Suara.com - Memulai usaha di Indonesia tidak hanya membutuhkan ide bisnis yang kuat dan strategi pemasaran yang baik, tetapi juga kepastian hukum melalui legalisasi usaha. Legalitas usaha memberikan perlindungan hukum, meningkatkan kredibilitas, serta membuka akses ke berbagai peluang seperti pembiayaan dan kerja sama dengan pihak lain. Proses legalisasi usaha di Indonesia kini semakin dipermudah berkat sistem berbasis risiko dan platform daring seperti OSS (Online Single Submission). Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengurus legalitas usaha di Indonesia berdasarkan informasi dari sumber-sumber kredibel dan terkini.
1. Tentukan Bentuk Badan Usaha
Langkah pertama dalam legalisasi usaha adalah menentukan bentuk badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda. Di Indonesia, ada beberapa pilihan utama:
- Perusahaan Perorangan: Cocok untuk usaha kecil yang dikelola sendiri. Prosesnya sederhana dan biayanya rendah, tetapi pemilik bertanggung jawab penuh atas utang usaha, termasuk dengan harta pribadi.
 - Firma: Bentuk usaha yang melibatkan beberapa orang sebagai mitra aktif. Semua pemilik bertanggung jawab bersama atas operasional dan kewajiban usaha.
 - CV (Commanditaire Vennootschap): Persekutuan dengan sekutu aktif yang mengelola usaha dan sekutu pasif yang hanya menyediakan modal. Tanggung jawab sekutu aktif mencakup harta pribadi, sedangkan sekutu pasif terbatas pada modal yang disetor.
 - PT (Perseroan Terbatas): Pilihan ideal untuk bisnis skala menengah hingga besar. PT adalah badan hukum yang memisahkan aset pribadi pemilik dari aset perusahaan, sehingga memberikan perlindungan lebih baik.
 
Pilihlah bentuk usaha yang sesuai dengan skala, tujuan, dan visi bisnis Anda. Untuk usaha kecil, perusahaan perorangan atau CV bisa menjadi awal yang baik, sedangkan PT lebih disarankan untuk bisnis yang ingin berkembang dengan investor atau ekspansi besar.
2. Siapkan Dokumen Dasar
Setelah menentukan bentuk usaha, Anda perlu menyiapkan dokumen dasar sebagai fondasi legalitas. Dokumen utama yang umum dibutuhkan meliputi:
- Akta Pendirian: Dokumen ini dibuat oleh notaris untuk badan usaha seperti PT, CV, atau Firma. Isinya mencakup nama usaha, bidang kegiatan, modal, tempat kedudukan, serta struktur pengurus. Untuk perusahaan perorangan, akta ini tidak diperlukan karena prosesnya lebih sederhana.
 - Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB adalah identitas tunggal pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. NIB menggantikan beberapa izin lama seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan berfungsi sebagai dasar untuk izin operasional.
 - NPWP Badan: Setiap usaha wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak untuk keperluan perpajakan. NPWP bisa diurus secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
 
Pastikan data dalam dokumen-dokumen ini akurat dan sesuai dengan rencana bisnis Anda. Kesalahan pada tahap awal bisa memperlambat proses selanjutnya.
3. Daftar Melalui Sistem OSS
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, proses legalisasi usaha di Indonesia menggunakan pendekatan berbasis risiko melalui sistem OSS. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Bagaimana Drone Digunakan di UMKM Indonesia? Ini Berbagai Fungsinya
- Akses OSS: Kunjungi situs resmi OSS di oss.go.id dan buat akun menggunakan NIK (untuk perorangan) atau data perusahaan (untuk badan hukum).
 - Isi Data Usaha: Masukkan informasi seperti nama usaha, bidang kegiatan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), lokasi usaha, dan perkiraan modal.
 - Dapatkan NIB: Setelah data diverifikasi, sistem akan menerbitkan NIB secara otomatis. NIB ini berlaku sebagai izin berusaha untuk usaha dengan risiko rendah, seperti pedagang kecil atau jasa sederhana.
 
Untuk usaha dengan risiko menengah atau tinggi (misalnya industri makanan atau teknologi finansial), Anda perlu melengkapi izin tambahan setelah mendapatkan NIB, seperti izin operasional atau sertifikasi khusus.
4. Lengkapi Izin Khusus (Jika Diperlukan)
Tidak semua usaha cukup dengan NIB. Berdasarkan tingkat risiko, beberapa bidang usaha memerlukan izin tambahan, seperti:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Dulu wajib untuk usaha perdagangan, kini hanya diperlukan untuk kategori tertentu sesuai kebijakan daerah. SIUP biasanya diurus melalui OSS atau dinas terkait.
 - Sertifikasi Halal: Penting untuk usaha makanan dan minuman yang menargetkan pasar Muslim. Prosesnya dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
 - Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Diperlukan jika usaha Anda melibatkan pembangunan atau renovasi tempat usaha. Pengurusannya dilakukan di pemerintah daerah setempat.
 - Izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE): Wajib untuk startup teknologi yang menggunakan platform digital, seperti e-commerce atau aplikasi.
 
Periksa KBLI usaha Anda di OSS untuk mengetahui apakah izin khusus diperlukan. Konsultasi dengan notaris atau konsultan hukum juga bisa membantu memastikan kelengkapan.
5. Daftarkan Merek (Opsional tapi Disarankan)
Meski tidak wajib, mendaftarkan merek dagang sangat disarankan untuk melindungi identitas bisnis Anda dari penyalahgunaan. Prosesnya dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan langkah berikut:
Berita Terkait
- 
            
              Bagaimana Drone Digunakan di UMKM Indonesia? Ini Berbagai Fungsinya
 - 
            
              Richard Lee Bongkar Rekaman Diduga Doktif Memeras Pengusaha Skincare Rp24 Miliar: Perlu Saya Buka Suara?
 - 
            
              Pantang Terpuruk Usai Kena PHK: Ini Tips Kredit Mobil untuk Usaha Kecil Menengah, Solusi Bangkit saat Krisis!
 - 
            
              Panduan Memulai Bisnis Ramah Lingkungan dengan Modal Kecil untuk Pemula
 - 
            
              MUFFEST+ Road to IN2MOTIONFEST 2025: Satu Dekade Mendukung Pertumbuhan Industri Fashion Muslim Indonesia
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Kasus Fraud Maybank, OJK: Ini Masalah Serius!
 - 
            
              Telkom Indonesia Bersinergi dengan Kampus Mendorong Transformasi Digital Berbasis AI
 - 
            
              BLT Kesra Rp900 Ribu Mulai Cair! Cek Status Penerima dan Solusi Jika Dana Belum Diterima
 - 
            
              Trump-Xi Jinping 'Damai', Mendadak AS Malah Blokir Chip Nvidia ke China
 - 
            
              Bos Bank Indonesia : Ruang Penurunan Suku Bunga Masih Terbuka
 - 
            
              Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.286.000 per Gram
 - 
            
              Rupiah Rontok Lawan Dolar Amerika, Tembus Rp 16.738
 - 
            
              IHSG Lanjutkan Reli Penguatan di Awal Sesi, Cek Saham yang Cuan
 - 
            
              Daftar 24 Perusahaan yang Bakal Garap Proyek Waste to Energy, Mayoritas dari China
 - 
            
              Emiten Tambang ARCI Berbalik Untung di Kuartal III-2025, Raup Laba Bersih USD 71 Juta