- Rencana batas maksimal nikotin dan tar produk tembakau ditolak karena mengancam kesejahteraan jutaan petani tembakau.
- Tembakau lokal Indonesia secara alami memiliki kadar nikotin tinggi, berpotensi menyebabkan industri beralih impor bahan baku.
- Gaprindo menyarankan pemerintah mengoptimalkan SNI yang sudah ada daripada membuat regulasi baru yang tumpang tindih.
Suara.com - Rencana penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk tembakau menuai penolakan dari pelaku industri. Kebijakan tersebut dinilai bukan hanya berdampak pada industri rokok, tetapi juga berpotensi mengancam kesejahteraan jutaan petani tembakau di Indonesia.
Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) khawatir kebijakan tersebut akan menghantam ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT), terutama karena sebagian besar bahan baku berasal dari perkebunan rakyat.
Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi, mengakui bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu kepastian usaha. Kesejahteraan jutaan petani tembakau di Indonesia juga akan terancam.
Menurutnya, penetapan standar yang terlalu ketat ini tidak selaras dengan realitas karakteristik tembakau lokal dan justru bisa berdampak negatif pada perekonomian nasional. Benny menyebut, 99,96 persen areal perkebunan tembakau di Indonesia merupakan perkebunan rakyat.
Secara alamiah, tembakau yang ditanam di tanah Indonesia memiliki kecenderungan kadar nikotin yang lebih tinggi dibandingkan dengan standar yang diwacanakan. Artinya, jika batas maksimal ditetapkan terlalu rendah, hasil panen petani berpotensi tidak terserap industri.
Jika pemerintah menetapkan kadar maksimal yang terlalu rendah, maka hasil panen petani lokal tidak akan terserap oleh industri dan justru akan membuat industri melakukan impor bahan baku besar-besaran untuk memenuhi ambang batas kadar yang diwajibkan dalam regulasi.
"Dampak penetapan kadar maksimal nikotin dan tar ini berseberangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani," ujarnya seperti dikutip, Minggu (15/2/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa industri hasil tembakau memiliki waktu tunggu (lead time) penggunaan bahan baku antara 3–5 tahun. Perubahan regulasi secara mendadak berpotensi memicu kerugian besar terhadap stok tembakau yang sudah lebih dulu dibeli oleh industri.
"Kami juga khawatir, tembakau yang tidak terserap justru akan dipergunakan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab untuk memproduksi rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku," jelas Benny.
Baca Juga: Benarkah Tembakau Alternatif jadi Jalan Keluar Kebiasaan Merokok?
Selain itu, pengaturan mengenai rentang kadar nikotin dan tar sebenarnya telah diatur melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
"Kami percaya bahwa SNI yang telah ditetapkan tersebut sepatutnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar ke depannya," paparnya.
Menurutnya, jika batas nikotin dan tar ditetapkan tidak sesuai dengan SNI yang berlaku, maka berpotensi menimbulkan dualisme atau tumpang tindih regulasi yang membingungkan pelaku usaha.
Ia pun menyarankan pemerintah untuk mengoptimalkan regulasi yang sudah ada dibanding menerbitkan aturan baru yang dinilai kontraproduktif.
"Apabila diperlukan, parameter SNI yang sudah ada dapat direvisi melalui Konsensus Nasional. Namun, apabila pemerintah tetap akan mengeluarkan Peraturan Menko PMK, kiranya parameter yang dipergunakan harus sama dengan parameter SNI, karena mempunyai kekuatan hukum berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2014," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Awas! Praktik Jual-Beli Rekening Bisa Dijerat Hukum Penjara
-
Punya Cadangan Uranium dan Thorium, Pakar Dorong Pemerintah Segera Bangun PLTN
-
Viral Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Temukan Rp 920 Miliar, Kemenkeu Pastikan Hoaks
-
Produsen Minuman Alkohol Heineken PHK 6.000 Pekerja
-
WSKT Rampungkan Proyek Rumah Sakit di Kalbar
-
Bank Saqu Gaet Komunitas Lari Bidik Nasabah Secara Organik
-
Daftar Proyek-proyek yang Akan Dijalankan Danantara
-
IHT Disebut Kunci Prabowonomics, Mampukah Dongkrak Target Ekonomi 8%?
-
Profil PT Ormat Geothermal Indonesia, Benarkah Perusahaan Asal Israel?
-
AFTECH Rilis Buku Panduan Kolaborasi Pindar-Bank Perluas Akses Kredit