Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan pejabat Ditjen Pajak Muhammad Haniv yang menjadi tersangka dugaan gratifikasi Rp 21,5 miliar (Rp21.560.840.634) bepergian ke luar negeri.
"Bahwa pada 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap satu orang berinisial MH (Muhammad Haniv)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
Dia menjelaskan, pencegahan ini tertuang dalam surat pimpinan KPK nomor 300 tahun 2025 yang berlaku selama enam bulan ke depan.
"Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut," ujar Tessa.
Diketahui, KPK menetapkan Eks Kepala Kanwil Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar.
KPK menduga Rp 804 juta diantara uang yang diterimanya diduga digunakan untuk membiayai acara fashion show anaknya, Feby Paramita.
Awalnya, Asep mengungkan Haniv yang pada 2016 menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi.
Menurut dia, Haniv mengirimkan surat elektronik berisi permintaan untuk dicarikan sponsor untuk acara fashion show merk pakaian FH Pour Homme by Feby Haniv.
"Bahwa pada 5 Desember 2016, HNV mengirimkan surat elektronik kepada YD (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3) berisi permintaan yang bersangkutan untuk dicarikan sponsoship fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan dilaksanakan 13 Desember 2016," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
Dalam surat elektronik itu, Haniv memerintahkan untuk dicarikan dua hingga tiga perusahaan sponsor. Dia juga meminta dalam proposal disertakan rekening BRI dan nomor ponsel atas nama Feby Paramita dengan nominal Rp150 juta.
"Bahwa atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp 300 juta," ujar Asep.
Asep mengatakan pada 2016-2017 Feby menerima Rp 387 juta dari Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus dan Rp 417 juta dari bukan Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus.
"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp 804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorhip untuk kegiatan fashion show," ungkap Asep.
Selain itu, Haniv juga diduga menerima gratifikasi lain dalam bentuk valuta asing senilai Rp 6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp 14.088.834.634 sehingga totalnya Rp 21.560.840.634.
Berita Terkait
-
Eks Kepala Kanwil Ditjen Jakarta Jadi Tersangka Gratifikasi, Tebar Proposal Demi Biayai Fashion Show Anak
-
Buntut PSU di 24 Daerah, Ketua Komisi II DPR Sebut KPU Daerah Kurang Profesional
-
Kasus Kredit Fiktif Bank Jepara Artha, KPK Sita Uang Rp 11,7 M dari Tersangka Simpatisan Parpol
-
Profesor LIPI Desak KPK Selidiki Dugaan Korupsi Setelah Aksi #AdiliJokowi Viral
-
Lelang Barang Rampasan, KPK Beri Diskon 10-15 Persen untuk Aset yang Tak Laku
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana