Bisnis / Keuangan
Senin, 05 Mei 2025 | 13:29 WIB
Ilustrasi OJK. [Ist]

Misbakhun mengatakan masyarakat harus mendapat informasi yang benar bahwa pencairan kredit perbankan tidak semata-mata karena data SLIK.

Termasuk mengenai informasi bahwa tunggakan dari pinjaman daring akan mempengaruhi catatan di SLIK karena data tunggakan pinjaman daring belum masuk sebagai data di SLIK.

“Terkait fintech (pindar). Sudah dapat kejelasan bahwa gagal bayar di fintech lending itu tidak masuk ke SLIK,” kata Misbakhun.

Dian dalam raker tersebut juga menjelaskan bahwa data di SLIK berisi semua data kolektibilitas kredit debitur secara lengkap mulai kolektibilitas satu hingga lima dan tidak menyatakan rekomendasi bahwa debitur tersebut tidak bisa mendapatkan kredit bank.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor jasa keuangan di Indonesia.

OJK bertujuan mewujudkan sistem keuangan yang stabil, adil, dan transparan, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. OJK mengawasi perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga keuangan lainnya.

Melalui regulasi yang ketat dan pengawasan yang cermat, OJK berupaya mencegah praktik-praktik yang merugikan konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Selain pengawasan, OJK juga berperan aktif dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih cerdas dalam mengelola keuangan dan terhindar dari investasi bodong. Dengan demikian, OJK berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Daftar 100 Pinjol Ilegal Terbaru Mei 2025 Dirilis OJK, Cek Sebelum Terjerat

Load More