Suara.com - DPRD Provinsi DKI Jakarta resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) KTR melalui Surat Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok. Rapat perdana Pansus digelar pada awal April 2025, di gedung DPRD DKI Jakarta.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD sekaligus Koordinator Pansus KTR, Khoirudin. Pembahasan Ranperda KTR ditargetkan selesai dalam dua bulan ke depan, sehingga dapat menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Menanggapi rencana Pansus DPRD DKI Jakarta melarang total rokok pada tempat hiburan malam yang didorong oleh Pansus Ranperda KTR DKI Jakarta, Hariyadi Sukamdani selaku Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menegaskan larangan tersebut akan semakin memberatkan segmen usaha dan berdampak pada tenaga kerja.
Apalagi sejak diberlakukannya pajak hiburan 40%, larangan tersebut akan semakin mematikan usaha tempat hiburan malam.
“Ini sama saja dengan membubarkan semua tempat hiburan malam. Sebetulnya ya mesti dilihat lah, karena konsumennya juga adalah perokok. Menurut saya ini sama saja dengan mematikan usaha,” ujar Hariyadi ditulis Jumat (9/5/2025).
Sejauh ini, PHRI, sebut Hariyadi belum dilibatkan untuk memberi masukan sebagai pihak terdampak dalam penyusunan Ranperda KTR DKI Jakarta.
“Setahu saya kalau PHRI ya, saya nggak pernah dengar. Saya juga mesti cek teman-teman dari sektor hiburan malam ya,” sebut pria yang juga Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) ini.
Hariyadi berharap DPRD DKI Jakarta dalam proses penyusunan Ranperda KTR ini dapat mempertimbangkan segala aspek. Termasuk pihak yang terdampak seperti sektor usaha hiburan dan pariwisata.
“Kami berharap mendapat informasi yang jelas, seperti apa Ranperda KTR ini. Jika ada larangan total bebas asap rokok di tempat hiburan malam ya berarti tujuannya mau dimatikan. Pelaku usahanya harus diajak ngomong lah. Apalagi di tengah situasi kondisi ekonomi seperti ini. Peraturan seperti itu kan ujungnya pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi sektor hiburan malam. Padahal kita sama-sama tahu bahwa sektor usaha ini menyerap tenaga kerja dengan fleksibel, tidak kaku mengutamakan skill tertentu,” papar Hariyadi.
Baca Juga: NTPR Meroket, Sektor Perkebunan Jadi Penyelamat Ekonomi Indonesia?
Ia menegaskan, pasca kewajiban pajak hiburan yang tinggi, pelarangan tersebut jelas membuat sektor usaha hiburan sulit bertahan. Hariyadi pun mengingatkan bahwa dorongan larangan tersebut dalam implementasinya dapat menimbulkan celah bagi aparat di lapangan.
“Jangan sampai karena usahanya sulit bertahan ujungnya juga main mata sama petugasnya gitu loh. Tidak bisa dipungkir, ya namanya juga berusaha tetap bertahan. Ini sangat berat sekali. Tolong agar inisiatif peraturan seperti ini dipikirkan matang-matang. Ada ribuan orang yang mencari nafkah di usaha ini. Apa sudah dipikirkan solusinya jika terjadi PHK, kehilangan pendapatan, ekonominya hancur,” tegasnya.
“Kepada para wakil rakyat, tolong dipikirkan nasib rakyatnya. Lapangan pekerjaan sekarang susah. Merokok itu aktivitas legal dan itu pilihan orang dewasa ketika berada tempat hiburan malam. Toh selama ini aturannya sudah ada dengan berbagai pembatasan yang telah ditaati oleh pelaku usaha. Bagaimana segmen pariwisata kita bisa berkembang. Tolong objektif dalam membuat peraturan, jangan menyulitkan atau sampai mematikan seperti ini,” tutup Hariyadi.
Tembakau, tanaman dari genus Nicotiana, telah lama menjadi bagian dari budaya dan ekonomi di berbagai belahan dunia.
Daunnya diolah dan dikonsumsi dalam berbagai bentuk, mulai dari rokok, cerutu, hingga tembakau kunyah.
Di satu sisi, tembakau menghasilkan pendapatan bagi petani dan industri terkait. Produk tembakau juga seringkali dikaitkan dengan tradisi dan ritual sosial tertentu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini
-
Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?
-
RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital
-
Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri
-
Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga
-
Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?
-
Data BPS Ungkap Emas Deflasi di Maret 2026 Usai Inflasi 30 Bulan Beruntun
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Petani Tebu Blora, Siap Fasilitasi Penyaluran ke PG di Jawa Tengah
-
82 Orang Diperiksa dalam Kasus PT DSI, Ada Dude Herlino dan Alyssa Soebandono
-
Mudik Lebaran 2026: Penggunaan SPKLU PLN Melonjak 4 Kali Lipat