Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan pejabat Ditjen Pajak Muhammad Haniv yang menjadi tersangka dugaan gratifikasi Rp 21,5 miliar (Rp21.560.840.634) bepergian ke luar negeri.
"Bahwa pada 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap satu orang berinisial MH (Muhammad Haniv)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
Dia menjelaskan, pencegahan ini tertuang dalam surat pimpinan KPK nomor 300 tahun 2025 yang berlaku selama enam bulan ke depan.
"Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut," ujar Tessa.
Diketahui, KPK menetapkan Eks Kepala Kanwil Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar.
KPK menduga Rp 804 juta diantara uang yang diterimanya diduga digunakan untuk membiayai acara fashion show anaknya, Feby Paramita.
Awalnya, Asep mengungkan Haniv yang pada 2016 menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi.
Menurut dia, Haniv mengirimkan surat elektronik berisi permintaan untuk dicarikan sponsor untuk acara fashion show merk pakaian FH Pour Homme by Feby Haniv.
"Bahwa pada 5 Desember 2016, HNV mengirimkan surat elektronik kepada YD (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3) berisi permintaan yang bersangkutan untuk dicarikan sponsoship fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan dilaksanakan 13 Desember 2016," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
Dalam surat elektronik itu, Haniv memerintahkan untuk dicarikan dua hingga tiga perusahaan sponsor. Dia juga meminta dalam proposal disertakan rekening BRI dan nomor ponsel atas nama Feby Paramita dengan nominal Rp150 juta.
"Bahwa atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp 300 juta," ujar Asep.
Asep mengatakan pada 2016-2017 Feby menerima Rp 387 juta dari Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus dan Rp 417 juta dari bukan Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus.
"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp 804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorhip untuk kegiatan fashion show," ungkap Asep.
Selain itu, Haniv juga diduga menerima gratifikasi lain dalam bentuk valuta asing senilai Rp 6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp 14.088.834.634 sehingga totalnya Rp 21.560.840.634.
Berita Terkait
-
Eks Kepala Kanwil Ditjen Jakarta Jadi Tersangka Gratifikasi, Tebar Proposal Demi Biayai Fashion Show Anak
-
Buntut PSU di 24 Daerah, Ketua Komisi II DPR Sebut KPU Daerah Kurang Profesional
-
Kasus Kredit Fiktif Bank Jepara Artha, KPK Sita Uang Rp 11,7 M dari Tersangka Simpatisan Parpol
-
Profesor LIPI Desak KPK Selidiki Dugaan Korupsi Setelah Aksi #AdiliJokowi Viral
-
Lelang Barang Rampasan, KPK Beri Diskon 10-15 Persen untuk Aset yang Tak Laku
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan