Suara.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah yang menyeret PT Pertamina (Persero), sorotan publik kini tertuju pada sosok Riza Chalid.
Tak hanya jejak bisnisnya yang misterius, keberadaan dan aset-asetnya pun menjadi pertanyaan besar.
Salah satunya adalah rumah mewah yang berada di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Suara.com pernah memotret penampakan rumah mewah Riza Chalid tersebut sekitar 5 bulan lalu, kala itu Kejagung tengah menggeladah rumah saudagar minyak itu terkait kasus korpusi Pertamina.
Dari pantauan terlihat bahwa rumah ini seperti "Istana" pribadi yang berdiri kokoh di balik pepohonan rindang dan memancarkan aura kemewahan.
Rumah tersebut menampilkan gaya arsitektur klasik Eropa yang elegan, dengan fasad didominasi warna krem atau broken white yang bersih dan menenangkan. Dinding-dindingnya dihiasi pilar-pilar besar bergaya neo-klasik yang menambah kesan megah dan kokoh.
Bangunan ini menjulang dengan tiga lantai utama yang terlihat jelas dari luar. Lantai dasar memiliki teras yang luas, dihiasi dengan beberapa pot tanaman hias yang memberikan sentuhan hijau. Di atasnya, lantai kedua menampilkan balkon-balkon besar berpagar besi tempa hitam yang menambah kesan artistik dan mewah, mungkin menjadi tempat bersantai dengan pemandangan taman pribadi.
Puncak bangunan ditutup oleh atap bergaya mansard (mansard roof) yang khas arsitektur Eropa, dengan jendela-jendela kecil (dormer windows) yang muncul dari permukaan atap miring. Warna gelap pada atap ini, kemungkinan abu-abu tua atau hitam, menciptakan kontras yang apik dengan warna dinding yang terang. Beberapa lampu dinding bergaya klasik juga terlihat menempel di fasad, meski siang itu tidak menyala, menambah sentuhan kemewahan di malam hari.
Di bagian depan, terhampar halaman rumput hijau yang luas dan terawat, dengan beberapa pohon palem tinggi yang menambah kesan tropis sekaligus elegan. Sebuah jalan masuk (driveway) beraspal hitam melengkung anggun menuju pintu masuk utama, diapit oleh kerikil putih bersih yang membingkai area parkir melingkar di bagian depan.
Baca Juga: Bela Kejagung usai Jerat Raja Minyak Riza Chalid Tersangka, Mahfud MD: Gpp Pencitraan, Memang Harus
Namun, di balik kemegahan arsitektur dan keindahan taman, ada aura yang berbeda. Kediaman ini terlihat sangat sepi dan nyaris tanpa aktivitas. Gerbang tinggi berwarna gelap, yang memisahkan properti dari jalan, tampak tertutup rapat. Tidak terlihat ada penjagaan ketat atau hilir mudik kendaraan mewah seperti yang mungkin terbayangkan dari kediaman seorang pengusaha minyak kelas kakap.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Salah satunya adalah Riza Chalid yang dikenal sebagai "saudagar minyak" dan pemilik "gurita bisnis" di berbagai sektor.
Tak main-main, kerugian negara akibat praktik rasuah ini diperkirakan mencapai angka fantastis: Rp285.017.731.964.389 (Rp285 triliun)! Angka ini melonjak signifikan dari estimasi awal yang sebelumnya disebut Rp193,7 triliun. Kerugian masif ini, menurut Kejagung, terdiri dari dua komponen utama: kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Ia tidak sendirian, bersama Riza, ada delapan orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, sehingga total menjadi 18 orang yang terseret dalam pusaran kasus korupsi ini. Enam di antaranya adalah petinggi subholding PT Pertamina, sementara tiga lainnya dari pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa perbuatan Riza Chalid dan kawan-kawan melawan hukum. Intervensi kebijakan tata kelola minyak di perusahaan BUMN sekelas Pertamina menjadi modus utamanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Air Minum Bersih untuk Semua: Menjawab Tantangan dan Menangkap Peluang Lewat Waralaba Inklusif
-
Airlangga: Stimulus Ekonomi Baru Diumumkan Oktober, Untuk Dongkrak Daya Beli
-
Berdasar Survei Litbang Kompas, 71,5 Persen Publik Puas dengan Kinerja Kementan
-
Belajar Kasus Mahar 3 M Kakek Tarman Pacitan, Ini Cara Mengetahui Cek Bank Asli atau Palsu
-
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Kreatif di Konferensi Musik Indonesia 2025
-
Kementerian ESDM Akan Putuskan Sanksi Freeport Setelah Audit Rampung
-
Indonesia Tambah Kepemilikan Saham Freeport, Bayar atau Gratis?
-
Kripto Bisa Sumbang Rp 260 Triliun ke PDB RI, Ini Syaratnya
-
Duta Intidaya (DAYA) Genjot Penjualan Online di Tanggal Kembar
-
4 Fakta Penting Aksi BUMI Akuisisi Tambang Australia Senilai Rp 698 Miliar