Suara.com - Take Over Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan proses memindahkan kredit rumah dari satu bank ke bank lain.
Take Over atau pindah KPR ini diawasi oleh lembaga perbankan yang memberikan kredit.
Calon debitur perlu menyiapkan sejumlah dana untuk membayar biaya take over KPR.
Rincian biaya yang harus dibayarkan meliputi biaya Provisi, penalti, biaya asuransi, biaya appraisal, pajak hingga biaya untuk notaris.
Sementara itu, setiap Lembaga perbankan tentu menerapkan biaya yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan masing-masing.
Berikut daftar rincian biaya Take Over KPR Bank di Indonesia:
1. Take Over KPR BCA
Bank Central Asia (BCA) memiliki layanan take over KPR dengan Tingkat suku bunga 2,45% untuk masa fixed 1 tahun dengan tenor Panjang mencapai 25 tahun. Rincian biaya untuk pengajuan take over KPR BCA sebagai berikut:
· Biaya Provisi: 1% dari plafon kredit
Baca Juga: Kenali 7 Kartu Kredit BRI Terbaru Tahun 2025 dan Limitnya
· Biaya Administrasi: Rp 500.000 – 1.000.000
· Biaya Appraisal: Rp 1.100.000 – 1.500.000
· Biaya pengikatan agunan: sesuai tagihan notaris
· Biaya asuransi jiwa: sesuai konfirmasi pihak asuransi
· Biaya asuransi kerugian: sesuai hasil pemeriksaan bangunan
· Denda: 0,2% per hari keterlambatan dari angsuran yang belum dibayarkan
2. Take Over KPR BTN
Bank Tabungan Negara (BTN) memiliki layanan take over KPR dengan Tingkat suku bunga sebesar 5,46% untuk masa fixed 3 tahun.
Namun, sebelum mengajukan take over, harus membayar biaya penalti ke bank sebelumnya atas percepatan pelunasan KPR tersebut. Besaran penalti KPR dikenakan 1-7% dari sisa pinjaman ditambah bunga berjalan. Rincian biaya untuk pengajuan take over KPR BTN sebagai berikut:
· Biaya Administrasi: Rp 500.000
· Biaya proses: sesuai kebijakan bank
· Biaya Provisi: 1% dari nilai plafon kredit
· Biaya Asuransi: sesuai kebijakan rekanan Perusahaan asuransi
· Biaya Notaris: sesuai kebijakan rekanan notaris
3. Take Over KPR Mandiri
Bank Mandiri memiliki layanan take over KPR dengan Tingkat suku bunga sebesar 3,95% untuk masa fixed 3 tahun dengan tenor 30 tahun.
Mandiri KPR Take Over sendiri menawarkan proses pengambilan kredit rumah dari bank lain dengan perhitungan limit baru. Sehingga apabila perhitungan harga properti lebih besar dari sisa pinjaman di bank sebelumnya, anda bisa mendapatkan kelebihan atas limit tersebut. Berikut rincian biaya untuk pengajuan take over KPR Bank Mandiri:
· Biaya Administrasi: Rp 500.000
· Biaya Provisi: 1% dari total nilai plafon
· Biaya Asuransi (Jiwa dan kerugian): sesuai ketentuan rekanan Perusahaan asuransi
· Biaya pengikatan agunan: sesuai tagihan notaris
· Biaya jasa notaris: sesuai ketentuan rekanan notaris
4. Take Over KPR BNI
Bank Negara Indonesia (BNI) memiliki layanan take over KPR dengan Tingkat suku bunga sebesar 3,75% untuk masa fixed 3 tahun dengan tenor 30 tahun. Berikut rincian biaya untuk pengajuan take over KPR BNI:
· Biaya Administrasi: Mulai dari Rp 750.000 – 2.500.000
· Biaya Provisi: 1% dari plafon kredit yang disetujui
· Biaya Appraisal: Mulai dari Rp 300.000 (atau sesuai tagihan dari KJPP)
· Biaya Pengikatan agunan: sesuai tagihan dari pihak notaris
· Biaya Asuransi Jiwa: sesuai kebijakan tarif Perusahaan asuransi
· Biaya Asuransi Kerugian: sesuai kebijakan tarif Perusahaan asuransi
Selain Take Over, program ini juga menyediakan fasilitas pembiayaan pembelian rumah, apartement dan properti lainnya.
5. Take Over KPR BSI
Bank Syariah Indonesia (BSI) menawarkan fasilitas pengajuan over kredit dengan rincian biaya sebagai berikut:
· Tidak ada biaya administrasi akad murabahah
· Tidak ada biaya provisi
· Appraisal gratis untuk agunan dengan nilai hingga Rp 5 milliar
· Pembayaran dimuka bisa diangsur sepanjang tenor
6. Take Over KPR Bank CIMB Niaga
Bank CIMB Niaga menawarkan program pengajuan take over kredit dengan suku bunga 5,75% untuk masa fixed 3 tahun. Rincian biaya untuk pengajuan take over KPR Bank CIMB Niaga sebagai berikut:
· Biaya Provisi: 1% dari nilai plafon kredit
· Biaya Administrasi: 0,1% dari nilai plafon kredit
· Biaya Materai: 15 lembar @Rp 10.000
· Biaya pengikat agunan: sesuai kebijakan rekanan notaris
· Biaya appraisal: sekitar Rp 500.000 – 1.332.000
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Harga Bahan Baku Plastik Bisa Naik 70%, Apindo Sebut Pabrik Terancam Tak Produksi Bulan Depan
-
Volume Bongkar Muat IPC TPK Tumbuh Tipis 0,9% di Kuartal I-2026
-
CMNP Optimistis Menang Gugatan Rp 119 T Lawan Hary Tanoe, Incar Aset di Beverly Hills
-
Indonesia Cari Pasokan Energi Baru, Bahlil Temui Menteri Energi Rusia
-
Strategi Cegah Stunting Jasindo, dari Sawah ke Meja Makan
-
Harga Minyak Turun Makin Dalam, Kabar Gencatan Senjata AS-Iran Menguat
-
Konflik Timur Tengah Mereda? Harga Minyak Langsung Terkoreksi
-
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 T, Pemegang Saham Terima Rp346 per Saham
-
Babak Baru Diplomasi AS-Iran, Trump Ingin Ada Kesepakatan Cepat Akhiri Perang Iran
-
Rupiah Menguat Tipis di Tengah Pelemahan Dolar AS, Cek Harga Kurs Hari Ini