Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi mengakui teknologi blockchain sebagai bagian sah dari ekosistem ekonomi digital nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini mempertegas posisi Indonesia dalam menyongsong transformasi digital berbasis teknologi terdesentralisasi.
PP ini menjadi regulasi pertama di Indonesia yang menyebutkan blockchain secara eksplisit dalam kerangka hukum.
Tercantum dalam Pasal 186, blockchain disejajarkan dengan teknologi strategis lain seperti kecerdasan buatan (AI), sistem identitas digital, dan sertifikat elektronik.
Dengan terbitnya PP 28/2025, pelaku usaha yang ingin membangun solusi berbasis blockchain kini memiliki dasar legal yang jelas.
Untuk jenis usaha yang tidak bersentuhan langsung dengan sektor keuangan, seperti smart contract, Web3, NFT, dan DeFi non-keuangan, cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.
Sementara bagi sektor yang menyentuh aspek keuangan seperti tokenisasi aset, stablecoin, hingga perdagangan aset kripto, tetap diwajibkan memperoleh izin khusus dari regulator seperti OJK.
Pendekatan ini dinilai memberikan keseimbangan antara ruang inovasi dan perlindungan konsumen.
Chairman Indodax, Oscar Darmawan, menilai bahwa pengesahan regulasi ini adalah titik balik penting dalam sejarah teknologi blockchain di Indonesia.
Baca Juga: Startup Blockchain NUSA Finance Gandeng LISK, Permudah Anak Muda Akses Investasi Digital
“Ini bukan sekadar pengakuan, melainkan penegasan bahwa negara hadir untuk mendampingi pertumbuhan teknologi yang membawa transparansi, efisiensi, dan desentralisasi dalam berbagai lini kehidupan,” ujar Oscar, Jumat (4/7/2025).
“Selama ini blockchain lebih sering diasosiasikan semata dengan aset kripto. Padahal, kekuatan utamanya justru terletak pada kemampuannya menciptakan infrastruktur kepercayaan yang independen dari otoritas pusat. Regulasi ini membuka jalan untuk eksplorasi lebih luas dari distribusi bansos yang transparan hingga sistem rantai pasok pangan yang akuntabel,” jelasnya.
Oscar juga mengapresiasi keberanian pemerintah mengklasifikasikan risiko kegiatan blockchain secara spesifik. Menurutnya, pendekatan berbasis risiko adalah langkah progresif yang akan membantu pelaku industri memahami posisi hukum sejak awal tanpa harus menavigasi birokrasi yang rumit.
“Ini akan menurunkan hambatan masuk bagi inovator dan startup lokal. Banyak pengembang muda yang sebelumnya ragu memulai proyek karena ketidakjelasan regulasi. Dengan PP ini, mereka punya dasar hukum yang konkret, bisa mengakses perizinan secara daring, dan memiliki kredibilitas di mata investor,” lanjut Oscar.
PP 28/2025 juga mengatur pengawasan ketat terhadap pelaku usaha yang tidak aktif selama tiga tahun. Jika tidak ada kegiatan signifikan, izin usaha dapat dicabut secara administratif.
Ini menjadi pemicu bagi pelaku industri untuk terus menjaga keberlanjutan proyek dan tidak sekadar menciptakan solusi temporer.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
Terkini
-
Pemerintah Ingatkan Industri Komitmen Transisi Hijau Dibuktikan Aksi Nyata
-
Distribusi LPG ke Dua Wilayah Terisolir Terdampak Banjir dan Longsor Sumatra Mulai Dilakukan
-
Studi UOB ACSS 2025: Konsumen Indonesia Makin Selektif Berbelanja
-
Layanan Cabang Berangsur Normal, 72 Persen BSI Regional Aceh Sudah Beroperasi
-
OJK Gandeng OECD Ciptakan Keuangan Digital Berkualitas
-
Pertamina Patra Niaga Pastikan Keselamatan Pekerja Terdampak Banjir
-
BRI Rilis Indeks Bisnis UMKM Q3-2025, Kinerja UMKM Tetap Ekspansif
-
Penghargaan CGPI 2024: BRI Kukuhkan Tata Kelola Terbaik di Indonesia
-
Poin-poin Utama Kasus Dana Nasabah Mirae Asset Rp71 Miliar 'Hilang'
-
Panduan Mengurus STNK, BPKB, dan Risalah Lelang Kendaraan Hasil Lelang