Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan surat edaran yang memuat detail pencairan tunjangan hari raya untuk pekerja di perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) diumumkan pada Selasa (11/3/2025).
Yassierli mengatakan bahwa ketentuan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD memang sudah menjadi hal yang disiapkan setiap tahun oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan tahun ini ketentuan itu juga diperbarui melalui surat edaran (SE).
"Insyaallah kita akan umumkan segera jadwalnya. Insyaallah besok kita akan umumkan," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta seperti menukil Antara.
Saat ditanya mengenai besaran THR yang diberikan kepada pekerja swasta, BUMN dan BUMD akan sebesar satu kali gaji pokok, Yassierli mengatakan semuanya akan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia memastikan pemberian THR kepada pekerja dari perusahaan swasta hingga BUMD pada momen Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi harus diperhatikan oleh perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Iya itu (besaran THR sebesar satu kali gaji pokok) sebagai salah satu regulasi yang harus diperhatikan ya," kata Yassierli.
Baca juga: Presiden imbau perusahaan transportasi daring beri mitra pengemudi THR
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan mekanisme pemberian tunjangan hari raya untuk pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) pada Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
"Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Senin.
Baca Juga: Berapa Besaran THR Ojol? Menaker: Besok Kita Bahas
Menurut Presiden, keputusan tersebut diambil pemerintah setelah para menteri dari Kabinet Merah Putih melakukan rapat beberapa kali untuk merumuskan ketentuan tersebut.
Untuk detail dari pemberian tunjangan hari raya (THR) yang harus dilakukan perusahaan, baik kepada pekerja swasta maupun pekerja BUMN dan BUMD nantinya akan disampaikan melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia
-
BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di Seleksi Calon Direksi dan Dewas BPJS
-
Proses Bermasalah, BPJS Watch Duga Ada Intervensi DPR di Seleksi Dewas dan Direksi BPJS 20262031
-
Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
-
Literasi Keuangan dengan Cara Baru Biar Makin Melek Finansial
-
Bahlil: Hilirisasi Harus Berkeadilan, Daerah Wajib Dapat Porsi Ekonomi Besar
-
Menkeu Purbaya Akhirnya Ungkap Biang Kerok Masalah Coretax, Janji Selesai Awal 2026
-
Setahun Berjalan, Hilirisasi Kementerian ESDM Dorong Terciptanya 276 Ribu Lapangan Kerja Baru
-
Bahlil Dorong Hilirisasi Berkeadilan: Daerah Harus Nikmati Manfaat Ekonomi Lebih Besar
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat