Suara.com - Kenaikan pangkat militer Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) menuai sejumlah kontroversi. Teddy dianggap naik pangkat terlalu cepat lantaran kariernya di militer yang baru 14 tahun.
Lazimnya, tentara bisa meraih pangkat letkol setidaknya dalam 16 tahun. Lantas, berapa total pemasukan Letkol Teddy Indra Wijaya, termasuk gaji dan tunjangannya baik dari militer dan jabatan seskab?
Melansir sejumlah sumber, gaji seorang anggota TNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, Mayor Teddy yang saat ini sudah diangkat sebagai Letkol akan menerima gaji dalam rentang Rp3.093.900 - Rp5.084.400.
Gaji tersebut juga belum termasuk tunjangan lainnya, seperti tunjangan istri atau suami yang rinciannya adalah 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak yang nominalnya juga sama, yakni 10 persen dari gaji pokok TNI. Kemudian ditambah dengan tunjangan beras, tunjangan jabatan, serta tunjangan operasi keamanan.
Bukan hanya gaji dari TNI, Letkol Teddy juga bakal menerima gaji sebagai Sekretaris Kabinet. Gaji tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Berdasarkan aturan tersebut, Mayor Teddy berhak memperoleh gaji pokok sebagai seskab sebesar Rp5.040.000 per bulan. Tak hanya itu, ia juga berhak menerima tunjangan sebesar Rp13.608000 per bulan. Jika di total, gaji keseluruhan sebagai Sekretaris Kabinet adalah sebesar Rp18.648.000 per bulan.
Belum cukup sampai di situ, Letkol Teddy juga akan mendapatkan berbagai fasilitas untuk menunjang kinerjanya, diantaranya rumah dinas, kendaraan, hingga asuransi kesehatan. Menariknya, ia juga akan diberi tambahan dana operasional sebesar lima kali lipat lebih besar dari gabungan gaji dan tunjangan per bulan.
Kendati demikian, dana operasional tersebut hanya boleh digunakan untuk menunjang kerja bukan untuk kebutuhan pribadi, misalnya untuk akomodasi tamu undangan, transportasi, hingga jamuan untuk yang berkepentingan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Sah atau Langgar Aturan? Penunjukan Teddy Jadi Seskab Jadi Sorotan, Ini Kata Golkar
-
Gaji Ifan Seventeen Sebagai Direktur PT PFN, Capai Dua Digit Per Bulan?
-
Hari Ini Cair! Segini Tunjangan Guru ASN 2025, Diumumkan Presiden Prabowo dan Transfer Langsung ke Rekening
-
TB Hasanuddin: Posisi Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI, Harus Mundur dari Militer!
-
THR 2025 Cair 17 Maret, Gaji ke-13 di Juni: Segini Besaran yang akan Diterima ASN, TNI, Polri dan Pensiunan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok
-
Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya
-
Siap-siap HGBT Murah, ESDM Mau Revisi Aturan