Suara.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita baru saja membocorkan aturan "super protektif" yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.
Perpres yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto ini disebut-sebut akan menjadi "tameng baja" yang lebih kuat untuk melindungi dan memajukan produk-produk karya anak bangsa.
Dalam acara New Energy Vehicle Summit 2025 di Jakarta, Selasa (6/5/2025), Menperin Agus dengan antusias menjelaskan "senjata rahasia" yang tertuang dalam Pasal 66 Ayat 2b. Aturan baru ini secara eksplisit menyatakan bahwa jika produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi kebutuhan, maka wajib menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25 persen.
"Ayat 2b ini baru, ini yang saya sampaikan bahwa membuktikan pemerintah ini lebih afirmatif, lebih agresif dan lebih progresif dalam melindungi industri dalam negeri ini," tegas Menperin Agus, disambut antusias para pelaku industri yang hadir.
Ayat 2b ini jelas merupakan "upgrade" signifikan dari aturan sebelumnya. Pasal 66 Ayat 2a sebelumnya hanya mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25 persen jika tersedia produk dengan penjumlahan nilai TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen. Dengan adanya ayat tambahan ini, pemerintah menunjukkan komitmen yang lebih kuat dan tanpa kompromi untuk memprioritaskan produk lokal.
Menperin Agus menegaskan bahwa Perpres 46/2025 yang baru ditandatangani Presiden Prabowo pada pekan lalu ini adalah bukti nyata upaya pemerintah dalam melindungi segenap industri di Tanah Air. Perpres ini juga merupakan kelanjutan dan penguatan kewajiban bagi pemerintah pusat, daerah, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengutamakan penggunaan produk-produk dalam negeri, termasuk dalam proyek-proyek rancang bangun dan perekayasaan nasional.
Tak hanya memperkuat regulasi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga tengah menggeber reformasi tata cara penerbitan TKDN. Langkah revolusioner ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan mempercepat proses sertifikasi TKDN dari yang semula memakan waktu hingga 3 bulan, menjadi hanya 10 hari.
"Kami sampaikan adalah reformasi TKDN ini menjadi kontribusi dari Kementerian. Jadi di dalam upaya besar, pemerintah melakukan upaya deregulasi yang akan mempercepat atau mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha," imbuh Menperin Agus, menekankan bahwa reformasi ini akan menjadi angin segar bagi para pengusaha yang ingin produknya segera diakui dan diprioritaskan dalam pengadaan pemerintah.
Kebijakan "ganda" ini, yakni penguatan regulasi TKDN dan reformasi proses sertifikasi, diprediksi akan memberikan dorongan signifikan bagi pertumbuhan industri dalam negeri. Dengan adanya kepastian pasar dan kemudahan proses administrasi, diharapkan semakin banyak produk lokal yang mampu bersaing dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Dalang Pemberontakan PKI di Madiun: Seolah-olah Komunis, Musso-Semaun Dibawa Belanda
Langkah reformasi TKDN ini diharapkan dapat menghilangkan hambatan birokrasi yang selama ini dikeluhkan oleh para pelaku industri. Proses sertifikasi yang lebih cepat dan mudah akan mendorong lebih banyak perusahaan untuk meningkatkan kandungan lokal dalam produk mereka, sehingga semakin banyak produk dalam negeri yang memenuhi syarat untuk diprioritaskan dalam pengadaan pemerintah.
Terbitnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan reformasi tata cara penerbitan TKDN merupakan sinergi kebijakan yang kuat dari pemerintah untuk mewujudkan kemandirian industri nasional. Dengan memberikan prioritas yang lebih tegas pada produk dalam negeri dan mempermudah proses sertifikasi TKDN, diharapkan daya saing industri lokal akan semakin meningkat, ketergantungan pada impor dapat dikurangi, dan pertumbuhan ekonomi nasional dapat semakin berkelanjutan. Langkah "pasang badan" yang lebih agresif dari pemerintah ini tentu menjadi angin segar bagi masa depan industri Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Karir Pekerja Terancam AI? Ini Kunci Agar Tetap Relevan di Masa Depan
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik