Suara.com - Aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu hijau bagi debt collector untuk menagih utang langsung ke kantor konsumen.
Namun, kebijakan ini disertai dengan sejumlah syarat ketat yang wajib dipatuhi agar tidak melanggar hukum dan hak konsumen.
Dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan, termasuk layanan P2P lending, diizinkan menggunakan pihak ketiga atau debt collector dalam proses penagihan utang.
Meski demikian, ada rambu-rambu hukum yang tak boleh diterobos demi menjaga etika dan keselamatan konsumen.
Harus Ada Persetujuan Konsumen
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan publik adalah kebolehan menagih di tempat kerja atau kantor.
Penagihan hanya bisa dilakukan jika konsumen memberikan persetujuan terlebih dahulu.
Tanpa persetujuan itu, penagihan di luar alamat domisili atau rumah tidak diperkenankan.
Jam operasional penagihan juga dibatasi. Penagihan hanya boleh dilakukan dari hari Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, dan tidak boleh dilakukan pada hari libur nasional.
Tanggung Jawab Tetap di Tangan Perusahaan
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa penyelenggara P2P lending bertanggung jawab penuh atas setiap tindakan pihak ketiga, termasuk dalam urusan penagihan utang.
“Debt collector yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara,” tegasnya.
Hal ini menjadi bentuk penegasan bahwa konsumen tetap bisa menuntut keadilan jika ada pelanggaran etika dari pihak penagih utang.
Sanksi Berat Pelanggaran Penagihan
UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang terbukti melakukan pelanggaran saat proses penagihan.
Berita Terkait
-
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup
-
Cegah Efek Domino 'Bank Run', OJK Rilis Panduan Resmi Medsos bagi Perbankan
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi