Suara.com - Pasar Mangga Dua, yang dikenal sebagai salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Jakarta, kembali menjadi sorotan tajam di kancah internasional. Kali ini, Amerika Serikat (AS) secara terbuka menyatakan keprihatinannya atas maraknya peredaran barang bajakan dan palsu di kawasan tersebut, yang dinilai menjadi salah satu penghambat utama dalam mempererat hubungan dagang antara kedua negara.
Menanggapi sorotan pedas dari Negeri Paman Sam, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso angkat bicara. Ditemui di Pelataran Sarinah, Jakarta, pada Minggu (20/4/2025), Mendag Budi menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di sentra-sentra perbelanjaan seperti Mangga Dua.
"Pada prinsipnya, memang Amerika Serikat (AS) juga pengen HAKI segala macam itu kan memang harus ditegakkan. Masalah itu nanti kita cek dulu," ujar Menteri Budi, merespons langsung laporan dari AS yang menempatkan Mangga Dua dalam daftar pengawasan prioritas terkait pelanggaran HaKI.
Lebih lanjut, Mendag Budi menekankan bahwa penegakan HaKI bukan hanya menjadi perhatian dalam konteks kerja sama dengan AS, melainkan juga dengan negara-negara mitra dagang lainnya. "Pada prinsipnya dengan AS atau dengan negara manapun, seperti itu harus ditegakkan," tegasnya, menunjukkan bahwa isu ini menjadi prioritas dalam kebijakan perdagangan Indonesia secara keseluruhan.
Terkait langkah konkret pemerintah, termasuk kemungkinan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Mangga Dua, Mendag Budi memastikan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang ilegal telah dilakukan secara reguler dan rutin. "Sebenarnya kita pengawasan reguler, rutin terus dilakukan. Kemarin, dua hari yang lalu, kita juga ada penyitaan barang-barang yang ilegal itu, jadi terus kita berjalan," ungkapnya, memberikan gambaran bahwa upaya penindakan telah berjalan meskipun sorotan dari AS baru mengemuka.
Senada dengan Mendag, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Kemendag, Moga Simatupang, memberikan penjelasan lebih detail mengenai mekanisme penindakan pelanggaran HaKI. Ia menegaskan bahwa pihak yang berhak melaporkan adanya pelanggaran merek atau hak cipta adalah produsen atau pemegang merek yang sah.
"Kalau merek, itu harus produsennya atau pemegang merek yang melaporkan ke pihak berwenang. Di Dirjen (Direktorat Jenderal) HAKI," jelas Moga. Ia menambahkan bahwa kasus pemalsuan merek dan pelanggaran HaKI lainnya termasuk dalam kategori Delik Aduan. "Itu sifatnya Delik Aduan. Kalau pemalsuan merek dan lain sebagainya itu delik aduan. Jadi produsen atau pemegang merek yang harus laporkan," imbuhnya, mengindikasikan bahwa inisiatif pelaporan aktif dari pemilik merek menjadi kunci utama dalam penindakan.
Laporan USTR: Mangga Dua Langganan Daftar Hitam, Penegakan Hukum RI Dipertanyakan
Sorotan AS terhadap Pasar Mangga Dua bukanlah isu baru. Laporan tahun 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) kembali menempatkan pusat perbelanjaan tersebut dalam daftar pantauan prioritas. Bahkan, dalam Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, Mangga Dua juga masuk dalam daftar hitam bersama dengan beberapa pasar daring di Indonesia.
Baca Juga: Makin Panas, Kapal Buatan China Bakal Dikenakan Tarif Tinggi Oleh Trump
USTR secara tegas menyatakan kekhawatirannya atas kurangnya penegakan hukum terkait HaKI di Indonesia. Dalam dokumennya, AS mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI guna meningkatkan kerja sama antar lembaga dan kementerian penegak hukum terkait. Langkah ini dipandang krusial untuk memberantas praktik perdagangan barang bajakan yang merugikan pemilik merek dan menghambat investasi.
"Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil," tulis USTR dalam laporannya, menyoroti perlunya regulasi dan implementasi yang lebih kuat dalam melindungi HaKI.
Selain masalah peredaran barang bajakan, laporan USTR juga menyoroti kekhawatiran AS terhadap perubahan Undang-Undang (UU) Paten tahun 2016 melalui Undang-Undang Cipta Kerja. AS khawatir bahwa persyaratan pemenuhan paten kini dapat dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi, yang berpotensi melemahkan insentif untuk produksi dan inovasi di dalam negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
-
Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Terkini
-
Ibu Dian, Nasabah PNM Lampung yang Menggerakkan Perempuan untuk Berani Berdaya
-
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Harga Pertamax Turun?
-
IHSG Meroket 5 Persen: Transaksi Rp17 Triliun, Ini Saham-saham yang Diborong
-
Kunjungi Sekolah Rakyat Jabar II, Komisi V DPR Optimistis Siap Beroperasi Tahun Ajaran Baru
-
Prajogo Pangestu Full Senyum, Saham TPIA Paling Diburu Investor Asing di Sesi I
-
IHSG Meroket 5%, Begini Nasib Saham-saham BUMN
-
Investor Berpesta! IHSG Naik 5 Persen, AMMN dan DEWA Meroket
-
AS-Iran Damai: Pasar Melesat, Harga Minyak Diprediksi Terus Turun ke Level 70 Dolar
-
Utang Luar Negeri Membengkak Tembus Rp7.784 Triliun, Pemerintah Fokus Biayai 3 Sektor Ini
-
Bapanas Ultimatum Pedagang Beras, Stok Tembus Rekor 5,3 Juta Ton: Jangan Mainkan Harga!