Suara.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita baru saja membocorkan aturan "super protektif" yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.
Perpres yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto ini disebut-sebut akan menjadi "tameng baja" yang lebih kuat untuk melindungi dan memajukan produk-produk karya anak bangsa.
Dalam acara New Energy Vehicle Summit 2025 di Jakarta, Selasa (6/5/2025), Menperin Agus dengan antusias menjelaskan "senjata rahasia" yang tertuang dalam Pasal 66 Ayat 2b. Aturan baru ini secara eksplisit menyatakan bahwa jika produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi kebutuhan, maka wajib menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25 persen.
"Ayat 2b ini baru, ini yang saya sampaikan bahwa membuktikan pemerintah ini lebih afirmatif, lebih agresif dan lebih progresif dalam melindungi industri dalam negeri ini," tegas Menperin Agus, disambut antusias para pelaku industri yang hadir.
Ayat 2b ini jelas merupakan "upgrade" signifikan dari aturan sebelumnya. Pasal 66 Ayat 2a sebelumnya hanya mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25 persen jika tersedia produk dengan penjumlahan nilai TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen. Dengan adanya ayat tambahan ini, pemerintah menunjukkan komitmen yang lebih kuat dan tanpa kompromi untuk memprioritaskan produk lokal.
Menperin Agus menegaskan bahwa Perpres 46/2025 yang baru ditandatangani Presiden Prabowo pada pekan lalu ini adalah bukti nyata upaya pemerintah dalam melindungi segenap industri di Tanah Air. Perpres ini juga merupakan kelanjutan dan penguatan kewajiban bagi pemerintah pusat, daerah, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengutamakan penggunaan produk-produk dalam negeri, termasuk dalam proyek-proyek rancang bangun dan perekayasaan nasional.
Tak hanya memperkuat regulasi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga tengah menggeber reformasi tata cara penerbitan TKDN. Langkah revolusioner ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan mempercepat proses sertifikasi TKDN dari yang semula memakan waktu hingga 3 bulan, menjadi hanya 10 hari.
"Kami sampaikan adalah reformasi TKDN ini menjadi kontribusi dari Kementerian. Jadi di dalam upaya besar, pemerintah melakukan upaya deregulasi yang akan mempercepat atau mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha," imbuh Menperin Agus, menekankan bahwa reformasi ini akan menjadi angin segar bagi para pengusaha yang ingin produknya segera diakui dan diprioritaskan dalam pengadaan pemerintah.
Kebijakan "ganda" ini, yakni penguatan regulasi TKDN dan reformasi proses sertifikasi, diprediksi akan memberikan dorongan signifikan bagi pertumbuhan industri dalam negeri. Dengan adanya kepastian pasar dan kemudahan proses administrasi, diharapkan semakin banyak produk lokal yang mampu bersaing dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Dalang Pemberontakan PKI di Madiun: Seolah-olah Komunis, Musso-Semaun Dibawa Belanda
Langkah reformasi TKDN ini diharapkan dapat menghilangkan hambatan birokrasi yang selama ini dikeluhkan oleh para pelaku industri. Proses sertifikasi yang lebih cepat dan mudah akan mendorong lebih banyak perusahaan untuk meningkatkan kandungan lokal dalam produk mereka, sehingga semakin banyak produk dalam negeri yang memenuhi syarat untuk diprioritaskan dalam pengadaan pemerintah.
Terbitnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan reformasi tata cara penerbitan TKDN merupakan sinergi kebijakan yang kuat dari pemerintah untuk mewujudkan kemandirian industri nasional. Dengan memberikan prioritas yang lebih tegas pada produk dalam negeri dan mempermudah proses sertifikasi TKDN, diharapkan daya saing industri lokal akan semakin meningkat, ketergantungan pada impor dapat dikurangi, dan pertumbuhan ekonomi nasional dapat semakin berkelanjutan. Langkah "pasang badan" yang lebih agresif dari pemerintah ini tentu menjadi angin segar bagi masa depan industri Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H
-
Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan