Suara.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah yang menyeret PT Pertamina (Persero), sorotan publik kini tertuju pada sosok Riza Chalid.
Tak hanya jejak bisnisnya yang misterius, keberadaan dan aset-asetnya pun menjadi pertanyaan besar.
Salah satunya adalah rumah mewah yang berada di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Suara.com pernah memotret penampakan rumah mewah Riza Chalid tersebut sekitar 5 bulan lalu, kala itu Kejagung tengah menggeladah rumah saudagar minyak itu terkait kasus korpusi Pertamina.
Dari pantauan terlihat bahwa rumah ini seperti "Istana" pribadi yang berdiri kokoh di balik pepohonan rindang dan memancarkan aura kemewahan.
Rumah tersebut menampilkan gaya arsitektur klasik Eropa yang elegan, dengan fasad didominasi warna krem atau broken white yang bersih dan menenangkan. Dinding-dindingnya dihiasi pilar-pilar besar bergaya neo-klasik yang menambah kesan megah dan kokoh.
Bangunan ini menjulang dengan tiga lantai utama yang terlihat jelas dari luar. Lantai dasar memiliki teras yang luas, dihiasi dengan beberapa pot tanaman hias yang memberikan sentuhan hijau. Di atasnya, lantai kedua menampilkan balkon-balkon besar berpagar besi tempa hitam yang menambah kesan artistik dan mewah, mungkin menjadi tempat bersantai dengan pemandangan taman pribadi.
Puncak bangunan ditutup oleh atap bergaya mansard (mansard roof) yang khas arsitektur Eropa, dengan jendela-jendela kecil (dormer windows) yang muncul dari permukaan atap miring. Warna gelap pada atap ini, kemungkinan abu-abu tua atau hitam, menciptakan kontras yang apik dengan warna dinding yang terang. Beberapa lampu dinding bergaya klasik juga terlihat menempel di fasad, meski siang itu tidak menyala, menambah sentuhan kemewahan di malam hari.
Di bagian depan, terhampar halaman rumput hijau yang luas dan terawat, dengan beberapa pohon palem tinggi yang menambah kesan tropis sekaligus elegan. Sebuah jalan masuk (driveway) beraspal hitam melengkung anggun menuju pintu masuk utama, diapit oleh kerikil putih bersih yang membingkai area parkir melingkar di bagian depan.
Baca Juga: Bela Kejagung usai Jerat Raja Minyak Riza Chalid Tersangka, Mahfud MD: Gpp Pencitraan, Memang Harus
Namun, di balik kemegahan arsitektur dan keindahan taman, ada aura yang berbeda. Kediaman ini terlihat sangat sepi dan nyaris tanpa aktivitas. Gerbang tinggi berwarna gelap, yang memisahkan properti dari jalan, tampak tertutup rapat. Tidak terlihat ada penjagaan ketat atau hilir mudik kendaraan mewah seperti yang mungkin terbayangkan dari kediaman seorang pengusaha minyak kelas kakap.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Salah satunya adalah Riza Chalid yang dikenal sebagai "saudagar minyak" dan pemilik "gurita bisnis" di berbagai sektor.
Tak main-main, kerugian negara akibat praktik rasuah ini diperkirakan mencapai angka fantastis: Rp285.017.731.964.389 (Rp285 triliun)! Angka ini melonjak signifikan dari estimasi awal yang sebelumnya disebut Rp193,7 triliun. Kerugian masif ini, menurut Kejagung, terdiri dari dua komponen utama: kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Ia tidak sendirian, bersama Riza, ada delapan orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, sehingga total menjadi 18 orang yang terseret dalam pusaran kasus korupsi ini. Enam di antaranya adalah petinggi subholding PT Pertamina, sementara tiga lainnya dari pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa perbuatan Riza Chalid dan kawan-kawan melawan hukum. Intervensi kebijakan tata kelola minyak di perusahaan BUMN sekelas Pertamina menjadi modus utamanya.
"Tersangka MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, tersangka AN, dan GRJ, secara melawan hukum," kata Qohar dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025) malam.
Secara spesifik, Riza Chalid disebut memiliki peran dalam menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi. Ini terjadi pada penyewaan terminal BBM Merak, padahal kala itu Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023
-
Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal
-
Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis