Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengawasi influencer yang salah memberikan informasi mengenai kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan akan mengawasi ketat mengenai influencer yang memberikan informasi salah.
"Ruang lingkup kegiatan influencer perlu menjadi perhatian kita bersama untuk tidak memberikan informasi yang salah dan menjanjikan return yang fixed/ tidak sesuai dengan produk /instrumen yang diinformasikan dan tentunya perlu perhatian terhadap apa yang disampaikan oleh influencer tersebut dalam koridor yang tetap mengedepankan penggunaan platform yang berijin otoritas serta produk yang secara resmi berijin untuk diperdagangkan di Indonesia," kata Hasan dalam video Youtube OJK, Kamis (13/3/2025).
Bahwa selain sisi literasi akan produk dan skema keuangan, pengetahuan akan produk dan entitas legal dan/atau berizin menjadi hal utama bagi masyarakat umum sehingga tidak sekedar ikut-ikutan (FOMO).
Selanjutnya, kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Pedagang AKD terhadap masyarakat dapat me-referkepada Pasal 36 ayat (3) POJK 22/2023.
" Ini bahwa Pedagang Aset Kripto dilarang menawarkan produk aset kripto kepada masyarakat melalui iklan selain pada media resmi Perusahaan Pedagang Aset Kripto," katanya.
Dengan demikian kaidah pelindungan terhadap konsumen terkait dengan penawaran-penawaran produk investasi yang tidak bertanggung jawab termitigasi dengan baik.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi menyoroti tren masyarakat yang mengandalkan media sosial sebagai sumber informasi keuangan.
"Perilaku pemengaruh keuangan atau finfluencer pun menjadi perhatian regulator," bebernya.
Baca Juga: Sri Mulyani Mulai Tak Betah di Kabinet Prabowo?
Tidak hanya itu, OJK tetap mengakui potensi finfluencer dalam memperluas jangkauan edukasi keuangan bagi masyarakat.
Oleh karena itu, pengawasan ini akan dilakukan tanpa menghambat peran mereka dalam menyebarluaskan literasi keuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Pulihkan Ekonomi Pascabencana, Pemerintah Kucurkan Ratusan Miliar Bantuan Rumah di Aceh
-
IHSG Hari Ini Libur atau Tidak? Ini Jadwal Resmi Bursa dan Analisisnya
-
15 Ide Usaha saat Ramadan, Modal Minim di Bawah 1 Juta
-
Tak Cuma BUMI, Ini Saham-saham Bakrie yang Harganya Meroket
-
Kepercayaan Pengguna Antar CEO Indodax Jadi Sosok Berpengaruh Lini Aset Digital
-
Regulasi Baru Disebut Bisa Pukul Kesejahteraan Petani Tembakau
-
Awas! Praktik Jual-Beli Rekening Bisa Dijerat Hukum Penjara
-
Punya Cadangan Uranium dan Thorium, Pakar Dorong Pemerintah Segera Bangun PLTN
-
Viral Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Temukan Rp 920 Miliar, Kemenkeu Pastikan Hoaks
-
Produsen Minuman Alkohol Heineken PHK 6.000 Pekerja