Suara.com - Saat kebutuhan dana mendesak datang, banyak masyarakat memilih gadai sertifikat rumah sebagai solusi cepat dan efektif. Namun, proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan karena menyangkut aset bernilai tinggi dan melibatkan lembaga keuangan resmi.
Gadai sertifikat rumah adalah metode pinjaman dengan menjadikan sertifikat rumah, baik SHM (Sertifikat Hak Milik) maupun SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), sebagai jaminan.
Layanan ini tersedia di berbagai lembaga legal seperti bank, Pegadaian, perusahaan multifinance, dan koperasi yang telah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Tujuan pengajuan bisa beragam, mulai dari kebutuhan modal usaha, pendidikan, renovasi, hingga pelunasan utang. Penting bagi calon debitur untuk memahami prosedur, syarat, serta potensi risikonya agar terhindar dari kerugian.
Lembaga resmi yang bisa dipilih antara lain Bank BCA, BRI, BTN, Mandiri, BSI, hingga perusahaan seperti Pegadaian, Adira Finance, dan BFI Finance. Hindari pinjaman online ilegal atau rentenir yang tak terdaftar di OJK karena berpotensi merugikan secara finansial dan hukum.
Syarat umum untuk mengajukan gadai sertifikat rumah meliputi sertifikat asli, fotokopi KTP dan KK, bukti penghasilan, NPWP, IMB, PBB terakhir, serta syarat usia. Rumah yang dijaminkan harus berada di lokasi strategis dan bebas sengketa.
Prosesnya mencakup lima tahap: pengajuan, survei dan appraisal, analisis kredit (termasuk BI Checking), akad pinjaman, dan pencairan dana. Dana biasanya cair dalam 1 hingga 7 hari kerja.
Jumlah pinjaman berkisar 60–80 persen dari nilai properti. Misalnya, rumah senilai Rp 1 miliar bisa memperoleh pinjaman maksimal Rp 800 juta.
Penting diketahui bahwa sebagian besar lembaga menerapkan BI Checking atau SLIK OJK, kecuali beberapa seperti Pegadaian yang menawarkan pinjaman tanpa BI Checking namun dengan jumlah dan tenor terbatas.
Risiko terbesar dari gadai sertifikat rumah adalah penyitaan aset jika gagal membayar, serta potensi terkena bunga dan denda tinggi, khususnya jika berurusan dengan lembaga tidak resmi.
Selain itu, ada juga risiko biaya tambahan seperti notaris, appraisal, administrasi, hingga asuransi.
Penipuan oleh oknum calo juga marak terjadi. Beberapa pelaku menawarkan bantuan cepat tanpa prosedur resmi, namun akhirnya membawa kabur sertifikat atau menipu dengan dokumen palsu.
Atas dasar itu, penting bagi peminjam untuk hanya berurusan dengan lembaga terdaftar dan menghindari ketergantungan pada pinjaman jangka panjang.
Agar proses berjalan aman, pastikan untuk:
- Mengecek legalitas lembaga di situs resmi OJK
- Menghitung kemampuan cicilan
- Membandingkan penawaran bunga dan tenor
- Membaca kontrak dengan cermat
- Menyimpan bukti pelunasan dengan baik
Berita Terkait
-
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Ini Syarat dan Prosesnya sampai Dana Cair
-
Butuh Dana Mendesak? Ini Panduan Lengkap Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
-
Nasib Akhir Sertifikat Rumah Orang Tua Komika Musdalifah Basri yang Digadai Paman
-
Sempat Tegang karena Dijaga Ormas GRIB, Begini Situasi Terkini 'Rumah Lelang' di Petukangan
-
Dulu Gagal Nikah gegara Minta Sertifikat Rumah, Yessy Pamer Bisa Beli Rumah 2 Tingkat Sendiri
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Bahlil Anggap Target Lifting Minyak 1,6 Juta Barel Mustahil
-
Jelang Ramadan, Bulog Jamin Harga Beras, Minyak, dan Gula Tak Tembus HET
-
Waspada Scam Makin Marak, Ini Modus Phishing dan Cara Lindungi Saldo Digital
-
Bulog Mau Bangun 100 Gudang
-
Gegara MSCI, IHSG Masih Memerah ke Level 8.900
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Bahlil Pamer Capaian ESDM di Tahun 2025
-
Purbaya Gandeng BUMN Tarik Pajak Transaksi Luar Negeri, Incar Rp 84 M per Tahun
-
Investor RI Kini Bisa Short Option Saham AS