DJP memastikan bahwa penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP telah diterbitkan sebelumnya, maka kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan penghapusan sanksi ini.
Implementasi sistem Coretax oleh DJP bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan melalui digitalisasi dan integrasi data yang lebih baik.
Namun, masa transisi sistem ini menyebabkan sejumlah kendala teknis, seperti gangguan akses layanan online dan ketidaksesuaian data wajib pajak. Hal inilah yang mendorong DJP untuk memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administrasi.
Menurut data DJP, implementasi Coretax mencakup lebih dari satu juta wajib pajak badan dan individu yang terdaftar di wilayah kerja DJP. Sistem ini dirancang untuk mendukung target penerimaan pajak nasional sebesar Rp2.307 triliun pada tahun anggaran 2025, sebagaimana tercantum dalam APBN.
Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menilai bahwa pendekatan persuasif seperti ini lebih efektif dalam mendorong partisipasi aktif wajib pajak dibandingkan dengan pendekatan represif.
Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025 menjadi langkah strategis dalam memastikan kelancaran transisi menuju sistem Coretax sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang terdampak kendala teknis.
Berita Terkait
-
Diduga Korupsi Rp 21,5 Miliar, Eks Pejabat Ditjen Pajak Muhammad Haniv Dicekal KPK
-
Eks Kepala Kanwil Ditjen Jakarta Jadi Tersangka Gratifikasi, Tebar Proposal Demi Biayai Fashion Show Anak
-
PHK Massal! 6.000 Pegawai Pajak AS Terancam di Depan Mata
-
Aturan Baru Pemeriksaan Pajak Resmi Diteken Sri Mulyani, Berlaku Februari 2025
-
Trump Kembali PHK 11 Ribu PNS Termasuk Karyawan Pajak hingga Anggota Militer
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Komplotan Curanmor di Jakarta Pakai Modus Polisi Gadungan untuk Intimidasi Korban
-
Legenda AC Milan Franco Baresi Meninggal Dunia, Pernah Terkesan dengan Suporter Indonesia
-
Segera Pensiun, Komjen Karyoto dan Fadil Imran Tak Dapat Perpanjangan Masa Dinas?
-
Polisi Bongkar 769 Kasus Curanmor, 11 Senjata Api hingga 119 Kunci T Disita
-
LPSK Proses Permohonan Perlindungan Saksi FH di Kasus TPPU Eks Jampidsus
-
Mata-Mata Iran Asal London Tertangkap Intip Pangkalan Militer Inggris di Siprus
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Ini Bukan Tinju! Pelatih Timor Leste Kirim Pesan Aneh Buat Timnas Indonesia
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus
-
Protes Tambang Nikel Raja Ampat, Aktivis Greenpeace Bentangkan Spanduk di Pembukaan GIIAS 2026