Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemeriksaan pajak. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan proses pemeriksaan pajak di Indonesia.
Dalam PMK ini, Sri Mulyani menjelaskan bahwa penerbitan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 mengenai tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperjelas prosedur yang harus diikuti dalam pemeriksaan.
PMK 15 Tahun 2025 menetapkan tiga jenis pemeriksaan pajak yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu:
- Pemeriksaan Lengkap: Memeriksa seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) secara mendalam.
- Pemeriksaan Terfokus: Menguji kepatuhan pada satu atau beberapa pos tertentu dalam SPT.
- Pemeriksaan Spesifik: Menilai kepatuhan pada pos tertentu atau kewajiban perpajakan secara sederhana.
Proses pemeriksaan dimulai dengan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) yang dikirimkan kepada wajib pajak. Setelah itu, wajib pajak akan diberitahukan secara tertulis mengenai pemeriksaan yang akan dilakukan.
Selanjutnya, pemeriksa pajak akan mengumpulkan dan menganalisis data serta dokumen yang relevan sebelum membahas temuan sementara dengan wajib pajak.
Hasil pemeriksaan akan dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan wajib pajak diberikan kesempatan untuk mendiskusikan hasil akhir sebelum penerbitan ketetapan pajak. Jenis pajak yang termasuk dalam kebijakan ini meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan, serta pajak lainnya yang diadministrasikan oleh DJP.
Dengan diterbitkannya PMK 15 Tahun 2025, diharapkan proses pemeriksaan pajak menjadi lebih efisien dan transparan, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta meminimalisir sengketa perpajakan di masa mendatang. Regulasi ini mulai berlaku sejak 14 Februari 2025 dan mencabut beberapa peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi relevan.
Baca Juga: Geram Coretax Banyak Masalah, Luhut Minta Prabowo Audit
Berita Terkait
-
Trump Kembali PHK 11 Ribu PNS Termasuk Karyawan Pajak hingga Anggota Militer
-
Viral WNI di Jepang Dapat Pengembalian Pajak, Netizen Singgung "Coretax"
-
Pendapatan Pajak Jakarta Terancam Turun! Imbas Efisiensi Anggaran Prabowo
-
Pajak Kripto di Indonesia: Regulasi dan Tantangan Implementasi
-
Geram Coretax Banyak Masalah, Luhut Minta Prabowo Audit
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Inflasi Medis RI Tembus 17,8 Persen
-
Indonesia Beli Migas dari Rusia, Lalu Bagaimana dengan Amerika? Ini Jawaban Bahlil
-
Cabai Melonjak Tajam, Telur Ikut Naik, Harga Minyak Goreng Justru Turun
-
Dongkrak Produktivitas Petani Pantura, Petrokimia Gresik Pacu Pendapatan Hingga 15%
-
Trump Isyaratkan Damai dengan Iran, Harga Minyak Kini di Bawah 100 Dolar AS
-
Investor Belanda Jajaki Pengembangan Energi Baru Terbarukan dan Ekonomi di Papua
-
Tertekan Data AS dan Sentimen Domestik, Kurs Rupiah Hari Ini Tembus Rp17.180
-
Harga Emas Antam Terus Terjungkal Hari Ini, Dibanderol Rp 2.868.000/Gram
-
Indonesia Kejar Pasar Amerika, Ekspor Tekstil Jadi Andalan Baru
-
IHSG Bangkit pada Jumat Pagi, Cek Saham-saham yang Cuan