Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas program transportasi umum gratis yang sebelumnya hanya berlaku untuk layanan Transjakarta. Mulai April 2025, program ini kini mencakup layanan MRT Jakarta dan LRT Jakarta. Perluasan ini diharapkan dapat mempermudah mobilitas warga Jakarta, sekaligus mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih ramah lingkungan.
Program ini merupakan bagian dari prioritas 100 hari kerja pertama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Dengan inisiatif ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi publik. Langkah ini juga sejalan dengan upaya mendukung visi Jakarta yang lebih modern, terhubung, dan berkelanjutan.
Untuk dapat memanfaatkan layanan transportasi gratis ini, terdapat beberapa syarat dan cara pendaftaran yang perlu dipenuhi. Berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat dan prosedur pendaftaran untuk mendapatkan manfaat dari program tersebut.
Syarat Ketentuan Transportasi Gratis
Berikut adalah persyaratan khusus berdasarkan golongan untuk memperoleh layanan transportasi gratis:
1. Penduduk lansia: KTP DKI Jakarta.
2. Penyandang disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis.
3. Veteran Republik Indonesia: KTP dan Kartu Veteran.
4. Penerima Raskin: KTP serta Kartu Keluarga Sejahtera yang masih aktif.
Baca Juga: Sengkarut di Balik Dapur MBG yang Belum Dibayar: Apa Akar Masalahnya?
5. Warga Kepulauan Seribu: KTP setempat.
6. Marbot: KTP dan SK Dewan Masjid Indonesia yang masih berlaku.
7. Pendidik PAUD: KTP dan SK mengajar yang masih berlaku.
8. Jumantik: KTP dan SK Jumantik yang masih berlaku.
9. Anggota TNI/Polri: KTP, foto berseragam, dan kartu anggota yang masih aktif.
Cara daftar
Untuk mendapatkan pelayanan transportasi umum gratis ini, golongan penerima dapat mendaftarkan diri dengan cara berikut:
1. Melalui Bank DKI
Golongan 1-6 (PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak di Pemprov DKI, peserta didik penerima KJP, karyawan swasta dengan gaji sesuai UMP melalui Bank DKI, penghuni Rusunawa, dan Tim Penggerak PKK) dapat mendaftar langsung ke Bank DKI untuk memperoleh Jakcard Combo. Syarat dokumen meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pasfoto.
2. Melalui PT Transjakarta
Golongan 7-15 (penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu, penerima Raskin di Jabodetabek, anggota TNI dan Polri, veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, lansia, pengurus masjid, pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, serta juru pemantau jentik) dapat mendaftar untuk memperoleh Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) atau Jakcard Combo yang sesuai dengan golongan mereka.
15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis
Layanan transportasi umum gratis diberikan kepada 15 golongan masyarakat tertentu, yang meliputi:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
7. Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di Jabodetabek
9. Anggota TNI dan Polri
10. Veteran Republik Indonesia
11. Penyandang disabilitas
12. Lansia (usia di atas 60 tahun)
13. Pengurus masjid (marbot)
14. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Dapat diketahui, program transportasi gratis ini tidak hanya berlaku untuk layanan Transjakarta, tetapi juga mencakup layanan MRT Jakarta dan LRT Jakarta. Program ini bertujuan untuk mempermudah akses transportasi publik bagi kelompok tertentu.
Berita Terkait
-
Mau Nonton Ardhito Pramono Tampil di Konser Boyce Avenue Live in Jakarta 2025, Tiketnya di Sini!
-
Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo Gratis Menantimu! Jangan Sampai Kehabisan
-
Serbu Link DANA Kaget Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan Kuota!
-
Selamat Anda Bisa Klaim Saldo Gratisan, Pakai Link Saldo DANA Kaget Gratis 21 April 2025 yang Asli
-
Mau Saldo Gratis? Coba Link DANA Kaget, Tapi Baca Ini Dulu
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Perusahaan RI Bakal Garap Proyek Kabel Laut Jakarta-Manado
-
Baksos Operasi Katarak BCA Bangun Harapan, Buka Jalan Hidup Masyarakat yang Lebih Produktif
-
Kamus Istilah Pegadaian Terlengkap, Mulai dari Marhun hingga Surat Bukti Gadai