Suara.com - Kejaksaan Agung RI mengklaim telah mencegah dan menangkal Muhammad Riza Chalid bepergian keluar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Lantas mengapa Riza Chalid bisa berada di Singapura?
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Abdul Qohar mengungkap Riza Chalid bisa berada di luar negeri lantaran sebelum dicekal dan ditetapkan tersangka ia memang sudah tidak tinggal di Indonesia.
"Muhammad Riza Chalid ini sudah tiga kali dipanggil tidak hadir. Berdasar informasi yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," ungkap Qohar saat jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025) malam.
Menurut informasi yang didapat Kejaksaan Agung RI, Riza Chalid kekinian berada di Singapura.
Penyidik, kata Qohar, telah berkoordinasi dengan perwakilan kejaksaan di Singapura untuk mencari dan membawa ke Indonesia.
“Kami sudah ambil langkah-langkah karena infonya ada di sana. Sudah kami tempuh untuk bagaimana kita temukan dan datangkan yang bersangkutan,” katanya.
Dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Nilai kerugian keuangan dan perekonomian negaranya ditaksir mencapai Rp285 triliun.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ia berperan melakukan intervensi kebijakan Pertamina secara melawan hukum bersama tersangka Hanung Budya, Alfian Nasution, dan Gading Ramadhan Joedo.
Baca Juga: Toto Nugroho, Dirut Perusahaan Baterai Nasional Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
"Mereka melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM," jelas Qohar.
Tak hanya itu, Riza Chalid menurut Qohar juga diduga menghapus skema kepemilikan terminal BBM Merak dari kontrak kerja sama dan menetapkan harga kontrak di atas nilai wajar demi mencari keuntungan.
"Menghilangkan skema kepemilikan terminal BMM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi," bebernya.
Berikut daftar 18 tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018-2023:
- Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan;
- Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin,
- Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi,
- Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza,
- VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono,
- Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo,
- Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati,
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya,
- VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne,
- Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011–2015 sekaligus Direktur Utama PT PPN 2021-2023 Alfian Nasution,
- Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya,
- SVP Integreted Suplly Chain 2017-2018 sekaligus Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia Toto Nugroho,
- VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina Persero 2019–2020 Dwi Sudarsono,
- Direktur Gas, Pertochemical & New Business PT Pertamina International Shipping Arif Sukmara,
- Mantan SVP Integreted Supply Chain 2018-2020 Hasto Wibowo,
- Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd 2019- 2021 dan Senior Manager PT Trafigura 2021 Martin Haendra Nata,
- Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra,
- Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid.
Berita Terkait
-
Riza Chalid Tersangka, Pertamina Buka Suara
-
Gurita Bisnis Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Dulu Terjerat 'Papa Minta Saham'
-
Kekayaan Riza Chalid, Raja Minyak Tersangka Kasus Korupsi Pertamina!
-
Membongkar Sosok Riza Chalid: Sebesar Apa Gurita Bisnis Mister Untouchable?
-
Toto Nugroho, Dirut Perusahaan Baterai Nasional Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar