Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Hal ini sebagai tonggak pencapaian penting dalam memperkuat tata kelola dan karakteristik keuangan syariah di Indonesia.
KPKS yang telah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, pada acara Pengukuhan KPKS tersebut menyampaikan bahwa inisiatif ini sejalan dengan arahan kebijakan strategis OJK yang disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.
"Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis bahwa berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah dapat dijawab secara lebih terstruktur dan koordinatif," kata Mahendra di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
"Forum ini akan menjadi ruang strategis untuk membahas dan merumuskan solusi atas berbagai isu kompleks yang dihadapi industri keuangan syariah," katanya menambahkan.
Tujuan lainnya adalah meningkatkan percepatan penyusunan peraturan yang mengatur kegiatan usaha atau produk dan jasa syariah yang wajib tunduk kepada prinsip syariah serta mendukung integrasi kebijakan OJK dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.
"Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis bahwa berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah dapat dijawab secara lebih terstruktur dan koordinatif,” kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pembentukan KPKS merupakan salah satu langkah strategis dalam rangka akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional.
“Kita patut bersyukur bahwa pada hari ini kita sudah dapat menyaksikan pembentukan KPKS yang merupakan amanat dari UU PPSK. Pembentukan KPKS ini telah melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan berbagai stakeholders yang memberikan masukan yang sangat berarti untuk membentuk KPKS yang dapat berkontribusi signifikan dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Dian.
Baca Juga: Pasar Tidak Terpengaruh Isu UBO, COIN Oversubscribed Lebih dari 180 Kali
Melalui KPKS, OJK bertujuan memperkuat pilar tata kelola syariah nasional dengan menciptakan ruang diskusi, sinergi, dan rekomendasi yang kredibel untuk mendorong industri keuangan syariah menjadi lebih dinamis, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan global.
Kehadiran KPKS akan memperkuat peran OJK dalam menyelaraskan regulasi, fatwa, dan praktik operasional keuangan syariah dalam satu kesatuan kerangka kebijakan yang kohesif dan terintegrasi. Komite ini menjadi jembatan yang menghubungkan antara norma normatif syariah dan kebutuhan regulasi. Sehingga, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum tetapi juga sah secara syariat Islam.
KPKS bertindak sebagai komite yang memberikan nasihat kebijakan, interpretasi prinsip syariah, dan dukungan koordinasi antara OJK dan DSN-MUI, sehingga diharapkan dapat memperkuat karakteristik dan daya saing keuangan syariah Indonesia di tingkat nasional maupun global.
Struktur KPKS yang dikukuhkan terdiri dari:
- Ketua: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK
- Wakil Ketua: Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK
Anggota dari internal OJK:
- Kepala Departemen Kebijakan dan Kerjasama Keuangan Terintegrasi
- Kepala Departemen Perbankan Syariah
- Kepala Departemen Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif Syariah
- Kepala Departemen Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Syariah
- Kepala Departemen Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Syariah
- Kepala Departemen Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Syariah
- Kepala Departemen Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Syariah
Anggota Eksternal dari kalangan profesional:
- Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.A
- Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag
- Prof. Dian Masyita, S.E., M.T., Ph.D
- Mohammad Mahbubi Ali, S.E.I., CIFP, CSA, CSAA, Ph.D
- M. Gunawan Yasni, S.E.Ak., M.M., CIFA, FIIS, CRP, CA
Adapun tugas KPKS adalah sebagai berikut:
- Memberikan rekomendasi dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah di Otoritas Jasa Keuangan
- Memberikan pendapat dan rekomendasi di dalam proses penyempurnaan dan penyusunan kebijakan dan/atau ketentuan keuangan syariah di Otoritas Jasa Keuangan agar sesuai dengan Prinsip Syariah yang ditetapkan berdasarkan fatwa DSN-MUI
- Memberikan rekomendasi dan penafsiran atas suatu ketentuan atau kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah dalam mendukung kepatuhan di industri keuangan syariah
- Membantu koordinasi Otoritas Jasa Keuangan dengan DSN-MUI dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah
- Melakukan tugas lainnya untuk pengembangan dan penguatan keuangan syariah.
Berita Terkait
-
Modal Asing Kabur, Pasar Saham Terkoreksi: OJK Ungkap Tekanan Geopolitik dan Buyback Emiten
-
Utang Orang Indonesia di Pinjol Tembus Rp 82,59 Triliun, di Paylater Sampai Rp 21,89 Triliun
-
OJK Terima Aduan 166.258 Laporan Scam, Total Kerugian Tembus Rp3,4 Triliun
-
Ngeri, 17.026 Rekening Diblokir Terkait Judol
-
Pasar Tidak Terpengaruh Isu UBO, COIN Oversubscribed Lebih dari 180 Kali
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS