Suara.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah yang menyeret PT Pertamina (Persero), sorotan publik kini tertuju pada sosok Riza Chalid.
Tak hanya jejak bisnisnya yang misterius, keberadaan dan aset-asetnya pun menjadi pertanyaan besar.
Salah satunya adalah rumah mewah yang berada di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Suara.com pernah memotret penampakan rumah mewah Riza Chalid tersebut sekitar 5 bulan lalu, kala itu Kejagung tengah menggeladah rumah saudagar minyak itu terkait kasus korpusi Pertamina.
Dari pantauan terlihat bahwa rumah ini seperti "Istana" pribadi yang berdiri kokoh di balik pepohonan rindang dan memancarkan aura kemewahan.
Rumah tersebut menampilkan gaya arsitektur klasik Eropa yang elegan, dengan fasad didominasi warna krem atau broken white yang bersih dan menenangkan. Dinding-dindingnya dihiasi pilar-pilar besar bergaya neo-klasik yang menambah kesan megah dan kokoh.
Bangunan ini menjulang dengan tiga lantai utama yang terlihat jelas dari luar. Lantai dasar memiliki teras yang luas, dihiasi dengan beberapa pot tanaman hias yang memberikan sentuhan hijau. Di atasnya, lantai kedua menampilkan balkon-balkon besar berpagar besi tempa hitam yang menambah kesan artistik dan mewah, mungkin menjadi tempat bersantai dengan pemandangan taman pribadi.
Puncak bangunan ditutup oleh atap bergaya mansard (mansard roof) yang khas arsitektur Eropa, dengan jendela-jendela kecil (dormer windows) yang muncul dari permukaan atap miring. Warna gelap pada atap ini, kemungkinan abu-abu tua atau hitam, menciptakan kontras yang apik dengan warna dinding yang terang. Beberapa lampu dinding bergaya klasik juga terlihat menempel di fasad, meski siang itu tidak menyala, menambah sentuhan kemewahan di malam hari.
Di bagian depan, terhampar halaman rumput hijau yang luas dan terawat, dengan beberapa pohon palem tinggi yang menambah kesan tropis sekaligus elegan. Sebuah jalan masuk (driveway) beraspal hitam melengkung anggun menuju pintu masuk utama, diapit oleh kerikil putih bersih yang membingkai area parkir melingkar di bagian depan.
Baca Juga: Bela Kejagung usai Jerat Raja Minyak Riza Chalid Tersangka, Mahfud MD: Gpp Pencitraan, Memang Harus
Namun, di balik kemegahan arsitektur dan keindahan taman, ada aura yang berbeda. Kediaman ini terlihat sangat sepi dan nyaris tanpa aktivitas. Gerbang tinggi berwarna gelap, yang memisahkan properti dari jalan, tampak tertutup rapat. Tidak terlihat ada penjagaan ketat atau hilir mudik kendaraan mewah seperti yang mungkin terbayangkan dari kediaman seorang pengusaha minyak kelas kakap.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Salah satunya adalah Riza Chalid yang dikenal sebagai "saudagar minyak" dan pemilik "gurita bisnis" di berbagai sektor.
Tak main-main, kerugian negara akibat praktik rasuah ini diperkirakan mencapai angka fantastis: Rp285.017.731.964.389 (Rp285 triliun)! Angka ini melonjak signifikan dari estimasi awal yang sebelumnya disebut Rp193,7 triliun. Kerugian masif ini, menurut Kejagung, terdiri dari dua komponen utama: kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Ia tidak sendirian, bersama Riza, ada delapan orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, sehingga total menjadi 18 orang yang terseret dalam pusaran kasus korupsi ini. Enam di antaranya adalah petinggi subholding PT Pertamina, sementara tiga lainnya dari pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa perbuatan Riza Chalid dan kawan-kawan melawan hukum. Intervensi kebijakan tata kelola minyak di perusahaan BUMN sekelas Pertamina menjadi modus utamanya.
"Tersangka MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, tersangka AN, dan GRJ, secara melawan hukum," kata Qohar dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025) malam.
Secara spesifik, Riza Chalid disebut memiliki peran dalam menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi. Ini terjadi pada penyewaan terminal BBM Merak, padahal kala itu Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Penerima Beasiswa LPDP Kembalikan Dana ke Negara karena Tak Mengabdi, Per Orang Rp 1-2 Miliar
-
Bos LPDP: Anak Pejabat Boleh Terima Beasiswa
-
Tak Semua Huntap di Daerah Bencana Sumatera Rampung Sebelum Lebaran
-
Menteri PKP: 133.000 Rumah Subsidi Berdiri di Jateng dan Jatim di 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Pemerintah Ingatkan Industri Kualitas Genteng Harus Dijaga Dalam Program Gentengisasi
-
Fenomena Rojali-Rohana Disorot BPS, Sensus Ekonomi Mau Bongkar Aktivitas Tersembunyi
-
Pesan Dirut LPDP ke Alumni: Lu Pakai Duit Pajak, Ingat Itu!
-
China Jengah Kesepakatan Prabowo-Trump, Mau Cabut Investasi di Indonesia?
-
Kemenkeu Luruskan Pajak Digital RI & AS, Google-Netflix Tetap Kena Pajak