Suara.com - Kekhawatiran terhadap wacana kebijakan plain packaging atau penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang diusulkan Kementerian Kesehatan masih menyelimuti banyak pihak.
Kebijakan ini sebelumnya direncanakan menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Namun, usulan tersebut menuai kritik luas karena dinilai tidak hanya mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi peredaran rokok ilegal. Bahkan, sejumlah pihak memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat menggerus kedaulatan negara dalam menetapkan arah kebijakan nasional.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia. Hikmahanto Juwana menilai bahwa pelarangan penggunaan identitas merek pada kemasan rokok sama saja dengan mematikan daya saing produk legal, yang selama ini mengandalkan kemasan sebagai bagian dari strategi pemasaran.
"Bagi industri yang katakanlah mempunyai keunggulan untuk rokoknya itu punya karakter gitu ya. Bukannya tidak mungkin mereka berkompetisi melakukan persaingan melalui cover atau bungkus dari rokok tersebut. Nah, kalau misalnya ini semua plain, coba bisa dibayangkan mereka tidak akan bisa bersaing," ujarnya kepada media yang ditulis, Senin (2/6/2025).
Hikmahanto juga menggarisbawahi potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal jika kebijakan ini diterapkan. Ia menilai kemasan yang seragam akan menyulitkan konsumen dan aparat dalam membedakan mana produk legal dan ilegal.
"Lalu yang kita khawatirkan apa lagi? Banyak rokok-rokok ilegal yang akan masuk. Dan kalau misalnya rokok-rokok ilegal itu masuk, baik itu yang dalam negeri ya, maupun dari luar negeri, itu artinya apa? Pendapatan negara melalui cukai juga akan turun. Sudah bisa dibayangkan seperti itu," imbuh dia.
Data dari tahun 2023 dan 2024 menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam peredaran rokok ilegal. Jika pada 2023 jumlah batang rokok ilegal yang berhasil ditindak mencapai 253,7 juta batang, maka pada 2024 angkanya melonjak menjadi 710 juta batang.
Di sisi lain, industri hasil tembakau tercatat memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara, yakni sebesar Rp216,9 triliun atau 72 persen dari total penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2024.
Baca Juga: Bentoel Dukung Pencegahan Akses Rokok dan Produk Nikotin Bagi Anak di Bawah Umur
Lebih jauh, Hikmahanto juga mengkritik keras indikasi bahwa wacana plain packaging merupakan bentuk adopsi tidak langsung dari ketentuan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Padahal, Indonesia tidak meratifikasi perjanjian tersebut secara resmi. Ia menegaskan bahwa kebijakan nasional semestinya lahir dari kebutuhan dalam negeri, bukan tekanan dari luar negeri.
"Jangan sampai kemudian Indonesia bisa diatur. Sekali lagi yang saya harus tegaskan bahwa pemerintah kita punya kedaulatan. Pemerintah kita harus tahu apa yang dibutuhkan oleh industri, oleh masyarakat, oleh kepentingan kita di Indonesia tanpa ada intervensi asing," paparnya.
Menurutnya, bentuk penjajahan di era modern tidak lagi mengandalkan kekuatan militer, melainkan tekanan kebijakan dan perjanjian internasional yang dapat mempengaruhi kedaulatan negara.
Hikmahanto menyarankan agar pendekatan edukatif lebih diutamakan dalam pengendalian konsumsi tembakau. Ia memperingatkan agar upaya menekan konsumsi tidak dilakukan dengan cara-cara yang justru membunuh industri nasional dan jutaan tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut.
"Silakan memberikan penyuluhan-penyuluhan bagi mereka yang mau berhenti merokok. Silakan itu dilakukan. Tapi jangan kemudian itu tidak dilakukan kemudian mematikan industri perkebunan tembakau, kemudian juga mematikan industri rokok," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Update Nominal Dana Bantuan KJP Plus per Jenjang, Kapan Bisa Dicairkan?
-
Viral Peras Pabrik Chandra Asri, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 Tahun Penjara
-
SBY Minta Masyarakat Sadar, Indonesia Bukan Negeri Kaya Minyak!
-
Catat Laba Bersih Rp389 M, KB Bank Perkuat Struktur Manajemen Lewat Pengangkatan Widodo Suryadi
-
Kementerian ESDM: Etanol Bikin Mesin Kendaraan jadi Lebih Bagus
-
Saham BCA Anjlok saat IHSG Menguat pada Senin Sore
-
Menkeu Purbaya Mendadak Batal Dampingi Prabowo Saat Serahkan Aset Smelter Sitaan, Ada Apa?
-
Mencetak Talenta Virtual Assistant Indonesia Siap Go Global
-
Usai BNI, Menkeu Purbaya Lanjut Sidak Bank Mandiri Pantau Anggaran Rp 200 T
-
Bursa Kripto Global OKX Catat Aset Pengguna Tembus Rp550 Triliun