Suara.com - Kemudahan pinjaman online (pinjol) memang menggoda, prosesnya serba cepat dan praktis. Namun, kemudahan ini juga menyimpan potensi masalah jika tidak dikelola dengan bijak. Salah satu risiko terbesar adalah gagal bayar, kondisi di mana peminjam tidak mampu melunasi kewajibannya sesuai perjanjian. Jika ini terjadi, pemberi pinjaman (lender) yang akan menanggung kerugian.
Gagal bayar adalah momok menakutkan bagi siapa saja yang mengambil pinjaman, termasuk melalui platform fintech peer-to-peer (P2P) lending. Sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman, penting untuk memahami profil risiko keuangan pribadi dan juga mempelajari dengan seksama risiko yang melekat pada platform pinjol yang dipilih.
Tidak ada yang mengharapkan gagal bayar terjadi. Namun, jika situasi sulit ini tak terhindarkan, apa saja konsekuensinya? Dan yang terpenting, apa yang bisa dilakukan untuk menghadapinya?
Ini yang Akan Terjadi Jika Gagal Bayar Pinjol
Masuk Daftar Hitam OJK (SLIK): Saat mengajukan pinjaman online, Anda pasti diminta mengunggah berbagai dokumen pribadi seperti KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan data internet banking. Tujuannya agar platform pinjol dapat memverifikasi data dan mengecek riwayat kredit Anda. Jika Anda gagal bayar, data pribadi Anda akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masuk ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau yang dulu dikenal dengan BI Checking.
Konsekuensinya sangat serius: Anda akan kesulitan atau bahkan tidak bisa lagi mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan manapun, termasuk platform pinjol lainnya. Jaga baik-baik skor kredit Anda dengan membayar cicilan tepat waktu!
Denda dan Bunga Menumpuk: Keterlambatan pembayaran cicilan pinjol akan dikenakan denda dan bunga. Beban ini akan terus bertambah setiap harinya dan membuat total utang Anda membengkak. OJK telah mengatur batas maksimal bunga pinjaman sebesar 0,8% per hari dan denda keterlambatan maksimal 0,8% per hari dari pokok pinjaman. Total denda keterlambatan juga dibatasi maksimal 100% dari pokok pinjaman.
Jadi, jika Anda meminjam Rp 4 juta, total yang harus Anda bayar (termasuk denda) tidak akan lebih dari Rp 8 juta, asalkan Anda menggunakan pinjol legal yang terdaftar di OJK. Waspadalah terhadap pinjol ilegal yang seringkali mengenakan bunga dan denda tak masuk akal!
Stres: Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memiliki aturan penanganan pinjaman macet. Biasanya, Anda akan diingatkan melalui telepon, email, atau SMS. Jika keterlambatan berlanjut, tim penagihan (collection) bisa datang ke rumah Anda. Proses penagihan ini tentu akan sangat mengganggu aktivitas sehari-hari. Apalagi jika Anda benar-benar gagal bayar, intensitas kunjungan dan notifikasi akan semakin meningkat, membuat Anda khawatir, sulit tidur, dan akhirnya stres.
Baca Juga: 96 Pinjaman Online Legal Resmi OJK, Hindari Pinjol Ilegal Agar Dompet Aman!
Jangan Putus Asa! Ini 4 Cara Mengatasi Risiko Gagal Bayar Pinjol
Negosiasi Pinjaman
Ini bukan berarti utang Anda dihapus, melainkan Anda bisa mengajukan keringanan pembayaran. Bentuknya bisa berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu pinjaman (tenor), pengurangan tunggakan pokok atau bunga, atau bahkan penambahan fasilitas kredit. Segera negosiasi dengan pihak pinjol dan berikan alasan yang jelas mengapa Anda kesulitan membayar.
Jual Aset
Jika memungkinkan, jual aset berharga yang Anda miliki di rumah. Uang hasil penjualan bisa digunakan untuk melunasi utang pinjol. Cara ini cukup efektif karena Anda tidak akan terbebani cicilan di kemudian hari.
Pinjaman Tanpa Bunga
Berita Terkait
-
Pinjam Duit Legal atau Ilegal: Cek Izin OJK Agar Tidak Terjebak Pinjol Bunga Tinggi
-
Solusi Pinjol Dana Instan Resmi OJK, Pengajuan Cepat!
-
Pinjol AdaKami Legal OJK atau Ilegal, Cek Perizinannya Agar Dompet Aman
-
Risiko Galbay Pinjol dan Ancaman Hukuman Tidak Melunasi Utang
-
Pinjaman Karyawan Bank Mandiri: Prosedur dan Syarat Mudah agar Disetujui
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Waspadai Akun Centang Biru di Medsos Banyak Tawari Investasi Bodong
-
Waduh, Investor Muda yang FOMO Main Saham Bakal Alami Kerugian
-
Geger Pasar Modal! Saham DADA Dilirik 'Raksasa' Investasi Global
-
5 Fakta Dugaan Penggelapan Uang Rp 30 Miliar yang Seret Maybank Indonesia
-
OJK Pastikan Investasi Saham Bukan Masuk Judi, Ini Faktanya
-
Harga Bahan Pokok Tinggi, Tabungan Kelas Menengah Makin Menipis
-
Transaksi AgenBRILink Tembus Rp1.145 Triliun, BRI Genjot Inklusi Keuangan
-
BRI Percepat Penyaluran KPR FLPP untuk Dukung Program Perumahan Nasional
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN