Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta beras yang tidak memenuhi standar atau beras oplosan ditarik dari pasaran. Penarikan ini beras oplosan pasar ritel dan tradisional ini akan belangsung selama 30 hari.
"Kita juga minta teguran dan barang paling lama 30 hari sudah ditarik dari peredaran," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (18/7).
Menurutnya, pengawasan produk beras oplosan ini telah dimulai sejak Maret-April lalu, yang tak hanya difokuskan pada mutu, tetapi juga isi atau berat kemasan produk beras tersebut.
Dalam hal ini, pemerintah juga menegur pelaku usaha yang melanggar kentuan mulai dari mutu hingga isi kemasan.
"Kita sudah suratintuk mutu, kita sudah buat teguran dan CC kan ke Satgas Pangan. Untuk mutu juga kita sudah panggil klarifikasi perusahaan untuk ditarik," jelasnya.
Penarikan ini juga telah berkoordinasi dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Pemerintah juga sebelumnya, telah memberikan waktu satu minggu untuk melalukan perbaikan baik dari mutu maupun isi kemasan.
"Dikasih waktu satu minggu untuk segera ditarik dari peredaran dan menyesuaikan kemasan dengan ukuran dan mutu yang sudah ditetapkan," kata Moga.
Tanggapan Aprindo
Ketua Asosiasi Pengusahan Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, mengaku saat ini belum para pelaku ritel belum menarik merek-merek yang diduga sebagai beras oplosan.
Baca Juga: Pemerintah Benarkan Harga Beras Lagi Naik, Penyebabnya Gara-gara Ini
Menurutnya, kekinian belum ada bukti adanya pelanggaran yang pasti terkait beras oplosan. Apalagi, pihak ritel tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pengecekan satu-persatu merek beras oplosan.
"Kita akan turunin yang paling pertama (Kalau terbukti melanggar). Tapi kalau kita, tidak punya kemampuan untuk mengecek (beras premium)," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Solihin yang juga Direktur Utama Alfamart ini menuturkan, ritel posisinya dalam hal ini hanya perantaran penjulan beras premium dari produsen ke konsumen. Namun, dirinya akan memberi pengetatan beras premium yang masuk ke dalam toko ritel.
Salah satunya, dengan meminta pernyataan resmi tertulis, bahwa beras premium yang dititipkan ke peritel tidak sebagai beras oplosan.
"Pemasok atau suplier itu haruslah jelas, bahwa yang kita beli adalah beras jenis premium, karena kita bayarnya adalah premium," jelasnya.
Ke depan, Solihin juga berencan meminta peritel untuk melakukan pengecekan terhadap mutu hingga isi kemasan beras premium. Aprindo akan menggandeng konsultan untuk melakukan pengecekan itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Apresiasi Kinerja Positif & Perkuat Employee Well-being, Pegadaian Sukses Gelar The Gade Fest 2025
-
Setahun Berdampak: Listrik Hadir di Pelosok, Warga Merasakan Terangnya Perhatian Negara
-
BI Buka Suara, Misteri Selisih Rp18,97 Triliun Dana Pemda di Bank, Uang Rakyat Mengendap?
-
5 Aplikasi Pertanahan Digital BPN untuk Urus Surat Tanah Sampai Cek Harga Properti
-
Mau Gelar RUPSLB, Garuda Indonesia Minta Izin Private Placement Hingga Hapus Aset
-
Profil PJHB: Laporan Keuangan, Fakta IPO Saham dan Sosok Pemiliknya
-
Penerimaan Negara dari PNBP Terancam Turun Gara-gara Kebijakan Ini
-
Bahlil Ungkap Progres Program Hilirisasi Minerba dan Energi
-
BI Tahan Suku Bunga Acuan di 4,75 Persen
-
BI Benarkan Menkeu Purbaya soal Data Dana Mengendap Pemda di Bank