Suara.com - Sertifikat hak milik (SHM) kini menjadi bukti kepemilikan tanah yang paling kuat secara hukum. Pasalnya, sertifikat ini diterbitkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan berlaku seumur hidup. Bukti kepemilikan tanah lain adalah girik, petuk D, dan letter C, terutama untuk tanah – tanah adat. Bukti kepemilikan ini perlu ditingkatkan menjadi SHM agar statusnya lebih kuat di hadapan hukum. Cara mengubah girik, petuk D, dan letter C menjadi SHM pun tak sesulit yang dibayangkan.
Melansir situs Pashouses, konsultan dan hub kepemilikan rumah di Indonesia, untuk mengubah girik, petuk D, dan letter C menjadi SHM, bisa dilakukan dengan langkah – langkah berikut.
1. Mengurus Administrasi di Kelurahan
Langkah pertama, pemegang girik, petuk D, dan letter C harus mengurus administrasi di kelurahan lokasi tanah tersebut. Beberapa dokumen yang harus diurus adalah surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik.
2. Mengurus Adminitrasi di BPN
Setelah mendapatkan ketiga surat tersebut dari kelurahan, langkah berikutnya adalah mengurus di BPN. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi loket untuk pengajuan permohonan sertifikat. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti dokumen asli girik, dokumen ketiga dokumen yang didapat dari kantor kelurahan, fotokopi data diri seperti KTP dan KK, fotokopi bukti pembayaran PBB, dan dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh undang-undang.
Setelah bukti administratif dinyatakan lengkap, petugas BPN akan datang untuk mengukur tanah. Setelahnya surat hasil ukur yang sah akan diterbitkan. Bersamaan dengan pengukuran, BPN membentuk Panitia A yang terdiri dari petugas BPN dan lurah yang bertugas memeriksa, meneliti, dan mengkaji data fisik ataupun yuridis.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pasal 26 disebutkan bahwa hasil pengukuran diumumkan selama 30 hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau 60 hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan. Apabila dalam jangka waktu tersebut ada pihak yang menyatakan keberatan, maka permohonan akan ditunda hingga masalah ini mencapai mufakat.
Namun, apabila dalam periode pengumuman data yuridis tidak ada pihak yang menyatakan keberatan, maka Kepala Kantor Pertanahan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK). Surat ini berfungsi untuk pemberian hak atas tanah sehingga tanah girik sudah berubah menjadi sertifikat.
Baca Juga: Pemilik Pagar Laut Bekasi Minta Maaf, Aguan Kapan?
3. Pembayaran BPHTB
Setelah seluruh proses administrasi selesai, langkah selanjutnya adalah pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jumlah biaya yang dikeluarkan akan bergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. Setelah pembayaran, maka akan SK hak atas tanah akan didaftarkan untuk penerbitan SHM.
4. Pengambilan SHM
Terakhir, Anda bisa mengambil SHM di kantor BPN setelah surat tersebut selesai ditandatangani. Namun, perlu diingat bahwa Anda tak bisa mengambil SHM apabila proses sebelumnya belum diselesaikan. Rata – rata proses pengubahan girik, letter C, maupun petuk D menjadi SHM berlangsung dalam enam bulan. Namun prosesnya bisa lebih lama apabila dokumen – dokumen tak segera dilengkapi atau biaya tak kunjung dibayarkan.
Bukan sekadar menjadi bukti sah kepemilikan tanah, SHM juga digunakan untuk melindungi aset apabila di kemudian hari terjadi sengketa pada tanah tersebut. Jika tanah terdampak proyek pun, nilai ganti ruginya akan lebih tinggi. Jika Anda ingin menjual tanah atau rumah, SHM bisa mengerek harga jual, apalagi jika tanah berada di lokasi strategis.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
Ngadu ke BAM DPR, Masyarakat Riau Minta Dilindungi dari Upaya Penyerobotan Lahan oleh TNTN
-
Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor
-
Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya
-
Cara Cek SHM Tanah dan Rumah Online
-
Pemilik Pagar Laut Bekasi Minta Maaf, Aguan Kapan?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
IHSG Rebound Awal Sesi, Tapi Reshuffle Kabinet Ancam Pelemahan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah Sebesar Rp 2.074.000 per Gram
-
Didik Madiono Ditunjuk Sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner LPS, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
-
Akhirnya Pertamina Pasok Minyak Mentah ke SPBU Swasta, Stok BBM Kembali Tersedia?
-
Penjualan Menurun, Foot Locker Tutup 100 Gerai
-
Apindo ke Purbaya Yudhi: Jangan Naikkan Cukai, Dunia Usaha Kian Terjepit
-
Digitalisasi jadi Bukti Distribusi BBM Pertamina Lancar Meski Ada Unjuk Rasa
-
Jumlah Perbankan Terlalu Banyak, OJK Kasih Solusi Merger agar Kinerja Nendang
-
Tak Hanya Rokok, Peredaran Vape Ilegal Makin Liar, Pelaku Usaha Beri Peringatan Keras ke Pemerintah
-
Rezeki Nomplok! 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo Ratusan Ribu Siap Mendarat di Akunmu