Kumpulkan dokumen-dokumen yang dapat mendukung klaim Anda bahwa tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti:
- Kartu identitas (KTP/Paspor) yang masih berlaku.
- Buku tabungan dan kartu ATM.
- Bukti transaksi yang sah, seperti invoice atau kwitansi.
- Surat keterangan dari pihak berwenang jika ada.
3. Ajukan Permohonan Pembukaan Blokir
Datangi kantor cabang bank Anda dan ajukan permohonan secara resmi untuk membuka blokir rekening. Sampaikan semua dokumen pendukung dan jelaskan situasi Anda dengan jujur.
4. Koordinasi dengan PPATK dan Aparat Penegak Hukum
Jika diperlukan, bank akan berkoordinasi dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk proses verifikasi lebih lanjut. Bersikaplah kooperatif selama proses ini berlangsung.
5. Menunggu Proses Verifikasi
Proses verifikasi dapat memakan waktu, tergantung pada kompleksitas kasus. Selama menunggu, pastikan Anda tetap menjaga komunikasi dengan pihak bank dan memberikan informasi tambahan jika diminta.
Pencegahan agar Rekening Tidak Diblokir
Untuk menghindari pemblokiran rekening di masa depan, perhatikan hal-hal berikut:
Baca Juga: Jawa Barat Jadi Wilayah Paling Banyak Melakukan Transaksi Judol pada Kuartal I Tahun 2025
- Hindari terlibat dalam aktivitas ilegal atau mencurigakan.
- Jangan meminjamkan rekening Anda kepada orang lain untuk digunakan dalam transaksi yang tidak jelas.
- Gunakan identitas asli dan valid saat membuka rekening.
- Laporkan segera kepada bank jika ada aktivitas mencurigakan pada rekening Anda.
Pemblokiran rekening oleh PPATK merupakan langkah preventif dalam memberantas tindak pidana pencucian uang dan aktivitas ilegal lainnya. Jika Anda mengalami pemblokiran, tetap tenang dan ikuti prosedur yang telah dijelaskan di atas. Dengan sikap kooperatif dan penyediaan dokumen yang diperlukan, proses pembukaan blokir dapat berjalan lebih lancar.
Ingatlah untuk selalu menjaga integritas dalam setiap transaksi keuangan dan waspada terhadap aktivitas yang dapat merugikan Anda secara hukum dan finansial. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Daya Beli Turun, Masyarakat Pilih Perbanyak Tabungan
-
Alasan PPATK Blokir Rekening Masyarakat Sejak Kemarin
-
Daftar Lengkap Tabungan BRI, Syarat, dan Biaya Admin
-
Cara Buka Tabungan BRItAma Lewat BRImo, Syaratnya Mudah!
-
Didorong Tabungan Haji, Bank Mega Syariah Raih Kenaikan Nilai DPK Rp10,2 Triliun di Kuartal I
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Drama Saham DADA: Dari Terbang 1500 Persen ke ARB Berjamaah, Apa Penyebabnya?
-
Emiten Afiliasi Haji Isam PGUN Buka Suara Soal Lahan Sawit
-
Resmi! Pansel Dewas dan Direksi BPJS 2026-2031 Dibentuk, Seleksi Dimulai Pekan Ini
-
Menko Airlangga Bongkar Alasan Cabut PIK 2 dari Daftar PSN Prabowo
-
Telkom Dukung Kemnaker Siapkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Menkeu Purbaya soal Perang Dagang AS-China: Biar Aja Mereka Berantem, Kita Untung!
-
Dikritik 'Cawe-Cawe' Bank BUMN, Menkeu Purbaya: Saya Dewas Danantara!
-
Jurus Kilang Pertamina Internasional Hadapi Tantangan Ketahanan Energi
-
IFG Catat Pengguna Platform Digital Tembus 300 Ribu Pengguna