Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemeriksaan pajak. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan proses pemeriksaan pajak di Indonesia.
Dalam PMK ini, Sri Mulyani menjelaskan bahwa penerbitan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 mengenai tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperjelas prosedur yang harus diikuti dalam pemeriksaan.
PMK 15 Tahun 2025 menetapkan tiga jenis pemeriksaan pajak yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu:
- Pemeriksaan Lengkap: Memeriksa seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) secara mendalam.
- Pemeriksaan Terfokus: Menguji kepatuhan pada satu atau beberapa pos tertentu dalam SPT.
- Pemeriksaan Spesifik: Menilai kepatuhan pada pos tertentu atau kewajiban perpajakan secara sederhana.
Proses pemeriksaan dimulai dengan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) yang dikirimkan kepada wajib pajak. Setelah itu, wajib pajak akan diberitahukan secara tertulis mengenai pemeriksaan yang akan dilakukan.
Selanjutnya, pemeriksa pajak akan mengumpulkan dan menganalisis data serta dokumen yang relevan sebelum membahas temuan sementara dengan wajib pajak.
Hasil pemeriksaan akan dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan wajib pajak diberikan kesempatan untuk mendiskusikan hasil akhir sebelum penerbitan ketetapan pajak. Jenis pajak yang termasuk dalam kebijakan ini meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan, serta pajak lainnya yang diadministrasikan oleh DJP.
Dengan diterbitkannya PMK 15 Tahun 2025, diharapkan proses pemeriksaan pajak menjadi lebih efisien dan transparan, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta meminimalisir sengketa perpajakan di masa mendatang. Regulasi ini mulai berlaku sejak 14 Februari 2025 dan mencabut beberapa peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi relevan.
Baca Juga: Geram Coretax Banyak Masalah, Luhut Minta Prabowo Audit
Berita Terkait
-
Trump Kembali PHK 11 Ribu PNS Termasuk Karyawan Pajak hingga Anggota Militer
-
Viral WNI di Jepang Dapat Pengembalian Pajak, Netizen Singgung "Coretax"
-
Pendapatan Pajak Jakarta Terancam Turun! Imbas Efisiensi Anggaran Prabowo
-
Pajak Kripto di Indonesia: Regulasi dan Tantangan Implementasi
-
Geram Coretax Banyak Masalah, Luhut Minta Prabowo Audit
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
Terkini
-
Surplus Dagang RI Pada Januari 2026 Makin Ciut, Terendah Sejak 2021
-
Perang Makin Memanas, IHSG Langsung Terkapar 2,66% dan 704 Saham Merosot
-
BPS Pantau Dampak Perang AS-Israel Vs Iran ke Perdagangan RI
-
Gas Mako Masuk Tahap Implementasi FID, Sinyal Investasi Hulu Migas Kembali Bergairah
-
Wujudkan Hunian Layak dan Berkualitas, BRI Perkuat Program Gentengisasi melalui Skema KUR Perumahan
-
Kena Sentimen Perang AS-Iran, Rupiah Ambruk ke Rp 16.868/USD
-
Emiten Properti LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 470 Miliar Sepanjang 2025
-
BEI Umumkan Ketentuan Liquidity Provider Saham, Termasuk Regulasi Free Float
-
BPS: 33 Provinsi Inflasi, Tekanan Terbesar dari Ayam dan Cabai
-
Perang Timur Tengah, Harga BBM RI Bakal Naik Drastis?