Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan pejabat Ditjen Pajak Muhammad Haniv yang menjadi tersangka dugaan gratifikasi Rp 21,5 miliar (Rp21.560.840.634) bepergian ke luar negeri.
"Bahwa pada 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap satu orang berinisial MH (Muhammad Haniv)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
Dia menjelaskan, pencegahan ini tertuang dalam surat pimpinan KPK nomor 300 tahun 2025 yang berlaku selama enam bulan ke depan.
"Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut," ujar Tessa.
Diketahui, KPK menetapkan Eks Kepala Kanwil Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar.
KPK menduga Rp 804 juta diantara uang yang diterimanya diduga digunakan untuk membiayai acara fashion show anaknya, Feby Paramita.
Awalnya, Asep mengungkan Haniv yang pada 2016 menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi.
Menurut dia, Haniv mengirimkan surat elektronik berisi permintaan untuk dicarikan sponsor untuk acara fashion show merk pakaian FH Pour Homme by Feby Haniv.
"Bahwa pada 5 Desember 2016, HNV mengirimkan surat elektronik kepada YD (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3) berisi permintaan yang bersangkutan untuk dicarikan sponsoship fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan dilaksanakan 13 Desember 2016," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
Dalam surat elektronik itu, Haniv memerintahkan untuk dicarikan dua hingga tiga perusahaan sponsor. Dia juga meminta dalam proposal disertakan rekening BRI dan nomor ponsel atas nama Feby Paramita dengan nominal Rp150 juta.
"Bahwa atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp 300 juta," ujar Asep.
Asep mengatakan pada 2016-2017 Feby menerima Rp 387 juta dari Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus dan Rp 417 juta dari bukan Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus.
"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp 804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorhip untuk kegiatan fashion show," ungkap Asep.
Selain itu, Haniv juga diduga menerima gratifikasi lain dalam bentuk valuta asing senilai Rp 6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp 14.088.834.634 sehingga totalnya Rp 21.560.840.634.
Berita Terkait
- 
            
              Eks Kepala Kanwil Ditjen Jakarta Jadi Tersangka Gratifikasi, Tebar Proposal Demi Biayai Fashion Show Anak
 - 
            
              Buntut PSU di 24 Daerah, Ketua Komisi II DPR Sebut KPU Daerah Kurang Profesional
 - 
            
              Kasus Kredit Fiktif Bank Jepara Artha, KPK Sita Uang Rp 11,7 M dari Tersangka Simpatisan Parpol
 - 
            
              Profesor LIPI Desak KPK Selidiki Dugaan Korupsi Setelah Aksi #AdiliJokowi Viral
 - 
            
              Lelang Barang Rampasan, KPK Beri Diskon 10-15 Persen untuk Aset yang Tak Laku
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Prabowo Akhirnya Bicara Soal Polemik Whoosh: Saya Tanggung Jawab Semuanya!
 - 
            
              Makin Beringas! Debt Collector Rampas Mobil Sopir Taksol usai Antar Jemaah Umrah ke Bandara Soetta
 - 
            
              Dari Logo Jokowi ke Gerindra: 5 Fakta Manuver Politik 'Tingkat Dewa' Ketum Projo Budi Arie
 - 
            
              Said Abdullah PDIP Anggap Projo Merapat ke Prabowo Strategi Politik Biasa, Ada 'Boncengan' Gibran?
 - 
            
              7 Fakta Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Harta Cuma Rp4,8 Miliar
 - 
            
              Menerka Siasat Budi Arie: Projo 'Buang' Muka Jokowi, Merapat ke Prabowo Demi Nikmat Kekuasaan?
 - 
            
              Ancaman Banjir di Depan Mata, Begini Kesiapan Pemprov DKI Hadapi Cuaca Ekstrem hingga Februari 2026
 - 
            
              Budi Arie Pilih Merapat ke Gerindra, Refly Harun: Tak Ada Lawan dan Kawan Abadi, Hanya Kepentingan!
 - 
            
              Tinjau Tanggul Baswedan yang Ambruk, Pramono Janji Buatkan Baru Dengan Tinggi 40 Meter
 - 
            
              Tiba di Stasiun Manggarai, Prabowo Jajal KRL Baru dari China dan Tinjau Kereta Khusus Petani