Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Republik Indonesia dan PPATK (yang juga merupakan anggota dari Satgas PASTI), terkait rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku judi online.
Termasuk, pada dua pelaku judi online yang kekinian sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri pada awal Mei 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengaku mendukung upaya Kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap 2 bos Judol dimaksud.
Ia menyebut keduanya memang terbukti telah terlibat dalam pengoperasian Judol yang tentunya akan merugikan masyarakat.
"OJK telah menutup yang jumlahnya cukup banyak mencapai lebih dari 4.000 rekening terkait dengan rencana pemblokiran rekening," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (25/5/2025).
Selain itu, OJK bekerja sama dengan lembaga lain seperti Bank Indonesia, Komdigi, dan Kepolisian untuk mengidentifikasi serta menindak investasi ilegal yang merugikan masyarakat. Penegakan hukum juga menjadi bagian penting dari upaya ini, termasuk pemberian sanksi administratif hingga pelaporan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Lalu, OJK juga aktif dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Melalui berbagai program edukasi seperti Kampanye GENCARKAN, Sikapi Uangmu, kegiatan literasi dan inklusi keuangan di sekolah dan perguruan tinggi, serta portal resmi yang mudah diakses.
OJK menyediakan informasi seputar produk keuangan, risiko investasi, dan cara menghindari penipuan.
Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap instrumen keuangan, diharapkan mereka lebih cermat dalam mengambil keputusan investasi, termasuk tidak mudah tergoda oleh janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal.
Baca Juga: Mana Lebih Tinggi Transaksi Judol atau Kripto?
Dalam aspek perlindungan konsumen, OJK membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh entitas jasa Keuangan melalui APPK yang dapat diraih Masyarakat melalui berbagai cara: website, Whatsapp, kontak 157, chatbox, surat, dan gerai pengaduan di kantor-kantor OJK.
Melalui mekanisme penyelesaian sengketa seperti Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), konsumen memiliki akses terhadap keadilan finansial.
Selain itu, OJK juga menerapkan prinsip market conduct untuk memastikan bahwa pelaku industri keuangan memperlakukan konsumen secara adil dan transparan, termasuk dalam menjelaskan manfaat serta risiko produk.
Diciduk Bareskrim
Sebelumnya, pada 7 Mei lalu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan penangkapan terhadap dua orang tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online berinisial OHW, selaku komisaris PT A2Z ST dan H selaku direktur dari perusahaan tersebut.
"Baru tadi malam kami menangkap dua orang tersangka yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi," ujar Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada.
Berita Terkait
-
Bolehkah Debt Collector Tagih Utang ke Kantor Nasabah? Ini Aturan Ketat dari OJK
-
Bukan Hanya Bank: OJK Dorong Dana Pensiun dan Asuransi Jadi "Mesin Uang" Pembangunan Nasional!
-
Cara Mengatasi Rekening Tabungan Diblokir PPATK dan Syarat Lengkap
-
Alasan PPATK Blokir Rekening Masyarakat Sejak Kemarin
-
Mana Lebih Tinggi Transaksi Judol atau Kripto?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar