Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemeriksaan pajak. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan proses pemeriksaan pajak di Indonesia.
Dalam PMK ini, Sri Mulyani menjelaskan bahwa penerbitan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 mengenai tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperjelas prosedur yang harus diikuti dalam pemeriksaan.
PMK 15 Tahun 2025 menetapkan tiga jenis pemeriksaan pajak yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu:
- Pemeriksaan Lengkap: Memeriksa seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) secara mendalam.
- Pemeriksaan Terfokus: Menguji kepatuhan pada satu atau beberapa pos tertentu dalam SPT.
- Pemeriksaan Spesifik: Menilai kepatuhan pada pos tertentu atau kewajiban perpajakan secara sederhana.
Proses pemeriksaan dimulai dengan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) yang dikirimkan kepada wajib pajak. Setelah itu, wajib pajak akan diberitahukan secara tertulis mengenai pemeriksaan yang akan dilakukan.
Selanjutnya, pemeriksa pajak akan mengumpulkan dan menganalisis data serta dokumen yang relevan sebelum membahas temuan sementara dengan wajib pajak.
Hasil pemeriksaan akan dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan wajib pajak diberikan kesempatan untuk mendiskusikan hasil akhir sebelum penerbitan ketetapan pajak. Jenis pajak yang termasuk dalam kebijakan ini meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan, serta pajak lainnya yang diadministrasikan oleh DJP.
Dengan diterbitkannya PMK 15 Tahun 2025, diharapkan proses pemeriksaan pajak menjadi lebih efisien dan transparan, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta meminimalisir sengketa perpajakan di masa mendatang. Regulasi ini mulai berlaku sejak 14 Februari 2025 dan mencabut beberapa peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi relevan.
Baca Juga: Geram Coretax Banyak Masalah, Luhut Minta Prabowo Audit
Berita Terkait
-
Trump Kembali PHK 11 Ribu PNS Termasuk Karyawan Pajak hingga Anggota Militer
-
Viral WNI di Jepang Dapat Pengembalian Pajak, Netizen Singgung "Coretax"
-
Pendapatan Pajak Jakarta Terancam Turun! Imbas Efisiensi Anggaran Prabowo
-
Pajak Kripto di Indonesia: Regulasi dan Tantangan Implementasi
-
Geram Coretax Banyak Masalah, Luhut Minta Prabowo Audit
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Timnas Indonesia vs Timor Leste Sore Ini: Tim Garuda Diterpa Kabar Buruk
-
Soft Life Makin Populer: Saat Gen Z Lebih Pilih Hidup Tenang dan Seimbang
-
Bedak Shade Light Beige Cocok untuk Warna Kulit Apa? Ini 5 Rekomendasinya dari Produk Lokal
-
6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota
-
Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG