Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemeriksaan pajak. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan proses pemeriksaan pajak di Indonesia.
Dalam PMK ini, Sri Mulyani menjelaskan bahwa penerbitan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 mengenai tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperjelas prosedur yang harus diikuti dalam pemeriksaan.
PMK 15 Tahun 2025 menetapkan tiga jenis pemeriksaan pajak yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu:
- Pemeriksaan Lengkap: Memeriksa seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) secara mendalam.
- Pemeriksaan Terfokus: Menguji kepatuhan pada satu atau beberapa pos tertentu dalam SPT.
- Pemeriksaan Spesifik: Menilai kepatuhan pada pos tertentu atau kewajiban perpajakan secara sederhana.
Proses pemeriksaan dimulai dengan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) yang dikirimkan kepada wajib pajak. Setelah itu, wajib pajak akan diberitahukan secara tertulis mengenai pemeriksaan yang akan dilakukan.
Selanjutnya, pemeriksa pajak akan mengumpulkan dan menganalisis data serta dokumen yang relevan sebelum membahas temuan sementara dengan wajib pajak.
Hasil pemeriksaan akan dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan wajib pajak diberikan kesempatan untuk mendiskusikan hasil akhir sebelum penerbitan ketetapan pajak. Jenis pajak yang termasuk dalam kebijakan ini meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan, serta pajak lainnya yang diadministrasikan oleh DJP.
Dengan diterbitkannya PMK 15 Tahun 2025, diharapkan proses pemeriksaan pajak menjadi lebih efisien dan transparan, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta meminimalisir sengketa perpajakan di masa mendatang. Regulasi ini mulai berlaku sejak 14 Februari 2025 dan mencabut beberapa peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi relevan.
Baca Juga: Geram Coretax Banyak Masalah, Luhut Minta Prabowo Audit
Berita Terkait
-
Trump Kembali PHK 11 Ribu PNS Termasuk Karyawan Pajak hingga Anggota Militer
-
Viral WNI di Jepang Dapat Pengembalian Pajak, Netizen Singgung "Coretax"
-
Pendapatan Pajak Jakarta Terancam Turun! Imbas Efisiensi Anggaran Prabowo
-
Pajak Kripto di Indonesia: Regulasi dan Tantangan Implementasi
-
Geram Coretax Banyak Masalah, Luhut Minta Prabowo Audit
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Bos Djarum Victor Hartono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Purbaya: Bukan Zaman Sekarang!
-
Intip Gaji dan Tunjangan Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak
-
Kejagung Ungkap Status Victor Hartono, Anak Orang Terkaya Indonesia yang Dicekal dalam Kasus Korupsi
-
Mulai Malam Ini Pemerintah Resmi Kasih Diskon Tiket Kereta hingga Pesawat Besar-besaran
-
Pertamina Mulai Bersiap Produksi Massal Avtur dari Minyak Jelantah
-
Soal Kenaikan Gaji ASN di 2026, Kemenkeu: Belum Ada Keputusan Apapun!
-
Banyak Negara Dibikin Pusing Soal Ekspansi Layanan QRIS
-
25 Juta UMKM Onboarding ke E-Commerce, Siap Ngegas Pertumbuhan Ekonomi
-
Menko Airlangga Buka Peluang Swasta Bisa Ikut Impor BBM dan LPG dari AS
-
Sosok Ken Dwijugiasteadi: Eks Dirjen Pajak Terjerat Dugaan Kasus Tax Amnesty