Suara.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyebut pemerintah bakal memberikan sanksi bagi perusahaan yang masih melakukan penahanan terhadap ijazah karyawan.
Sanksi ini akan diatur lewat Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan yang keluar pada Selasa, 20 Mei 2025 besok.
"Jadi besok (Selasa, 20/5), kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan Surat Edaran (terkait sanksi perusahaan yang lakukan penahanan ijazah). Nanti Pak Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) yang menyampaikan langsung," ujar Wamenaker Noel di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (19/5/2025).
Wamenaker mengatakan, kementerian tengah fokus pada isu penahanan ijazah, termasuk di dalamnya ada juga perusahaan yang meminta tebusan kepada pekerja jika ingin mendapatkan ijazahnya kembali.
Dia melanjutkan, upaya penerbitan SE ini diharapkan mampu mengatur dengan tegas perusahaan nakal dan membantu pekerja mendapatkan haknya terkait perlindungan data pribadi. "Bentuk pemerasan dan penggelapan seperti ini ada pasal KUHP-nya. Jadi ini peringatan keras untuk pelaku usaha yang masih melakukan praktik penahanan ijazah," imbuh dia.
Noel menuturkan, peraturan yang diterbitkan dalam bentuk SE ini nantinya bisa saja lebih diperkuat ke regulasi yang lebih tinggi seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
"Untuk sementara SE, kemudian akan kita naikkan tingkatnya, bisa berupa Permenaker. SE dilakukan karena yang paling cepat, sementara Permenaker butuh waktu cukup lama, harus ada proses harmonisasi dan sebagainya," beber dia.
Dalam hal ini, Noel memberi peringatan pengusaha dan perusahaan yang masih melakukan praktik penahanan ijazah ini, bahwa masih ada regulasi dari pemerintah lainnya yang dapat memberikan sanksi.
"Pertama, kita segel tempat usahanya. Kedua, kita akan menindak dengan bentuk penahanan yang (kewenangannya) ada di polisi dan penegak hukum. Ketiga, kita akan geledah. Ini bentuk dan sikap negara.Ini bukan bentuk menghalang-halangi bisnis, kami hanya ingin membina mereka agar praktik yang puluhan tahun ini terjadi untuk dihentikan. Itu berlaku di mana pun perusahaannya," kata dia.
Baca Juga: Strategi Kemnaker Bendung PHK di Tengah Masih Berlangsungnya Aksi Boikot Produk Israel
Kasus penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan di Surabaya, Jawa Timur menjadi sorotan publik. Perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana yang bergerak di bidang niaga ini diduga menahan ijazah eks karyawannya. Diduga 31 karyawan yang ijazahnya ditahan.
Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan bukan fenomena baru. Sejumlah pekerja mengalami kasus serupa. Ada yang dokumen pribadinya telah dikembalikan setelah keluar dari perusahaan, dan ada masih ditahan hingga saat ini.
Seperti diungkapkan Khasana (29) yang bekerja di sebuah perusahaan ekspedisi pada 2020 hingga 2022 di Jawa Tengah. Ketika melamar pekerjaan tidak ada persyaratan menyerahkan dokumen pribadi, tetapi setelah diterima bekerja manajemen perusahaan meminta dokumen pribadi sebagai jaminan. Khasana diberi dua pilihan menyerahkan ijazah atau BPKB kendaraan.
"Waktu itu saya memilih serahkan BPKB," kata Khasana kepada Suara.com, Senin (21/4/2025).
Dia mengaku tidak mendapatkan penjelasan mengapa perusahaan harus menahan dokumen pribadinya. Yang ia tahu dokumen itu sengaja ditahan sebagai sebagai jaminan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
3 Senjata Cerdas Investasi Rp100 Ribu per Hari untuk Pensiun Mapan Anak Muda
-
Viral BBM Bobibos, Kementerian ESDM Jelaskan Langkah Agar Bisa Dijual Bebas
-
Emiten TRON Fokus Garap Bisnis Infrastruktur Kendaraan Listrik
-
Apa Benar Emiten Properti DADA Berkantor Dekat Warung Kelontong? Manajemen Beri Pembelaan
-
Lowongan Kerja OJK PCAM 9 dan MLE: Kualifikasi, Syarat dan Cara Pendaftaran
-
Menkeu Purbaya: Mana Pemain Saham Gorengan yang Sudah Ditangkap?
-
Harga Bitcoin Terus Merosot Hingga di Bawah USD 90.000, Begini Prospeknya
-
Masyarakat Bisa Pinjam Dana ke Danantara untuk Bangun Dapur MBG, Gimana Caranya?
-
Purbaya Heran BTN Minta Tambah Anggaran Padahal Penyerapan Minim: Aneh Juga Dia
-
Saham Bank BUMN Rontok Serempak, Investor Cuek usai Menkeu Purbaya Suntik Rp76 T