Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak sebagai respons atas masa transisi implementasi sistem administrasi baru, Coretax.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-67/PJ/2025, yang mulai berlaku pada 27 Februari 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak yang terdampak perubahan sistem tersebut.
Dalam keputusan tersebut, DJP menghapus sanksi administrasi yang meliputi keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak yang mengalami kendala teknis akibat transisi sistem Coretax. "Keterlambatan yang terjadi bukan merupakan kesalahan wajib pajak, melainkan dampak dari penyesuaian sistem administrasi baru," ujarnya.
Rincian Penghapusan Sanksi Administrasi
Penghapusan sanksi administrasi ini mencakup dua aspek utama: keterlambatan pembayaran pajak dan keterlambatan pelaporan SPT. Berikut adalah rincian kebijakan tersebut:
Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak
Penghapusan sanksi ini berlaku untuk berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh) dan periode tertentu:
Jenis PPh yang Berlaku:
PPh Pasal 4 ayat (2), kecuali atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
PPh Pasal 15.
PPh Pasal 21.
PPh Pasal 22.
PPh Pasal 23.
PPh Pasal 25.
PPh Pasal 26.
Periode Pajak:
Baca Juga: PHK Massal! 6.000 Pegawai Pajak AS Terancam di Depan Mata
Masa Desember 2024: Pembayaran setelah jatuh tempo hingga 31 Januari 2025.
Masa Januari 2025: Pembayaran setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
2. Keterlambatan Pelaporan atau Penyampaian SPT
Penghapusan sanksi juga berlaku untuk berbagai jenis SPT dengan periode tertentu:
SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26:
Masa Januari 2025: Penyampaian setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
Masa Februari 2025: Penyampaian hingga 31 Maret 2025.
SPT Masa PPN:
Masa Januari 2025: Penyampaian hingga tanggal jatuh tempo baru pada 10 Maret 2025.
SPT Masa Bea Meterai:
Masa Desember 2024 hingga Maret 2025: Penyampaian dengan batas waktu sesuai jadwal baru.
Prosedur Penghapusan Sanksi
Berita Terkait
-
Diduga Korupsi Rp 21,5 Miliar, Eks Pejabat Ditjen Pajak Muhammad Haniv Dicekal KPK
-
Eks Kepala Kanwil Ditjen Jakarta Jadi Tersangka Gratifikasi, Tebar Proposal Demi Biayai Fashion Show Anak
-
PHK Massal! 6.000 Pegawai Pajak AS Terancam di Depan Mata
-
Aturan Baru Pemeriksaan Pajak Resmi Diteken Sri Mulyani, Berlaku Februari 2025
-
Trump Kembali PHK 11 Ribu PNS Termasuk Karyawan Pajak hingga Anggota Militer
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
IPC TPK Catat Pertumbuhan Arus Petikemas 8,7% pada Awal 2026
-
Pacu Daya Saing Investasi, Perusahaan RI Butuh Panduan untuk Eksekusi Strategi ESG
-
Harga Emas Antam Naik-Turun, Hari Ini Terpeleset Jadi Rp 3,04 Juta/Gram
-
Meningkat Rp17 Triliun, Aset Konsolidasi BPKH Tahun 2026 Tembus Rp238,9 Triliun
-
Survei OJK: Perbankan Tetap Solid di Awal 2026, Meski Inflasi dan Rupiah Jadi Tantangan
-
Donald Trump Rilis 172 Juta Barel Cadangan Minyak AS
-
Daftar Capaian Danantara Selama Setahun Berdiri
-
Rupiah Masih Lemas Lawan Dolar AS ke Level Rp16.893
-
IHSG Dibuka Berbalik Menguat ke 7.398, Tapi Ancaman Koreksi Masih Mengintai
-
Donald Trump Klaim AS Menang Lawan Iran: Perang Ini Telah Usai