Suara.com - Pemerintah mengeluarkan rencana untuk merombak aturan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil. Hal ini menyusul dengan polemik pertambangan nikel di Kepulauan Raja Ampat.
Direktur Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ahmad Aris, menjelaskan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat itu dilakukan di pulau-pulau kecil.
"Bahkan kategorinya adalah pulau sangat kecil," ujar Aris di Kantor KKP kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Adapun, aturan yang mengatur kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil termaktub dalam UU 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pada Pasal 23 UU tersebut, tertuang bahwa kegiatan pertambangan tidak masuk dalam prioritas.
Apalagi, kegiatan pertambangan itu memberi dampak pada kerusakan lingkungan hingga sosial.
"Dan ini sudah ada putusan MK bahwa itu tidak diperbolehkan. Jadi saya rasa saat ini kan sudah dicabut 4 izin oleh Menteri ESDM," kata Aris.
Namun demikian, Dia menegaskan, KKP dalam hal ini posisinya hanya mengatur pada keberadaan pulau-pulau kecil. Menurut Aris, izin eksplorasi hutan berada di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
"Ketika dia itu Area Penggunaan Lain diteruskan ke KKP untuk mendapatkan izin dan rekomendasi. Ketika itu hutan, yaitu kewenangan full di hutan katanya, karena peruntukannya hutan. Seolah-olah kalau hutan kan tidak ada apa-apain, pasti tidak ada dampak gitu," beber dia.
Ke depan, untuk menghindari kejadian serupa, Aris menginginkan adanya tambahan tupoksi KKP yang tidak merekomendasikan penggunaan area hutan sebagai pertambangan di pulau-pulau kecil.
Baca Juga: Izin Tambang Nikel Raja Ampat Resmi Dicabut, Susi Pudjiastuti: Saya Percaya Presiden Prabowo
"Jadi ke depan KKP akan melakukan review terhadap peraturan yang terkait di pulau-pulau kecil. Supaya terjadi harmonisasi. Jadi jangan sampai undang-undang ini tidak sinkron antara undang-undang yang ada. Sehingga dengan seperti itu ke depan pulau-pulau kecil ini akan clear bisnis proses perizinannya," pungkas dia.
Nikel, logam berwarna keperakan yang kuat dan tahan korosi, menjadi semakin penting dalam dunia modern.
Permintaannya melonjak seiring dengan meningkatnya produksi baterai kendaraan listrik dan komponen elektronik lainnya.
Hal ini menjadikan tambang nikel sebagai fokus perhatian, baik dari segi ekonomi maupun lingkungan. Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, menjadikannya pemain kunci dalam rantai pasokan global.
Tambang nikel di Indonesia tersebar di berbagai wilayah, terutama di Sulawesi, Maluku, dan Papua. Proses penambangan nikel umumnya dilakukan dengan dua metode utama yakni penambangan terbuka (open pit) dan penambangan bawah tanah.
Penambangan terbuka, meskipun lebih ekonomis, seringkali menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan, seperti deforestasi, erosi tanah, dan pencemaran air.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri