Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Republik Indonesia dan PPATK (yang juga merupakan anggota dari Satgas PASTI), terkait rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku judi online.
Termasuk, pada dua pelaku judi online yang kekinian sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri pada awal Mei 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengaku mendukung upaya Kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap 2 bos Judol dimaksud.
Ia menyebut keduanya memang terbukti telah terlibat dalam pengoperasian Judol yang tentunya akan merugikan masyarakat.
"OJK telah menutup yang jumlahnya cukup banyak mencapai lebih dari 4.000 rekening terkait dengan rencana pemblokiran rekening," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (25/5/2025).
Selain itu, OJK bekerja sama dengan lembaga lain seperti Bank Indonesia, Komdigi, dan Kepolisian untuk mengidentifikasi serta menindak investasi ilegal yang merugikan masyarakat. Penegakan hukum juga menjadi bagian penting dari upaya ini, termasuk pemberian sanksi administratif hingga pelaporan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Lalu, OJK juga aktif dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Melalui berbagai program edukasi seperti Kampanye GENCARKAN, Sikapi Uangmu, kegiatan literasi dan inklusi keuangan di sekolah dan perguruan tinggi, serta portal resmi yang mudah diakses.
OJK menyediakan informasi seputar produk keuangan, risiko investasi, dan cara menghindari penipuan.
Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap instrumen keuangan, diharapkan mereka lebih cermat dalam mengambil keputusan investasi, termasuk tidak mudah tergoda oleh janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal.
Baca Juga: Mana Lebih Tinggi Transaksi Judol atau Kripto?
Dalam aspek perlindungan konsumen, OJK membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh entitas jasa Keuangan melalui APPK yang dapat diraih Masyarakat melalui berbagai cara: website, Whatsapp, kontak 157, chatbox, surat, dan gerai pengaduan di kantor-kantor OJK.
Melalui mekanisme penyelesaian sengketa seperti Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), konsumen memiliki akses terhadap keadilan finansial.
Selain itu, OJK juga menerapkan prinsip market conduct untuk memastikan bahwa pelaku industri keuangan memperlakukan konsumen secara adil dan transparan, termasuk dalam menjelaskan manfaat serta risiko produk.
Diciduk Bareskrim
Sebelumnya, pada 7 Mei lalu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan penangkapan terhadap dua orang tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online berinisial OHW, selaku komisaris PT A2Z ST dan H selaku direktur dari perusahaan tersebut.
"Baru tadi malam kami menangkap dua orang tersangka yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi," ujar Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada.
Berita Terkait
-
Bolehkah Debt Collector Tagih Utang ke Kantor Nasabah? Ini Aturan Ketat dari OJK
-
Bukan Hanya Bank: OJK Dorong Dana Pensiun dan Asuransi Jadi "Mesin Uang" Pembangunan Nasional!
-
Cara Mengatasi Rekening Tabungan Diblokir PPATK dan Syarat Lengkap
-
Alasan PPATK Blokir Rekening Masyarakat Sejak Kemarin
-
Mana Lebih Tinggi Transaksi Judol atau Kripto?
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
Terkini
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
OJK Beri Teguran Keras ke Dana Syariah Indonesia Akibat Gagal Bayar, Nasib Lender Bagaimana?
-
Pemerintah Tindak 2.039 Kios Nakal, Mentan Amran: Petani Dirugikan Rp600 Miliar
-
Asabri Perkuat Layanan Pensiun Berbasis Empati untuk TNI/Polri
-
MCCI Mulai Lirik Bisnis Sirkular, Bakal Kelola Limbah Kimia
-
Harga Minyak Dunia Mulai Mendidih Lagi, Imbas Ketegangan AS-China
-
4 Direktur Kasus Korupsi Gula Dituntut Ganti Rugi, Tapi Tak Sampai Separuh Total Kerugian
-
Setelah Cukai, Menkeu Purbaya Mau Harga Rokok Eceran Tak Naik Tahun Depan
-
Anggaran Rp 200 Triliun Mulai Dikebut, Menkeu Purbaya Akui Masih Ada Bank Minta Tambah
-
Konsisten Berkinerja Unggul, BRI Raih 2 Penghargaan Bergengsi dalam Indonesia Economic Summit 2025