Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjerat sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi BBM di Pertamina. Pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid turut menjadi salah satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejagung.
Kinerja Kejagung menjerat tersangka baru skandal megakorupsi di Pertamina mendapatkan pujian dari mantan Ketua MK, Mahfud MD. Apresiasi kepada Kejagung disampaikan Mahfud MD lewat cuitan di akun X pribadinya pada Jumat (11/7/2025).
"Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menetapkan 9 TSK baru untuk kasus tata kelola minyak mentah PT Pertamina," tulis Mahfud.
Saking mengapreasi kinerja korps Adhyaksa itu, Mahfud MD turut membela Kejagung jika penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi BBM di Pertamina itu dianggap pencitraan. Alasan Mahfud membela karena Jaksa Agung ST Burhanuddin dianggap telah menepati janjinya.
"Jaksa Agung memenuhi janjinya. Ada yang masih nyinyir, bilang bahwa "kejaksaan agung melakukan pencitraan," ujar Mahfud.
Mantan Cawapres di Pilpres 2024 itu juga mengaku tidak mempermasalahkan andaikan ada pejabat negara melakukan pencitraan. Bahkan, menurutnya, pencitraan itu penting asalkan pejabat negara itu bisa melakukan tugasnya dengan baik.
"Menurut saya tak apa-apa (pencitraan). Memang semua institusi dan pejabat harus melakukan pencitraan. Yakni bekerja dengan baik dan penuh integritas agar citra diri dan lembaganya menjadi baik dan kredibel," cuit Mahfud MD.
Jerat Tersangka Baru
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Baca Juga: Curhat Sedih Jokowi Diacuhkan usai Lengser, Luhut Dicap Lebay!
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar menyebut satu dari sembilan tersangka di antaranya adalah Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
"Tersangka MRC selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak," ujar Qohar di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2025) malam.
Menurut Qohar delapan tersangka kekinian akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sementara tersangka Riza Chalid belum dilakukan penahanan lantaran diduga berada di Singapura.
"Tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 10 Juli 2025 hari ini," jelas Qohar.
Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus korupsi BBM di Pertamina.
Sembilan tersangka di antaranya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Berita Terkait
-
Curhat Sedih Jokowi Diacuhkan usai Lengser, Luhut Dicap Lebay!
-
Luhut Sedih Jokowi Dicampakan, PDIP: Kami Gak Secengeng Itu, Apalagi Bu Mega!
-
Ngaku Sedih Jasa Jokowi Dilupakan, Elite PDIP Ultimatum Luhut: Setop Bermain Playing Victim!
-
Amien Rais Malah Cemas Gibran Ngantor di Papua: Musibah Besar Bagi Bangsa dan Negara Kita
-
Percayai Beathor soal Bunker di Solo, Amien Rais: Saya Punya Nasihat Agar Jokowi Tebus Dosanya!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar