Suara.com - Perbandingan pajak mobil dan motor di Indonesia vs Malaysia ternyata cukup jauh. Akun X atau Twitter @ibnux mengungkap bahwa pajak mobil untuk tipe Avanza 1,5 L di Malaysia jauh lebih murah ketimbang Indonesia. Di Negeri Jiran, pajak tahunan untuk mobil tipe tersebut hanya Rp330.000. Sementera di Indonesia, nominalnya mencapai Rp400.000.
Tidak sampai di situ, di Malaysia tidak memerlukan perpanjangan lima tahunan layaknya di Indonesia. Biaya balik nama pun hanya sekitar Rp7.000 sementara di Indonesia, biaya balik nama bisa mencapai Rp300.000 – Rp500.0000. Tidak hanya berlaku untuk mobil, pajak yang cukup rendah jika dibandingkan dengan di Indonesia pun berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, termasuk roda dua.
Meski tidak dirinci lebih jauh mengenai biaya lain dan administrasi yang diperlukan, namun konten ini mendapat respon cukup ramai dan banyak yang membandingkannya dengan biaya di Indonesia.
“Ngurus road tax nya juga gampang, tinggal pake sidik jari ga usah samsat samsat. kalo kendaraan lagi 'mati'/dijual di dealer seken ntar pajaknya juga auto mati, lanjut idup lagi kalo dah kebeli,” demikian komentar seorang netizen.
Berdasarkan penelusuran Redaksi Suara.com, di Malaysia, proses administrasi kendaraan bermotor memiliki beberapa perbedaan signifikan dibandingkan dengan Indonesia. STNK Malaysia disebut RoadTax, yakni pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan untuk dapat mengoperasikan kendaraannya secara legal di jalan raya. Besarnya pajak ini tergantung pada kapasitas mesin kendaraan. Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1.600cc, tarif pajaknya berkisar antara RM20 hingga RM90 (sekitar Rp33.000 hingga Rp300.000). Setelah kapasitas mesin melebihi 1.600cc, tarif pajak akan meningkat secara progresif.
Sedangkan besaran roadtax motor dasar adalah RM2 (sekitar Rp7.000). Tarif roadtax motor akan meningkat berdasarkan kapasitas mesin motor, namun biasanya tidak sampai RM100. Tarif roadtax motor juga bervariasi berdasarkan wilayah di Malaysia.
Untuk proses balik nama kendaraan di Malaysia, jauh lebih mudah dari Indonesia dan biayanya juga sangat terjangkau. Untuk kendaraan bekas yang dijual di gerai resmi, biaya yang diperlukan untuk mengganti nama kepemilikan hanya sekitar RM2 atau sekitar Rp7.000.
Tarif Pajak Kendaraan di Indonesia
Untuk mengurus balik nama kendaraan di Indonesia, setidaknya diperlukan enam dokumen legal. Mulai dari KTP asli dan fotokopi pemilik baru, BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, bukti jual kendaraan, bukti cek fisik kendaraan, dan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah.
Baca Juga: Sri Mulyani Mulai Tak Betah di Kabinet Prabowo?
Untuk detail biayanya sendiri sebenarnya akan mengacu pada peraturan daerah. Namun sebagai bayangan, kira-kira tarifnya adalah sebagai berikut.
1. Biaya penerbitan STNK baru, antara Rp100.000 hingga Rp200.000
2. Biaya penerbitan BPKB baru, antara Rp225.000 hingga Rp375.000
3. Biaya penerbitan TNKB, antara Rp60.000 hingga Rp100.000
4. Biaya cek fisik, sekitar Rp25.000
5. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB, yakni 1% dari harga beli kendaraan
Berita Terkait
-
Penerimaan Pajak Negara Anjlok Parah, Gara-gara Coretax?
-
Apakah THR 2025 Kena Pajak? Jangan Panik, Ini Cara Hitung dan Aturannya!
-
Kinerja APBN era Prabowo: Awal Tahun Minus, Defisit Rp 31,2 Triliun
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
-
Sri Mulyani Mulai Tak Betah di Kabinet Prabowo?
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
Terkini
-
IHSG Diprediksi Tembus 9.000, Ini Kunci dan Faktor Pendorongnya
-
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Jakarta Jadi yang Tertinggi
-
Target Harga DEWA, BUMI, dan PTRO di Tengah Perubahan Free Float Saham MSCI
-
Rupiah Masih Loyo ke Level Rp16.776 saat Lawan Dolar Amerika Serikat, Apa Penyebabnya?
-
Emas Antam Semakin Mahal, Hari Ini Harganya Rp 2.584.000 per Gram
-
IHSG Terus Meroket Rabu Pagi ke Level 8.959, Cermati Saham-saham Ini
-
Bidik Dana Minimal Rp3 Miliar, Bank Jakarta Berencana IPO Tahun 2027
-
OJK Lantik 13 Pejabat Baru, Ini Daftar Namanya
-
IHSG Diprediksi Masih Menguat, Cek Saham-saham Rekomendasi Hari Ini
-
Transparansi Jadi Tameng Investor Kripto di Tengah Gejolak Pasar