Kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap nasib para pemegang polis lainnya. Sebab, dana yang seharusnya digunakan untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis menjadi tertahan akibat proses eksekusi yang dipertanyakan legalitasnya.
Faisal Habibie dari pihak pelapor meyakini aparat penegak hukum bekerja secara objektif dan profesional dalam menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Menurut Faisal, permohonan eksekusi terhadap Akta PB 2023 yang diajukan oleh perwakilan Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam akta tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa dari sekitar 1.300 pekerja yang mengajukan eksekusi, hanya 267 yang secara legal berhak menerima manfaat dalam bentuk sertifikat pertanggungan jiwa—yang baru bisa dicairkan jika pekerja penerima telah meninggal dunia.
"Namun, dalam prosesnya, klaim ini diajukan lebih awal dan dikabulkan oleh pengadilan. Ini menyebabkan terganggunya kewajiban perusahaan untuk membayar klaim kepada pemegang polis lain yang seharusnya diprioritaskan," ujar Faisal.
Sementara itu, Rizky Yudha Pratama membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh penyidik Polres Jakarta Pusat untuk memberikan keterangan pada tanggal 8 April 2025. “Benar saya dipanggil, dan memang saya dilaporkan oleh Faisal Habibie,” ungkap Rizky.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange
-
Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April
-
Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora
-
Pariwisata RI Kembali Bergairah Awal 2026, Didominasi Turis China