- Periksa ketersediaan merek di situs DJKI.
- Ajukan pendaftaran secara daring dengan melampirkan logo, nama merek, dan deskripsi usaha.
- Tunggu proses verifikasi dan penerbitan sertifikat merek (biasanya memakan waktu beberapa bulan).
Merek yang terdaftar akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan memberikan keunggulan kompetitif.
6. Patuhi Kewajiban Pajak dan Perpanjangan
Setelah usaha Anda legal, pastikan untuk mematuhi kewajiban perpajakan, seperti melaporkan SPT tahunan dan membayar pajak tepat waktu. NIB dan beberapa izin lainnya tidak perlu diperpanjang selama usaha masih berjalan, tetapi sertifikasi seperti halal atau IMB mungkin memiliki masa berlaku yang perlu diperbarui.
Tips Tambahan
- Gunakan Jasa Profesional: Jika proses terasa rumit, pertimbangkan untuk menggunakan jasa notaris atau konsultan hukum yang berpengalaman.
- Manfaatkan Informasi Resmi: Sumber seperti situs OSS, DJKI, atau BPJPH menyediakan panduan lengkap yang bisa diandalkan.
- Cek Kebijakan Daerah: Beberapa daerah memiliki aturan tambahan, jadi pastikan Anda menyesuaikan dengan regulasi lokal.
Mengurus legalitas usaha di Indonesia memang memerlukan waktu dan ketelitian, tetapi manfaatnya jauh lebih besar, mulai dari perlindungan hukum hingga peluang ekspansi. Dengan sistem OSS yang terus diperbarui, proses ini kini lebih cepat dan efisien. Mulailah dengan langkah kecil, pastikan dokumen lengkap, dan jangan ragu mencari bantuan jika diperlukan. Bisnis yang legal bukan hanya aman, tetapi juga siap bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
Berita Terkait
-
Bagaimana Drone Digunakan di UMKM Indonesia? Ini Berbagai Fungsinya
-
Richard Lee Bongkar Rekaman Diduga Doktif Memeras Pengusaha Skincare Rp24 Miliar: Perlu Saya Buka Suara?
-
Pantang Terpuruk Usai Kena PHK: Ini Tips Kredit Mobil untuk Usaha Kecil Menengah, Solusi Bangkit saat Krisis!
-
Panduan Memulai Bisnis Ramah Lingkungan dengan Modal Kecil untuk Pemula
-
MUFFEST+ Road to IN2MOTIONFEST 2025: Satu Dekade Mendukung Pertumbuhan Industri Fashion Muslim Indonesia
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Rupiah Terkapar Lemah di Penutupan Hari Ini ke Level Rp 16.700 per USD
-
Emiten Milik Sandiaga Uno SRTG Tekor Rp 2,43 Triliun di Kuartal III-2025
-
Inflasi YoY Oktober 2,86 Persen, Mendagri: Masih Aman & Menyenangkan Produsen maupun Konsumen
-
BSU Rp600 Ribu Cair November 2025? Cek Informasi Terbaru dan Syarat Penerima
-
Jadi Piutang, WIKA Masih Tunggu Pembayaran Klaim Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung Rp 5,01 T
-
Negara Tanggung Jawab Siap Lunasi Utang Kereta Cepat Jakarta Bandung Rp 119,35 Triliun
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Anak Usaha ABMM Gelar MDP 2025, Kembangkan Kompetensi Peserta Luar Jawa
-
Ditanya Angka Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2025, Menko Airlangga: Tunggu Besok!
-
Ada Kabar Baik Buat Pemegang Saham GOTO