Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus melakukan inovasi demi menjaga kepercayaan nasabah terhadap bank. Salah satu langkahnya adalah dengan mempercepat proses pembayaran klaim buat nasabah bank yang kena likuidasi.
“Tim LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya,” kata Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Herman Saheruddin, di acara Temu Media LPS bareng rekan-rekan media se-Jawa Tengah dan DIY, Sabtu (2/11/2024).
Kalau dilihat dari data LPS, waktu pembayaran klaim makin cepat setiap tahunnya. Contohnya, di tahun 2020, klaim nasabah bank yang dilikuidasi bisa makan waktu 14 hari kerja buat tahap pertama. Nah, di tahun 2024 ini, waktu itu berkurang jadi cuma 5 hari kerja!
Di kesempatan yang sama, Herman juga jelasin kesiapan LPS untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UUP2SK). Salah satu yang lagi disiapkan adalah Program Penjaminan Polis (PPP), yang rencananya mulai efektif Januari 2028, atau lima tahun setelah UU ini disahkan.
“Penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari Perusahaan Asuransi atau PA yang di Cabut Izin Usahanya. Setiap PA yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu menjadi peserta PPP. Di mana persyaratan tingkat kesehatan tersebut ditentukan melalui koordinasi OJK dan LPS,” jelasnya.
PPP bakal menjamin proteksi produk asuransi tertentu, tapi nggak termasuk asuransi sosial dan asuransi wajib. Sistemnya, LPS akan menjamin polis dengan mengalihkan portofolio atau mengembalikan hak pemegang polis sesuai batas yang bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Untuk bisa menjalankan amanat baru UU P2SK, LPS sudah merombak struktur organisasinya, termasuk menambah Direktorat baru yang khusus buat Program Penjaminan Polis.
Persiapan PPP ini terus dikebut. LPS lagi fokus memenuhi kebutuhan SDM, menyusun proses bisnis, bikin tata kelola, sampai atur peraturan-peraturan pendukung, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan LPS, dan Peraturan Dewan Komisioner.
Tahun 2025, fokus persiapan bakal ada di pembuatan Blueprint IT, pengembangan kompetensi, dan penyelesaian aturan teknis lainnya buat PPP.
Baca Juga: Siap-siap! LPS Bakal Garap Penjaminan Polis Asuransi
Berita Terkait
-
Siap-siap! LPS Bakal Garap Penjaminan Polis Asuransi
-
Daftar Harta Kekayaan Aida Suwandi Budiman, Anggota Dewan Komisioner LPS yang Baru Dilantik Jokowi
-
Profil Aida Suwandi Budiman: Lulusan Pertanian yang Dilantik Jokowi jadi Anggota Dewan Komisioner LPS
-
LPS Bongkar Penyebab BPR Tutup, Manajemen Curang Jadi Biang Kerok
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Purbaya Mau Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1, RUU Redenominasi Rupiah Kian Dekat
-
Purbaya Mau Ubah Rp1.000 jadi Rp1, Menko Airlangga: Belum Ada Rencana Itu!
-
Pertamina Bakal Perluas Distribus BBM Pertamax Green 95
-
BPJS Ketenagakerjaan Dapat Anugerah Bergengsi di Asian Local Currency Bond Award 2025
-
IPO Jumbo Superbank Senilai Rp5,36 T Bocor, Bos Bursa: Ada Larangan Menyampaikan Hal Itu!
-
Kekayaan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Kena OTT KPK
-
Rupiah Diprediksi Melemah Sentuh Rp16.740 Jelang Akhir Pekan, Apa Penyebabnya?
-
Menteri Hanif: Pengakuan Hutan Adat Jadi Fondasi Transisi Ekonomi Berkelanjutan
-
OJK Tegaskan SLIK Bukan Penghambat untuk Pinjaman Kredit
-
Tak Ada 'Suntikan Dana' Baru, Menko Airlangga: Stimulus Akhir Tahun Sudah Cukup!