Kumpulkan dokumen-dokumen yang dapat mendukung klaim Anda bahwa tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti:
- Kartu identitas (KTP/Paspor) yang masih berlaku.
- Buku tabungan dan kartu ATM.
- Bukti transaksi yang sah, seperti invoice atau kwitansi.
- Surat keterangan dari pihak berwenang jika ada.
3. Ajukan Permohonan Pembukaan Blokir
Datangi kantor cabang bank Anda dan ajukan permohonan secara resmi untuk membuka blokir rekening. Sampaikan semua dokumen pendukung dan jelaskan situasi Anda dengan jujur.
4. Koordinasi dengan PPATK dan Aparat Penegak Hukum
Jika diperlukan, bank akan berkoordinasi dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk proses verifikasi lebih lanjut. Bersikaplah kooperatif selama proses ini berlangsung.
5. Menunggu Proses Verifikasi
Proses verifikasi dapat memakan waktu, tergantung pada kompleksitas kasus. Selama menunggu, pastikan Anda tetap menjaga komunikasi dengan pihak bank dan memberikan informasi tambahan jika diminta.
Pencegahan agar Rekening Tidak Diblokir
Untuk menghindari pemblokiran rekening di masa depan, perhatikan hal-hal berikut:
Baca Juga: Jawa Barat Jadi Wilayah Paling Banyak Melakukan Transaksi Judol pada Kuartal I Tahun 2025
- Hindari terlibat dalam aktivitas ilegal atau mencurigakan.
- Jangan meminjamkan rekening Anda kepada orang lain untuk digunakan dalam transaksi yang tidak jelas.
- Gunakan identitas asli dan valid saat membuka rekening.
- Laporkan segera kepada bank jika ada aktivitas mencurigakan pada rekening Anda.
Pemblokiran rekening oleh PPATK merupakan langkah preventif dalam memberantas tindak pidana pencucian uang dan aktivitas ilegal lainnya. Jika Anda mengalami pemblokiran, tetap tenang dan ikuti prosedur yang telah dijelaskan di atas. Dengan sikap kooperatif dan penyediaan dokumen yang diperlukan, proses pembukaan blokir dapat berjalan lebih lancar.
Ingatlah untuk selalu menjaga integritas dalam setiap transaksi keuangan dan waspada terhadap aktivitas yang dapat merugikan Anda secara hukum dan finansial. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Daya Beli Turun, Masyarakat Pilih Perbanyak Tabungan
-
Alasan PPATK Blokir Rekening Masyarakat Sejak Kemarin
-
Daftar Lengkap Tabungan BRI, Syarat, dan Biaya Admin
-
Cara Buka Tabungan BRItAma Lewat BRImo, Syaratnya Mudah!
-
Didorong Tabungan Haji, Bank Mega Syariah Raih Kenaikan Nilai DPK Rp10,2 Triliun di Kuartal I
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Serapan Baru 70 Persen, Belanja Pemerintah Dikebut di 1 Bulan Terakhir 2025
-
Kuota LPG 3Kg Ditambah 350.000 Ton Tanpa Anggaran Baru
-
BI dan Kementerian Investasi Integrasikan Layanan Perizinan
-
CEO Danantara Sebut Merger GOTO dan Grab Masih Berjalan: Sinyalnya Positif
-
Forum Ekonomi KB Bank Hadirkan Tokoh Nasional Bahas Arah Ekonomi dan Investasi Jelang 2026
-
Waduh, NIlai Tukar Rupiah Diramal Tembus Rp16.800 di Akhir Tahun
-
Airlangga Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,6 Persen, Kalah Optimistis dari Purbaya
-
IHSG Melempem di Akhir Perdagangan Hari Ini Setelah Cetak Rekor, Apa Pemicunya
-
Purbaya Sebut Ekonomi RI Lambat 8 Bulan Pertama 2025 karena Salah Urus, Sindir Sri Mulyani?
-
Harga Cabai Naik Tajam Jelang Libur Nataru