Suara.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) menanggapi klaim tentang adanya manipulasi dalam laporan keuangan mereka yang dikatakan menyebabkan kerugian negara.
Wijaya Laksana, Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia menegaskan bahwa laporan keuangan perusahaan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh auditor independen.
Laporan ini juga telah diperiksa oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari pengawasan terhadap perusahaan yang menerbitkan obligasi di pasar modal.
"Pupuk Indonesia menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan manipulasi laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kami berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan transparansi laporan keuangan yang diaudit oleh auditor independen serta di-review oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai regulasi yang berlaku," kata Wijaya ditulis Minggu (9/3/2025).
Mengenai klaim bahwa ada rekening senilai Rp7,978 triliun yang tidak dicantumkan dalam neraca, Wijaya membantahnya dengan menyatakan bahwa semua dana tersebut telah tercatat dalam Laporan Posisi Keuangan di bagian Aset Lancar Lainnya, sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Wijaya juga menjelaskan bahwa deposito berjangka yang melebihi tiga bulan tidak tergolong sebagai kas, melainkan sebagai aset lancar lainnya. Kas yang penggunaannya dibatasi, adalah dana yang disisihkan untuk Perjanjian Pelayanan Jasa Notional Pooling, dan telah diakui dalam laporan keuangan.
Selanjutnya, terkait dengan klaim tidak dilaporkannya pencairan deposito sebesar Rp15,932 triliun, Wijaya menegaskan bahwa semua perubahan saldo deposito telah dijelaskan dan dicatat secara transparan dalam laporan keuangan.
"Pupuk Indonesia komitmen terhadap transparansi dan telah menyusun laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, serta mengikuti tata kelola perusahaan yang baik dan regulasi yang berlaku," kata Wijaya.
Sebagai penegasan, audit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC Indonesia) pada Laporan Keuangan Konsolidasian PT Pupuk Indonesia Tahun 2023 menghasilkan opini wajar tanpa modifikasi.
Baca Juga: Dirut Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia Sebelum Musim Tanam
Wijaya mengimbau masyarakat untuk merujuk pada informasi resmi yang telah diaudit dan diverifikasi oleh otoritas terkait untuk menghindari kesalahpahaman terhadap berita yang beredar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Menkeu Purbaya Sebut Pemerintah Mau Buat Kawasan Industri Hasil Tembakau
-
Inflasi Tembus 0,18 Persen, Bank Indonesia : Kenaikan Harga Emas Jadi Biang Kerok
-
Jadi BP BUMN, 12 Poin Penting Perubahan UU BUMN: Wamen Dilarang Jadi Komisaris
-
Mulai Bangkit, Rupiah Makin Perkasa Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Daftar Konglomerat Kelas Kakap yang Beli Patriot Bond, Ada Barito Hingga Djarum
-
Sah! Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengatur BUMN
-
Lowongan Kerja dan Gaji PT KAI Commuter Oktober 2025, Ada 8 Posisi Lulusan D3 dan S1
-
Kilang Minyak Dumai Kebakaran, Stok BBM Pertamina Gimana?
-
AI Jadi Kunci Efisiensi Bisnis, Produktivitas Perusahaan Bisa Naik 40 Persen
-
Uang Pensiun DPR Digugat, Berapa Nominal yang Diterima Pensiunan DPR per Bulan?