
Lalu, pada Kamis (9/2), tim Subdit I Dittipidter bersama Direktorat Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU tersebut untuk melakukan pengecekan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SPBU tersebut telah melayani konsumen sejak 2005 dan mengoperasionalkan pompa merk Tatsuno produksi tahun 2005 untuk jenis biosolar 1 unit, pertalite mobil 1 unit, pertamax mobil 1 unit, dan pertalite serta pertamax motor 1 unit.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan bahwa masyarakat menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus ini lantaran takaran BBM yang diberikan tidak sesuai dengan yang dibeli.
“Jadi, setiap 20 liter itu akan berkurang 600 mililiter atau rata-rata minus tiga persen sehingga takarannya berkurang dan masyarakat atau konsumen dirugikan,” ucapnya.
Ia kemudian mengimbau kepada pemilik SPBU agar tidak mencurangi masyarakat. Terlebih, saat ini mulai memasuki masa lebaran.
“Jangan sampai merugikan rakyat dengan mengurangi takaran karena kerugian ini yang menanggung juga masyarakat, juga para konsumen. Untuk itu, kami ingatkan sekali lagi, jangan sampai diulangi karena pemerintah akan bertindak tegas setiap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan,” ucapnya menegaskan. (Antara)
Berita Terkait
-
Aksi Bejat Kakek di Sukabumi, Cabuli Bocah SD Hingga 9 Kali
-
Pilu! Bayi Perempuan Ditinggalkan di Depan Masjid Sukabumi, Kondisinya Memprihatinkan
-
Pemerintah Sukabumi Gelar Turnamen Mobile Legends dengan Hadiah Rp 10 Juta, Netizen: Efisiensi Apaan?
-
Pemerintah Klaim Tak Diam Diri Saat BBM di SPBU Shell Kosong
-
Pencuri Bebek Ancam Tukang Angon dengan Golok Saat Beraksi di Sukabumi dan Bogor, Ratusan Ekor Dibawa Kabur
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran