Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa tidak ada larangan operasional truk angkutan barang selama periode mudik Lebaran 1446 Hijriah atau 2025, asalkan mematuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan Menhub dalam keterangan resmi di Jakarta pada Sabtu akhir pekan lalu.
Saat ini, pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik Lebaran 2025, namun penegasan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha logistik.
Dijelaskan oleh Menteri Perhubungan, pembatasan operasional truk barang diberlakukan bukan untuk menghentikan aktivitas distribusi, melainkan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik.
"Pemerintah tidak melarang truk beroperasi, tetapi memberlakukan pembatasan tertentu untuk menyeimbangkan arus mudik dan distribusi barang," ujar dia.
Pembatasan tersebut terutama berlaku untuk kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Kendaraan-kendaraan ini dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan dan risiko kecelakaan yang lebih tinggi selama periode mudik, yang biasanya ditandai dengan peningkatan volume kendaraan di jalan raya.
Meski demikian, perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan sumbu dua dengan berat yang diizinkan.
Selain itu, operasional truk masih dimungkinkan jika ada diskresi dari kepolisian, terutama untuk kebutuhan distribusi barang-barang penting. Menhub menekankan bahwa keselamatan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas distribusi selama masa mudik.
Selain pembatasan jenis kendaraan, Menhub juga mengingatkan pentingnya mematuhi persyaratan teknis dan administratif. Hal ini mencakup tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelengkapan dokumen angkutan barang.
Baca Juga: Puncak Arus Mudik Pelabuhan Merak Diprediksi H-3, Ganjil Genap dan Delaying System Diberlakukan
"Semua kendaraan yang beroperasi harus memenuhi persyaratan laik jalan sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Kebijakan ini menuai respons dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), yang mengeluhkan durasi pembatasan yang dinilai terlalu lama. Menanggapi hal ini, Menhub menjelaskan bahwa pembatasan dirancang untuk mencapai keseimbangan antara arus mudik dan distribusi barang.
"Kami berupaya menjaga keseimbangan antara pengaturan lalu lintas selama mudik dan kelancaran distribusi barang. Keselamatan di jalan raya tetap menjadi prioritas," ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha logistik, pemerintah melalui PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) memberikan diskon hingga 60 persen atas tagihan jasa penumpukan barang dan peti kemas selama masa pembatasan. Diskon ini berlaku dari 24 Maret hingga 8 April 2025. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban biaya bagi pelaku industri logistik yang terdampak pembatasan operasional truk.
Menhub mengapresiasi langkah Pelindo tersebut dan menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memberikan insentif bagi pelaku usaha logistik.
"Kami berkomitmen untuk mendukung kelancaran distribusi barang sambil menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang mudik," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Membersamai Semangat Mudik Lebaran, BRI Berikan Kemudahan Bayar Tol Pakai BRIZZI!
-
Diskon Tarif Tol 20 Persen Mulai Berlaku Hingga 8 Hari Ke Depan, Catat Ruasnya
-
Jangan Kehabisan! Daftar Harga Tiket Bus PO Juragan 99 Trans Mudik Lebaran 2025
-
Catat, Rest Area Ini Tak Boleh Dibuat untuk Istirahat Lama-lama saat Mudik Lebaran 2025
-
Puncak Arus Mudik Pelabuhan Merak Diprediksi H-3, Ganjil Genap dan Delaying System Diberlakukan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia
-
BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di Seleksi Calon Direksi dan Dewas BPJS
-
Proses Bermasalah, BPJS Watch Duga Ada Intervensi DPR di Seleksi Dewas dan Direksi BPJS 20262031
-
Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
-
Literasi Keuangan dengan Cara Baru Biar Makin Melek Finansial
-
Bahlil: Hilirisasi Harus Berkeadilan, Daerah Wajib Dapat Porsi Ekonomi Besar
-
Menkeu Purbaya Akhirnya Ungkap Biang Kerok Masalah Coretax, Janji Selesai Awal 2026
-
Setahun Berjalan, Hilirisasi Kementerian ESDM Dorong Terciptanya 276 Ribu Lapangan Kerja Baru
-
Bahlil Dorong Hilirisasi Berkeadilan: Daerah Harus Nikmati Manfaat Ekonomi Lebih Besar
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat