Suara.com - Sudah menjadi rahasia umum jika pinjaman online atau pinjol bisa mencairkan dana besar secara instan. Tak heran jika pinjol sering dijadikan jalan keluar bagi yang kepepet membutuhkan dana. Berikut adalah 10 rekomendasi pinjol dengan plafon terbesar.
1. Akulaku
Akulaku merupakan pinjol yang menawarkan pinjaman dengan plafon hingga Rp10 juta untuk pinjaman pertama.
2. Tunaiku
Sama seperti Akulaku, Tunaiku juga menawarkan limit pinjaman Rp10 juta. Bunga terendah mulai 1 persen setiap bulan.
3. Kredivo
Kredivo menawarkan limit pinjaman cukup tinggi. Plafon maksimal mencapai Rp30 juta dengan tenor sesuai kemampuan debitur.
4. Indodana
Indodana menawarkan pinjaman dengan plafon terbesar Rp12 juta. Suku bunganya pun kompetitif.
Baca Juga: Daftar Serum Viva yang Doktif Approved: Anti Overclaim buat Wajah Glowing
5. Kredit Pintar
Tak mau kalah bersaing di jajaran pinjol, Kredit Pintar hadir dengan layanan kredit hingga Rp12 juta. Suku bunga dimulai 0,1 persen.
6. Ada Kami
Ada Kami merupakan salah satu pinjol dengan penawaran pinjaman di Indonesia. Jumlahnya bisa sampai Rp80 juta dengan bunga sekitar 3 persen per bulan.
7. JULO
Tak mau kalah, JULO juga menawarkan pinjaman dengan limit mencapai Rp50 juta. Bunganya dimulai 4 persen per bulan.
8. EasyCash
Di EasyCash Anda bisa mendapatkan dana dengan mudah. Jumlahnya mencapai Rp80 juta.
9. AdaPundi
AdaPundi menawarkan jumlah fantastis dalam pemberian pinjaman. Di aplikasi ini jumlah maksimal pinjaman bisa mencapai Rp100 juta.
10. Rupiah Cepat
Rupiah Cepat menawarkan pencairan dana secara cepat. Kabarnya aplikasi ini menawarkan jumlah pinjaman hingga Rp50 juta.
Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal
Kendati jumlah pinjaman tampak menggiurkan, Anda tetap harus berhati – hati pada pinjol. Jika terlanjur terjebak dengan pinjol ilegal, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memiliki sejumlah tips yang bisa dilakukan.
1. Segera lunasi
Jika Anda saat ini sudah terlanjut terjerat pinjol ilegal, maka hal pertama yang harus Anda lakukan adalah segera melunasinya. Lebih cepat lunas, akan lebih baik, mengingat bebannya akan semakin berat jika sampai Anda menundanya.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian
Laporkan aplikasi pinjol ilegal yang Anda temukan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian. Untuk melapor kepada SWI, Anda cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id, atau bisa datang ke kantor OJK langsung.
3. Ajukan keringanan
Jika memang melunasi pinjaman dana terlalu berat bagi Anda, Anda dapat mencoba untuk melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjaman.
Anda dapat meminta keringanan, misalnya saja tenor yang diperpanjang, keringanan pelunasan pinjaman pokok dulu dan bunga belakangan, dan berbagai bentuk dispensasi lainnya.
4. Jangan gali lubang tutup lubang
Hindarilah meminjam dana untuk membayar utang yang lain. Dengan kata lain, gali lubang tutup lubang. Pasalnya, dengan gali lubang tutup lubang pinjol ilegal, Anda justru tak sadar bahwa lubang baru yang Anda gali justru akan semakin membesar, dan akhirnya dapat membuat Anda celaka.
Jangan buat utang baru, selama Anda masih kesulitan membayar utang sebelumnya. Hal inilah yang sering dilakukan oleh kebanyakan korban pinjol ilegal.
5. Ambil tindakan
Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, yang kemudian mengintimidasi Anda—bahkan ketika pinjaman juga sudah dikembalikan, maka inilah yang harus segera Anda lakukan:
Blokir nomor yang menghubungi Anda. Simpan semua bukti pelunasan yang sudah dilakukan, dan laporkan kepada pihak yang berwenang, seperti yang sudah dijelaskan di poin kedua di atas.
Infokan pada setiap kontak yang tersimpan dalam handphone Anda, untuk mengabaikan setiap pesan pinjol yang ‘mampir’ ke nomor mereka. Bahkan minta kontak Anda untuk memblokir nomor yang bersangkutan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Risiko Sengaja Melakukan Galbay atau Gagal Bayar Pinjol, Ini Ancaman Hukumannya
-
Dana Pinjol Asetku Cair Cepat, Ini Plafon dan Syarat Pengajuan Tahun 2025
-
Cara Mencairkan Uang Pinjol AdaKami ke Dompet Digital DANA
-
Daftar 100 Pinjol Ilegal Terbaru Mei 2025 Dirilis OJK, Cek Sebelum Terjerat
-
5 Rekomendasi Lipstik Matte yang Tidak Bikin Bibir Kering, Hasilnya Tahan Lama
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
BGN Bentuk Tim Sendiri Teliti Keracunan MBG: Apa Betul Keracunan atau Alergi?
-
Lagi, LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Bank Jadi 3,5 Persen
-
Laba BSI Tumbuh Tinggi, Dua Bisnis Ini Jadi Kontributor Utama
-
Pemda Kaltim Protes Dana Transfer Daerah Dipotong: Kami Penyumbang Penerimaan Negara!
-
Didorong Keputusan The Fed, Harga Emas Antam Kembali Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
-
Ekonomi Hari Ini: Asing Borong, Saham CDIA dan BUMI Jadi Idola, USD 1 Tembus Rp 16.600
-
Bea Cukai Siap-siap! Menkeu Purbaya Incar Becuk dan e-Commerce "Sweeping" Rokok Ilegal
-
Akui Bunga Kredit Perbankan Lambat Turun, BI Minta Tolong ke Pemerintah dan Pengusaha
-
RS Azra Percayakan Implementasi Host Bridging System Kepada AdMedika Untuk Percepat Layanan Pasien
-
5 Fakta Krisis Singapura: Harga Sewa Melambung hingga Restoran Tutup