Suara.com - DPRD Provinsi DKI Jakarta resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) KTR melalui Surat Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok. Rapat perdana Pansus digelar pada awal April 2025, di gedung DPRD DKI Jakarta.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD sekaligus Koordinator Pansus KTR, Khoirudin. Pembahasan Ranperda KTR ditargetkan selesai dalam dua bulan ke depan, sehingga dapat menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Menanggapi rencana Pansus DPRD DKI Jakarta melarang total rokok pada tempat hiburan malam yang didorong oleh Pansus Ranperda KTR DKI Jakarta, Hariyadi Sukamdani selaku Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menegaskan larangan tersebut akan semakin memberatkan segmen usaha dan berdampak pada tenaga kerja.
Apalagi sejak diberlakukannya pajak hiburan 40%, larangan tersebut akan semakin mematikan usaha tempat hiburan malam.
“Ini sama saja dengan membubarkan semua tempat hiburan malam. Sebetulnya ya mesti dilihat lah, karena konsumennya juga adalah perokok. Menurut saya ini sama saja dengan mematikan usaha,” ujar Hariyadi ditulis Jumat (9/5/2025).
Sejauh ini, PHRI, sebut Hariyadi belum dilibatkan untuk memberi masukan sebagai pihak terdampak dalam penyusunan Ranperda KTR DKI Jakarta.
“Setahu saya kalau PHRI ya, saya nggak pernah dengar. Saya juga mesti cek teman-teman dari sektor hiburan malam ya,” sebut pria yang juga Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) ini.
Hariyadi berharap DPRD DKI Jakarta dalam proses penyusunan Ranperda KTR ini dapat mempertimbangkan segala aspek. Termasuk pihak yang terdampak seperti sektor usaha hiburan dan pariwisata.
“Kami berharap mendapat informasi yang jelas, seperti apa Ranperda KTR ini. Jika ada larangan total bebas asap rokok di tempat hiburan malam ya berarti tujuannya mau dimatikan. Pelaku usahanya harus diajak ngomong lah. Apalagi di tengah situasi kondisi ekonomi seperti ini. Peraturan seperti itu kan ujungnya pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi sektor hiburan malam. Padahal kita sama-sama tahu bahwa sektor usaha ini menyerap tenaga kerja dengan fleksibel, tidak kaku mengutamakan skill tertentu,” papar Hariyadi.
Baca Juga: NTPR Meroket, Sektor Perkebunan Jadi Penyelamat Ekonomi Indonesia?
Ia menegaskan, pasca kewajiban pajak hiburan yang tinggi, pelarangan tersebut jelas membuat sektor usaha hiburan sulit bertahan. Hariyadi pun mengingatkan bahwa dorongan larangan tersebut dalam implementasinya dapat menimbulkan celah bagi aparat di lapangan.
“Jangan sampai karena usahanya sulit bertahan ujungnya juga main mata sama petugasnya gitu loh. Tidak bisa dipungkir, ya namanya juga berusaha tetap bertahan. Ini sangat berat sekali. Tolong agar inisiatif peraturan seperti ini dipikirkan matang-matang. Ada ribuan orang yang mencari nafkah di usaha ini. Apa sudah dipikirkan solusinya jika terjadi PHK, kehilangan pendapatan, ekonominya hancur,” tegasnya.
“Kepada para wakil rakyat, tolong dipikirkan nasib rakyatnya. Lapangan pekerjaan sekarang susah. Merokok itu aktivitas legal dan itu pilihan orang dewasa ketika berada tempat hiburan malam. Toh selama ini aturannya sudah ada dengan berbagai pembatasan yang telah ditaati oleh pelaku usaha. Bagaimana segmen pariwisata kita bisa berkembang. Tolong objektif dalam membuat peraturan, jangan menyulitkan atau sampai mematikan seperti ini,” tutup Hariyadi.
Tembakau, tanaman dari genus Nicotiana, telah lama menjadi bagian dari budaya dan ekonomi di berbagai belahan dunia.
Daunnya diolah dan dikonsumsi dalam berbagai bentuk, mulai dari rokok, cerutu, hingga tembakau kunyah.
Di satu sisi, tembakau menghasilkan pendapatan bagi petani dan industri terkait. Produk tembakau juga seringkali dikaitkan dengan tradisi dan ritual sosial tertentu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita
-
Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru
-
Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun
-
PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025
-
CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai
-
BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
-
Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026
-
PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen
-
Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun
-
Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara