Suara.com - Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran luas di kalangan pelaku usaha.
Aturan yang mencakup cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK), pembatasan Gula-Garam-Lemak (GGL), zonasi penjualan rokok, hingga rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek sebagai rancangan aturan turunannya, dinilai berpotensi menekan sektor industri strategis dan menggerus daya beli masyarakat, sehingga menghambat laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menegaskan perlunya deregulasi terhadap PP 28/2024. Ia menyoroti bahwa kebijakan yang terlalu ketat justru dapat mendorong peralihan konsumsi masyarakat ke produk-produk yang lebih murah, bahkan ilegal. Hal ini tidak hanya menggerus pendapatan industri legal, tetapi juga menurunkan potensi penerimaan negara dari cukai, PPN, dan pajak lainnya, yang dapat memperlemah basis fiskal negara.
"Jika tidak ada revisi atau penyesuaian kebijakan, maka target ambisius pertumbuhan ekonomi 8 persen akan semakin sulit dicapai," ujar Shinta di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Shinta juga menekankan bahwa sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) dan industri makanan-minuman merupakan tulang punggung sektor manufaktur yang padat karya. Kedua sektor ini tidak hanya menyerap jutaan tenaga kerja, tetapi juga menyumbang signifikan terhadap penerimaan negara.
"IHT dan industri makanan minuman mewakili sektor padat karya yang masih produktif berkontribusi kepada penyerapan tenaga kerja, sekaligus kontribusi fiskal penerimaan negara, sehingga perlu bijaksana dalam menerapkan regulasi yang berpotensi mengurangi kinerja atau produktivitasnya," imbuh dia..
Pada 2023, IHT menyumbang sekitar Rp213,5 triliun dari cukai, atau sekitar 10% dari total penerimaan pajak nasional, dan melibatkan sekitar 6 juta tenaga kerja di seluruh rantai produksi, mulai dari petani, pabrikan, hingga sektor ritel dan sektor pendukung seperti industri kreatif. Industri makanan dan minuman juga merupakan penyumbang besar PDB sektor manufaktur dan penyerapan tenaga kerja nasional.
Apindo memperingatkan bahwa jika PP 28/2024 diterapkan tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekonomi, maka kontribusi kedua sektor ini akan terhambat. Penurunan produksi legal, lonjakan rokok ilegal, serta pembatasan aktivitas promosi dan distribusi akan menurunkan output industri, memicu PHK, hingga menekan penerimaan negara.
"Tanpa penyesuaian kebijakan, kita berisiko kehilangan salah satu mesin pertumbuhan ekonomi domestik yang selama ini cukup stabil menopang PDB dan pendapatan negara," tegas Shinta.
Baca Juga: BKPM Siapkan Jurus Jitu Redam Premanisme Proyek Agar Investor Aman, Lokal Kebagian
Pedagang Kecil Terancam
Dampak PP 28/2024 juga dirasakan langsung oleh pelaku usaha mikro dan pedagang ritel. Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO), Anang Zunaedi, menyoroti aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak sebagai kebijakan yang tidak realistis dan berpotensi memicu konflik sosial.
"Karena memang mungkin harus sangat hati-hati ya, karena nanti akan timbul pasti konflik sosial, itu pasti," ujar Anang.
Pasalnya, jika ada penegakan dapat membuat pedagang kecil kewalahan karena memungkinkan penyitaan barang dagangan hingga larangan berdagang. Padahal barang dagangan itu, termasuk rokok, merupakan produk unggulan dengan perputaran cepat sebagai pelaku ekonomi mandiri yang tidak menggantungkan hidup atas bantuan pemerintah.
Anang berpendapat bahwa aturan zonasi larangan itu sebaiknya tidak diterapkan, sebab sangat tidak memungkinkan dan bias untuk diimplementasikan. Banyak pedagang skala mikro dan ultra-mikro yang berdagang sebelum satuan pendidikan atau tempat bermain anak itu ada.
"Lalu di satu sisi juga, pedagang itu ‘kan tidak menyasar mereka yang ada di satuan pendidikan itu, tapi mereka menyasar konsumen dewasa. Harusnya disurvei dulu ya, jadi disurvei dulu bagaimana konsumennya," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa
-
Setelah Sah Jadi BUMN, Danantara Mulai Audisi Direksi DSI
-
Danantara Punya Yayasan Filantropi, Fokus Benahi Kesehatan dan Pendidikan
-
BRI Salurkan KUR Perumahan Rp9,2 Triliun, Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Manfaat untuk UMKM
-
Viral Pantai Kartika di Konawe Selatan Hancur Digempur Tambang, Ini Perusahaan Pemilik Konsesinya
-
Qita by BRI Diluncurkan, Permudah Pengelolaan Finansial dan Gaya Hidup Digital
-
Pegadaian dan ANTAM Perkuat Sinergi Strategis untuk Kembangkan Ekosistem Emas Nasional
-
Industri Keramik Mulai Bangkit, Utilisasi Industri Naik ke 75 Persen Tahun Ini
-
Prabowo Siapkan Pelatihan Industri Semikonduktor untuk 15 Ribu Anak Muda
-
PLTS Berkapasitas 71,9 MW Resmi Dibangun, Terbesar di Sektor Semen RI