Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengawasi influencer yang salah memberikan informasi mengenai kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan akan mengawasi ketat mengenai influencer yang memberikan informasi salah.
"Ruang lingkup kegiatan influencer perlu menjadi perhatian kita bersama untuk tidak memberikan informasi yang salah dan menjanjikan return yang fixed/ tidak sesuai dengan produk /instrumen yang diinformasikan dan tentunya perlu perhatian terhadap apa yang disampaikan oleh influencer tersebut dalam koridor yang tetap mengedepankan penggunaan platform yang berijin otoritas serta produk yang secara resmi berijin untuk diperdagangkan di Indonesia," kata Hasan dalam video Youtube OJK, Kamis (13/3/2025).
Bahwa selain sisi literasi akan produk dan skema keuangan, pengetahuan akan produk dan entitas legal dan/atau berizin menjadi hal utama bagi masyarakat umum sehingga tidak sekedar ikut-ikutan (FOMO).
Selanjutnya, kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Pedagang AKD terhadap masyarakat dapat me-referkepada Pasal 36 ayat (3) POJK 22/2023.
" Ini bahwa Pedagang Aset Kripto dilarang menawarkan produk aset kripto kepada masyarakat melalui iklan selain pada media resmi Perusahaan Pedagang Aset Kripto," katanya.
Dengan demikian kaidah pelindungan terhadap konsumen terkait dengan penawaran-penawaran produk investasi yang tidak bertanggung jawab termitigasi dengan baik.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi menyoroti tren masyarakat yang mengandalkan media sosial sebagai sumber informasi keuangan.
"Perilaku pemengaruh keuangan atau finfluencer pun menjadi perhatian regulator," bebernya.
Baca Juga: Sri Mulyani Mulai Tak Betah di Kabinet Prabowo?
Tidak hanya itu, OJK tetap mengakui potensi finfluencer dalam memperluas jangkauan edukasi keuangan bagi masyarakat.
Oleh karena itu, pengawasan ini akan dilakukan tanpa menghambat peran mereka dalam menyebarluaskan literasi keuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Asing Kabur Bawa Duit 5 Miliar Dolar, Investor Ritel Jadi Pahlawan IHSG
-
Pertamina Marine Engineering Cetak Laba Bersih Rp 13,32 Miliar
-
Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce
-
DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah
-
Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi
-
Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?
-
Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman
-
Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia
-
Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia
-
Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi