Suara.com - Take Over Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan proses memindahkan kredit rumah dari satu bank ke bank lain.
Take Over atau pindah KPR ini diawasi oleh lembaga perbankan yang memberikan kredit.
Calon debitur perlu menyiapkan sejumlah dana untuk membayar biaya take over KPR.
Rincian biaya yang harus dibayarkan meliputi biaya Provisi, penalti, biaya asuransi, biaya appraisal, pajak hingga biaya untuk notaris.
Sementara itu, setiap Lembaga perbankan tentu menerapkan biaya yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan masing-masing.
Berikut daftar rincian biaya Take Over KPR Bank di Indonesia:
1. Take Over KPR BCA
Bank Central Asia (BCA) memiliki layanan take over KPR dengan Tingkat suku bunga 2,45% untuk masa fixed 1 tahun dengan tenor Panjang mencapai 25 tahun. Rincian biaya untuk pengajuan take over KPR BCA sebagai berikut:
· Biaya Provisi: 1% dari plafon kredit
Baca Juga: Kenali 7 Kartu Kredit BRI Terbaru Tahun 2025 dan Limitnya
· Biaya Administrasi: Rp 500.000 – 1.000.000
· Biaya Appraisal: Rp 1.100.000 – 1.500.000
· Biaya pengikatan agunan: sesuai tagihan notaris
· Biaya asuransi jiwa: sesuai konfirmasi pihak asuransi
· Biaya asuransi kerugian: sesuai hasil pemeriksaan bangunan
· Denda: 0,2% per hari keterlambatan dari angsuran yang belum dibayarkan
2. Take Over KPR BTN
Bank Tabungan Negara (BTN) memiliki layanan take over KPR dengan Tingkat suku bunga sebesar 5,46% untuk masa fixed 3 tahun.
Namun, sebelum mengajukan take over, harus membayar biaya penalti ke bank sebelumnya atas percepatan pelunasan KPR tersebut. Besaran penalti KPR dikenakan 1-7% dari sisa pinjaman ditambah bunga berjalan. Rincian biaya untuk pengajuan take over KPR BTN sebagai berikut:
· Biaya Administrasi: Rp 500.000
· Biaya proses: sesuai kebijakan bank
· Biaya Provisi: 1% dari nilai plafon kredit
· Biaya Asuransi: sesuai kebijakan rekanan Perusahaan asuransi
· Biaya Notaris: sesuai kebijakan rekanan notaris
3. Take Over KPR Mandiri
Bank Mandiri memiliki layanan take over KPR dengan Tingkat suku bunga sebesar 3,95% untuk masa fixed 3 tahun dengan tenor 30 tahun.
Mandiri KPR Take Over sendiri menawarkan proses pengambilan kredit rumah dari bank lain dengan perhitungan limit baru. Sehingga apabila perhitungan harga properti lebih besar dari sisa pinjaman di bank sebelumnya, anda bisa mendapatkan kelebihan atas limit tersebut. Berikut rincian biaya untuk pengajuan take over KPR Bank Mandiri:
· Biaya Administrasi: Rp 500.000
· Biaya Provisi: 1% dari total nilai plafon
· Biaya Asuransi (Jiwa dan kerugian): sesuai ketentuan rekanan Perusahaan asuransi
· Biaya pengikatan agunan: sesuai tagihan notaris
· Biaya jasa notaris: sesuai ketentuan rekanan notaris
4. Take Over KPR BNI
Bank Negara Indonesia (BNI) memiliki layanan take over KPR dengan Tingkat suku bunga sebesar 3,75% untuk masa fixed 3 tahun dengan tenor 30 tahun. Berikut rincian biaya untuk pengajuan take over KPR BNI:
· Biaya Administrasi: Mulai dari Rp 750.000 – 2.500.000
· Biaya Provisi: 1% dari plafon kredit yang disetujui
· Biaya Appraisal: Mulai dari Rp 300.000 (atau sesuai tagihan dari KJPP)
· Biaya Pengikatan agunan: sesuai tagihan dari pihak notaris
· Biaya Asuransi Jiwa: sesuai kebijakan tarif Perusahaan asuransi
· Biaya Asuransi Kerugian: sesuai kebijakan tarif Perusahaan asuransi
Selain Take Over, program ini juga menyediakan fasilitas pembiayaan pembelian rumah, apartement dan properti lainnya.
5. Take Over KPR BSI
Bank Syariah Indonesia (BSI) menawarkan fasilitas pengajuan over kredit dengan rincian biaya sebagai berikut:
· Tidak ada biaya administrasi akad murabahah
· Tidak ada biaya provisi
· Appraisal gratis untuk agunan dengan nilai hingga Rp 5 milliar
· Pembayaran dimuka bisa diangsur sepanjang tenor
6. Take Over KPR Bank CIMB Niaga
Bank CIMB Niaga menawarkan program pengajuan take over kredit dengan suku bunga 5,75% untuk masa fixed 3 tahun. Rincian biaya untuk pengajuan take over KPR Bank CIMB Niaga sebagai berikut:
· Biaya Provisi: 1% dari nilai plafon kredit
· Biaya Administrasi: 0,1% dari nilai plafon kredit
· Biaya Materai: 15 lembar @Rp 10.000
· Biaya pengikat agunan: sesuai kebijakan rekanan notaris
· Biaya appraisal: sekitar Rp 500.000 – 1.332.000
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Gen Z Mulai Tertarik Daftar Haji, Pertumbuhan Tabungan GenHajj Terus Meroket
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai hingga Beras Makin Murah
-
IHSG Mulai Tunjukkan Tanda Overbought, Ini Saham-saham Rekomendasi Hari Ini
-
BI Ramal Kinerja Penjualan Eceran Bakal Lebih Tinggi, Ini Pendorongnya
-
Rupiah Masih Masuk Zona Merah, Dolar AS Menguat ke Level Rp16.874
-
Harga Emas Antam Makin Mahal, Hari Ini Dibanderol Rp 2.652.000/Gram
-
IHSG Berbalik Menguat di Selasa Pagi, Kembali ke Level 8.900
-
Lebih Rendah, Ekonomi Indonesia Diramal Mentok 5,2 Persen di 2026
-
IHSG di Titik Krusial, Tetap Berpotensi Rebound Meski Waspada Koreksi Lanjutan
-
Terhubung Judol, 5.284 Akun QRIS Ditutup!