Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap pembayaran pesangon masa kerja hingga tunjangan hari raya (THR) bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sritex dapat diselesaikan sebelum perayaan Idul Fitri 2025. Hal ini disampaikan Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (11/3).
Yassierli menjelaskan bahwa PT Sritex telah menyelesaikan pembayaran upah kepada mantan karyawan hingga Februari 2025. Namun, masih ada beberapa hak karyawan yang belum dibayarkan, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan THR.
“Kami berharap pembayaran ini dapat diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan jumlah yang signifikan,” ujar Yassierli. Pembayaran tersebut akan dipenuhi melalui hasil penjualan aset Boedel perusahaan.
### Upaya Pencairan Jaminan Sosial
Selain pesangon dan THR, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengupayakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban PHK. Yassierli menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan platform SIAPkerja, sebuah layanan digital untuk pencairan klaim JKP.
“SIAPkerja adalah portal induk yang menjadi ekosistem digital untuk segala jenis layanan publik dan aktivitas di bidang ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah,” jelasnya.
Yassierli juga menjelaskan revisi terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 terkait besaran klaim JKP. Menurut revisi tersebut, manfaat JKP kini mencakup 60% dari upah selama enam bulan, meningkat dari sebelumnya 45%. Selain itu, pekerja yang terkena PHK juga akan mendapatkan kemudahan akses pelatihan kerja dan informasi pasar kerja.
Yassierli mengungkapkan bahwa gelombang PHK di Sritex Group telah terjadi dalam beberapa tahap:
1. Agustus 2024: 340 karyawan di PT Sinar Pantja Djaja Semarang terkena PHK.
2. Januari 2025: 1.081 karyawan di PT Bitratex Industries Semarang di-PHK oleh kurator.
3. 26 Februari 2025: PHK besar-besaran terjadi di beberapa perusahaan Sritex Group, dengan rincian:
- PT Sritex Sukoharjo: 8.504 karyawan.
- PT Primayuda Mandirijaya Boyolali: 956 karyawan.
- PT Sinar Pantja Djaja Semarang: 40 karyawan.
- PT Bitratex Industries Semarang: 104 karyawan.
Yassierli berjanji, pemerintah terus berupaya memastikan hak-hak mantan karyawan PT Sritex terpenuhi. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua hak karyawan, termasuk pesangon, THR, dan jaminan sosial, dapat dibayarkan tepat waktu,” tegasnya.
Baca Juga: Surat Edaran Mekanisme THR Untuk BUMN Hingga Swasta Terbit Besok
Berita Terkait
-
Gojek Sepakat Beri THR ke Ojol Usai Prabowo Turun Tangan
-
Kabar Gembira untuk Ojol! Prabowo Pastikan Ada THR, Begini Mekanismenya!
-
Kabar Gembira Buat Ojol! Prabowo Minta Gojek-Grab Kasih THR ke Driver
-
Pengemudi Ojol Terharu! 5 Tahun Menunggu, Akhirnya Prabowo Umumkan Imbauan THR
-
Surat Edaran Mekanisme THR Untuk BUMN Hingga Swasta Terbit Besok
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun
-
Tren Remitansi Digital Kian Dilirik, Ini Deret Keunggulannya
-
Polemik Revisi UU Hak Cipta: Nasib Musisi, UMKM Hingga Jurnalis Dipertaruhkan
-
Ekonomi Sirkular Dinilai Bisa Ciptakan Peluang Usaha Baru, Industri Didorong Perbanyak Daur Ulang
-
IHSG Jadi Bursa Kinerja Terburuk Global, Aksi Jual Saham Perbankan Tekan Perdagangan
-
BUMI Ambles Terus-terusan, Segini Target Harga Sahamnya
-
ICW Soroti Business Judgment Rule Danantara: Jadi Solusi atau Masalah Baru?
-
IHSG Terus-terusan Anjlok ke Level 5.671 Hingga Sesi I, BBCA Masih Merah
-
Pemerintah Siapkan Aturan Insentif Pendanaan Hijau, Libatkan Perbankan dan Swasta
-
Stok Minyak AS Ambles ke Level Terendah Sejak Era Perang Dingin