Suara.com - Dampak dari penurunan suku bunga acuan atau BI-Rate terhadap perekonomian nasional memerlukan waktu sekitar satu setengah tahun untuk terasa sepenuhnya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI), Solikin M. Juhro, dalam Taklimat Media di Jakarta pada Senin (26/5/2025).
Transmisi Suku Bunga
Menurut Solikin, transmisi suku bunga dari BI-Rate ke berbagai segmen pasar keuangan memiliki rentang waktu yang berbeda. Transmisi ke pasar uang cenderung lebih singkat, yakni sekitar 2-3 bulan. Sementara itu, dampaknya ke suku bunga dana perbankan memerlukan waktu sekitar enam bulan, dan ke suku bunga kredit perbankan membutuhkan waktu sekitar satu tahun.
"Kemudian ke ekonomi itu sekitar satu setengah tahun,” jelas Solikin, merujuk pada efek penuh dari kebijakan moneter.
Sejauh ini, BI-Rate telah mengalami pemangkasan sebanyak dua kali, masing-masing sebesar 25 basis poin (bps), pada Januari 2025 dan Mei 2025. Penurunan ini telah membawa BI-Rate ke level 5,5 persen.
Sejalan dengan penurunan BI-Rate pada Januari 2025, BI mencatat adanya penurunan pada suku bunga pasar uang. Suku bunga IndONIA terus menurun menjadi 5,77 persen pada 20 Mei 2025, dari posisi awal 6,03 persen pada awal Januari 2025. Demikian pula, suku bunga Surat Berharga Bank Indonesia (SRBI) untuk tenor 6, 9, dan 12 bulan juga menurun signifikan.
Pada 16 Mei 2025, SRBI tenor 6 bulan turun dari 7,16 persen menjadi 6,40 persen; tenor 9 bulan dari 7,20 persen menjadi 6,44 persen; dan tenor 12 bulan dari 7,27 persen menjadi 6,47 persen. Imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) juga menunjukkan tren serupa, dengan tenor 2 tahun menurun dari 6,96 persen menjadi 6,16 persen, dan tenor 10 tahun menurun dari 6,98 persen menjadi 6,84 persen.
Namun, di tengah penurunan suku bunga acuan dan pasar uang, suku bunga perbankan masih menunjukkan respons yang relatif lambat. Suku bunga deposito satu bulan per April 2025 tercatat 4,83 persen, sedikit meningkat dari 4,81 persen pada awal Januari 2025. Hal serupa terjadi pada suku bunga kredit perbankan, yang tercatat 9,19 persen pada April 2025, relatif stagnan dibandingkan 9,20 persen pada awal Januari 2025. Ini mengindikasikan adanya jeda waktu atau faktor lain yang membuat transmisi kebijakan moneter ke sektor perbankan domestik belum sepenuhnya efektif.
Optimasi Kebijakan Makroprudensial: RPLN dan PLM
Baca Juga: Gubernur BI Pamer Program Prabowo pada Negara Muslim
Menyikapi kondisi ini, BI telah mengoptimalkan instrumen kebijakan makroprudensial. Salah satunya adalah melalui peningkatan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN). RPLN ditingkatkan dari maksimum 30 persen menjadi 35 persen dari modal bank.
Solikin menjelaskan bahwa, dari sisi makro, dampak kebijakan RPLN ini baru akan terasa pada perekonomian sekitar satu hingga dua tahun ke depan. Namun, RPLN terkini yang berlaku sejak 1 Juni 2025 ini diharapkan dapat segera dimanfaatkan oleh perbankan, terutama bagi bank-bank yang sudah memiliki pipeline untuk mendapatkan pendanaan dari luar negeri.
“Yang jelas dengan adanya RPLN, ini tentunya kita expect dia (perbankan) pasti akan meningkatkan ruang pendanaan dari luar negeri,” kata Solikin, dikutip via Antara. Kebijakan RPLN merupakan inovasi instrumen makroprudensial kontrasiklikal yang bertujuan memperkuat pendanaan luar negeri jangka pendek bank sesuai dengan kebutuhan perekonomian. Kebijakan ini mengatur batas maksimum kewajiban jangka pendek bank terhadap modal bank. Dengan penambahan parameter kontrasiklikal sebesar positif lima persen, batasan RPLN menjadi 35 persen, efektif sejak 1 Juni 2025.
Selain RPLN, BI juga melakukan penyesuaian pada rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM). Rasio PLM untuk Bank Umum Konvensional (BUK) diturunkan sebesar 100 bps, dari lima persen menjadi empat persen, dengan fleksibilitas repo sebesar empat persen.
Sementara itu, rasio PLM syariah untuk Bank Umum Syariah (BUS) diturunkan sebesar 100 bps, dari 3,5 persen menjadi 2,5 persen, dengan fleksibilitas repo sebesar 2,5 persen. Penurunan rasio PLM ini juga bertujuan untuk memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan, dan berlaku efektif sejak 1 Juni 2025.
Langkah-langkah kebijakan makroprudensial ini menunjukkan upaya BI untuk mendukung pertumbuhan kredit dan menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika transmisi suku bunga dan tantangan ekonomi global.
Berita Terkait
-
Bank Indonesia Siapkan Strategi Bawa Nilai Tukar Rupiah ke Kisaran Rp 15.000
-
Kurangi Penggunaan Dolar, BI dan China Sepakat Gunakan Mata Uang Lokal
-
7 Jenis Investasi yang Baik Saat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melambat
-
5 Jenis KPR BRI: Suku Bunga, Syarat dan Ketentuan Pengacuan Cicilan
-
Gubernur BI Pamer Program Prabowo pada Negara Muslim
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Penyaluran Pupuk Subsidi Diingatkan Harus Sesuai HET, Jika Langgar Kios Kena Sanksi
-
Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara
-
Modal Asing Rp 6,43 Triliun Masuk Deras ke Dalam Negeri Pada Pekan Ini, Paling Banyak ke SBN
-
Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi
-
Keluarkan Rp 176,95 Miliar, Aneka Tambang (ANTM) Ungkap Hasil Eksplorasi Tambang Emas Hingga Bauksit
-
Emiten PPRO Ubah Hunian Jadi Lifestyle Hub, Strategi Baru Genjot Pendapatan Berulang
-
Penumpang Kereta Api Tembus 369 Juta Hingga September 2025
-
Petrindo Akuisisi GDI, Siapkan Rp 10 Triliun untuk Bangun Pembangkit Listrik 680 MW di Halmahera