“Kalau sejak seleksi sudah menabrak hukum, bagaimana publik bisa percaya pada integritas lembaganya?” ujarnya.
Untuk itu, Hardjuno mendesak Presiden dan kementerian terkait agar segera meninjau ulang seluruh proses seleksi DK LPS. Bila tidak, gugatan hukum tinggal menunggu waktu.
“Jangan sampai bangsa ini kembali menanggung biaya akibat keputusan politik yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Sorotan senada juga diungkapkan Ekonom STIE YKP Yogyakarta Aditya Hera Nurmoko. Ia menilai, ketidaksesuaian ketentuan panitia seleksi Dewan Komisioner LPS dengan Undang-Undang dapat berdampak luas terhadap persepsi publik dan pelaku pasar terhadap tata kelola sistem keuangan nasional.
“Masalah ini bukan sekadar formalitas. LPS adalah lembaga strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Kalau proses seleksinya cacat secara hukum, maka bisa mengganggu kredibilitas kelembagaan secara keseluruhan,” ujar Aditya.
Menurutnya, prinsip dasar sektor keuangan adalah trust. Artinya, kepercayaan tidak hanya dibangun lewat kinerja teknis, tetapi juga lewat integritas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kalau syarat dalam UU saja ditabrak oleh aturan turunan, apalagi hanya di level pansel, publik bisa melihat ini sebagai indikasi buruk dalam governance,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan, LPS berfungsi sebagai penjamin terakhir dalam kondisi krisis perbankan. Karena itu, legitimasi moral dan hukum dari para komisionernya harus betul-betul bersih sejak proses seleksi.
“Kalau proses seleksi saja dibayang-bayangi konflik kepentingan atau kelonggaran-kelonggaran yang tidak berdasar UU, maka akan sulit bagi publik untuk menaruh kepercayaan secara penuh,” tambahnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK
Aditya menyarankan agar pemerintah segera merapikan proses seleksi sesuai amanat UU. Jika memang perlu ada kelonggaran atau revisi syarat, mekanismenya bukan melalui pengumuman pansel, melainkan lewat perubahan undang-undang melalui DPR.
“Jangan sampai karena satu celah administratif, kita kehilangan kepercayaan pasar yang dibangun bertahun-tahun. Dalam dunia keuangan, kepercayaan itu bukan sesuatu yang bisa ditawar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sabtu (12/7), Pansel DK LPS mengumumkan 26 calon ketua dan anggota Dewan Komisioner LPS periode 2025-2030 yang lulus seleksi administrative, serta dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya.
"Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi DK LPS.
Seluruh calon ketua dan anggota DK LPS yang telah lulus seleksi administratif wajib mengikuti seleksi kelayakan dan kepatutan periode pertama, yang meliputi penelitian rekam jejak, masukan masyarakat, pemeriksaan kesehatan, dan asesmen makalah.
Dalam rangka seleksi itu, masyarakat diminta berpartisipasi untuk memberikan masukan dan/atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku calon ketua dan anggota DK LPS yang lulus seleksi administratif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Harganya Rp 2,84 Juta/Gram
-
Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya
-
BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata
-
Ruijie Luncurkan Cybrey di RI Biar UKM Bisa Pakai Jaringan Kelas Kakap
-
Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?
-
Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat
-
Wall Street Kembali Melambung Tinggi Setelah Perang AS-Iran Akan Usai
-
Beda CNG dan LPG, Benarkah Lebih Murah dari Gas Melon 3 Kg?
-
Harga Minyak Dunia Turun Lagi Usai Iran Tinjau Proposal Damai Amerika Serikat