Suara.com - Aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu hijau bagi debt collector untuk menagih utang langsung ke kantor konsumen.
Namun, kebijakan ini disertai dengan sejumlah syarat ketat yang wajib dipatuhi agar tidak melanggar hukum dan hak konsumen.
Dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan, termasuk layanan P2P lending, diizinkan menggunakan pihak ketiga atau debt collector dalam proses penagihan utang.
Meski demikian, ada rambu-rambu hukum yang tak boleh diterobos demi menjaga etika dan keselamatan konsumen.
Harus Ada Persetujuan Konsumen
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan publik adalah kebolehan menagih di tempat kerja atau kantor.
Penagihan hanya bisa dilakukan jika konsumen memberikan persetujuan terlebih dahulu.
Tanpa persetujuan itu, penagihan di luar alamat domisili atau rumah tidak diperkenankan.
Jam operasional penagihan juga dibatasi. Penagihan hanya boleh dilakukan dari hari Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, dan tidak boleh dilakukan pada hari libur nasional.
Tanggung Jawab Tetap di Tangan Perusahaan
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa penyelenggara P2P lending bertanggung jawab penuh atas setiap tindakan pihak ketiga, termasuk dalam urusan penagihan utang.
“Debt collector yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara,” tegasnya.
Hal ini menjadi bentuk penegasan bahwa konsumen tetap bisa menuntut keadilan jika ada pelanggaran etika dari pihak penagih utang.
Sanksi Berat Pelanggaran Penagihan
UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang terbukti melakukan pelanggaran saat proses penagihan.
Berita Terkait
-
OJK: Minat Investor Asing ke Sektor Perbankan Masih Tinggi, Ini Faktornya
-
Literasi Keuangan bagi UMKM Masih Rendah, Askrindo Beri Pemahaman Pentingnya Asuransi
-
Ratu Belanda Kunjungi Indonesia, OJK: Mau Bahas Fraud Sampai Judi Online
-
Ratu Belanda Maxima Bakal Ketemu Menkeu Purbaya, Bahas Hal Ini
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Reformasi Polri Harus Menyeluruh, Bukan Wajahnya Saja: KUHAP Baru Diminta Dibatalkan
-
Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak 20162020
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
-
Dompet Dhuafa Menyapa Masyarakat Muslim di Pelosok Samosir, Bawa Bantuan dan Kebaikan
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur