Suara.com - Sebagai upaya mengawal desentralisasi otonomi daerah khususnya yang berkaitan dengan tata kelola ekonomi daerah, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merekomendasikan tiga hal kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Rekomendasi tersebut berkaitan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).
Tujuannya demi memastikan agar Ranperda KTR tersebut tidak menimbulkan dampak ekonomi yang akan berpengaruh negatif pada kondisi serta manajemen fiskal daerah.
Herman Suparman, Direktur Eksekutif KPPOD menegaskan bahwa dalam kajiannya terkait Ranperda KTR DKI Jakarta, dengan melakukan beberapa variabel pengukuran serta penilaian, ada pasal-pasal yang akan sangat berdampak pada upaya daerah dalam memberikan kepastian berusaha.
“Dalam konteks kajian kami terkait Ranperda KTR dan melihat sejumlah perspektif, kami memberikan tiga rekomendasi dan catatan kepada eksekutif dan legislatif. Rekomendasi yang kami berikan tidak terlepas dari pasal-pasal yang kontraproduktif dalam menjadikan Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian yakni, penghapusan pasal pelarangan penjualan produk tembakau radius 200 meter dari satuan pendidikan serta izin khusus untuk penjualan produk tembakau, penghapusan pasal pelarangan pemajangan produk tembakau, dan penghapusan pasal pelarangan iklan, promosi dan sponsorship,” papar Herman dalam Diskusi Publik "Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta", ditulis Senin (23/6/2025).
KPPOD menilai Ranperda KTR DKI Jakarta masih cacat substansi dan prinsipil. Ia mengupas terkait cakupan kawasan tanpa rokok, Ranperda KTR DKI melampaui amanah peraturan di atasnya yakni Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam Ranperda KTR DKI Jakarta ada perluasan definisi tempat umum: pasar, hotel, restoran dan kafe sebagai ruang steril merokok. Selain itu, pasal-pasal dalam Ranperda KTR DKI Jakarta tidak memberi batasan jelas terkait kategori tempat umum yang harus bebas rokok.
“Begitu juga dengan kata tempat lainnya yang harus bebas rokok, ini justru seringkali membuka ruang multitafsir dalam penerapannya. Sama juga dengan keharusan ruang publik terpadu yang bebas rokok, ini tidak punya batasan, tidak dijelaskan secara eksplisit. Ini akan berpotensi mengganggu pertumbuhan sektor jasa; hotel, restoran dan UMKM,” kata Herman.
“Begitu juga dengan substansi larangan berjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta larangan beriklan dalam radius 500 meter, yang akan menimbulkan sejumlah dampak ekonomi, yaitu semakin menyempitnya area penjualan, penurunan pendapatan dan efisiensi tenaga kerja,” jelasnya.
Baca Juga: Teknologi Jadi Jalan UMKM Menuju Pasar Global, Squadra Siapkan Ekosistem Lengkap
Herman menambahkan, dorongan larangan dalam pasal-pasal Ranperda KTR DKI Jakarta tersebutakan kontraproduktif dengan upaya Pemda DKI Jakarta membuka lapangan kerja dan berdampak pada penurunan pendapatan daerah.
“Di sisi prinsipil, soal pasal pembatasan penjualan rokok yang mengharuskan memiliki izin, ini tidak ada justifikasinya. Begitu juga pelarangan total reklame yang melanggar hak dan kewajiban sebagai stakeholder yang memberikan kontribusi ekonomi. Kebijakan ini akan menimbulkan resistensi. Padahal jika kita kaitkan dengan investasi, larangan-larangan dalam Ranperda KTR DKI Jakarta akan berimplikasi menghambat upaya pemerintah provinsi untuk menyediakan lapangan kerja,” ujar Herman.
Ranperda KTR Pertimbangkan Kondisi Pedagang Kecil
Menanggapi rekomendasi dan masukan dari KPPOD, Ketua Pansus KTR DKI Jakarta, Farah Savira, menyadari bahwa penyusunan Ranperda ini mengundang polemik sehingga dalam penyelesaiannya sehingga membutuhkan banyak pertimbangan.
”Kami ingin mendapatkan dan mendengarkan secara langsung dari yang terdampak. Memang masih banyak kekurangan, kami di Pansus berupaya secara netral. Kami mendengar dari banyak elemen, dari stakeholder yang memperjuangkan ini. Kami mempertimbangkan baik yang kontra maupun pro yang terdampak secara ekonomi,” ujar legislator dari Dapil 8 Jakarta Selatan ini.
Anggota DPRD Fraksi Golkar ini tidak menampik bahwa dalam proses pembahasannya, yang paling alot adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan larangan penjualan radius 200 meter, larangan iklan dan definisi kawasan tempat umum bebas rokok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!
-
Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram
-
Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang