- Uang tunai sebesar 60% dari upah (maksimal Rp5 juta) selama enam bulan.
- Sebelumnya, hanya 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.
2. Hak JKP Meski Perusahaan Menunggak BPJS Ketenagakerjaan
- Jika perusahaan pailit atau tutup, pekerja tetap berhak atas manfaat JKP meskipun perusahaan menunggak iuran hingga enam bulan.
- Jika perusahaan tidak pailit tetapi memiliki tunggakan BPJS Ketenagakerjaan:
- Jika tunggakan kurang dari tiga bulan, BPJS tetap membayarkan manfaat JKP.
- Jika lebih dari tiga bulan, perusahaan bertanggung jawab membayar uang tunai setara manfaat JKP.
3. Perpanjangan Batas Waktu Klaim JKP
Diperpanjang dari tiga bulan menjadi enam bulan pasca-PHK, sehingga pekerja memiliki lebih banyak waktu untuk mengurus klaim.
4. Pesangon dan Kompensasi Lain
Selain JKP, pekerja juga tetap memiliki hak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.
Dampak PHK Massal di Indonesia
Gelombang PHK di Indonesia terus meningkat akibat tekanan ekonomi dan efisiensi perusahaan. Sejumlah perusahaan besar seperti Sritex, Yamaha, KFC, dan Sanken melakukan PHK massal yang berdampak pada ribuan pekerja. Berikut adalah beberapa data terkait PHK massal yang terjadi:
- Sritex: 10.665 karyawan kehilangan pekerjaan akibat penutupan perusahaan
- Yamaha: Dua pabrik Yamaha ditutup, menyebabkan 1.100 pekerja terdampak PHK
- KFC Indonesia: PHK massal berdampak pada 2.274 karyawan
- Sanken: 900 karyawan kehilangan pekerjaan
Dampak dari PHK massal ini tidak hanya dirasakan oleh pekerja yang kehilangan mata pencaharian, tetapi juga keluarga mereka dan perekonomian daerah di sekitar lokasi industri yang terdampak. Demikianlah informasi terkait apa saja hak pekerja yang kena PHK berdasarkan PP 6/2025.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Baca Juga: Prabowo Tak Bisa Selamatkan Sritex, Hanya Beri Arahan Ini
Berita Terkait
-
Nasib Ribuan Aset Sritex Usai Pabrik Tekstil Resmi Tutup
-
Sejarah Sritex, Raksasa Tekstil dari Kejayaan hingga Pailit
-
Pidato Oscar Mikey Madison: Dedikasikan Kemenangan untuk Pekerja Seks
-
Sosok Mira Christina Setiady, Istri Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Punya Jabatan Moncer
-
Prabowo Tak Bisa Selamatkan Sritex, Hanya Beri Arahan Ini
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
IHSG Loyo Nyaris ke Level 5.900, 501 Saham Kebakaran
-
Harga Minyakita Naik? Pengamat Ungkap Penyebabnya Hingga Langka di Pasaran
-
PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga
-
Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!
-
YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen
-
Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara
-
Rupiah Kembali Melemah Meski BI-Rate Naik 100 bps, Pakar Ungkap Penyebabnya
-
Harga Emas Pegadaian: Antam Detaki Rp2,8 Juta per Gram, Disusul UBS dan Galeri24
-
Perundingan Damai AS-Iran Alot, Harga Minyak Dunia Naik Kembali ke USD80