Suara.com - Bareskrim Polri menyatakan telah mengembalikan berkas perkara pemalsuan sertifikat hak guna bangun (SHGB) di lokasi Pagar Laut wilayah Tangerang, Banten.
Namun, tim penyidik tidak menyertakan pasal tindak pidana korupsi kepada Arsin Cs, sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut, pihaknya belum menemukan adanya indikasi korupsi.
Hal ini sesuai dengan hasil diskusi dengan sejumlah orang ahli, termasuk pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Kami ada beberapa orang ahli, kita coba untuk diskusi. Salah satu, contohnya kepada BPK. BPK dari teman-teman BPK, kita diskusikan kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya, mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).
Berdasarkan hasil diskusi tersebut, penyidik kemudian tidak memasukan pasal tindak pidana korupsi di dalam berkas perkara dengan tersangka Kades Kohod, Arsin Cs.
Djuhandani mengatakan, berdasarkan hasil putusan MK No.25/ PUU 14-2016, tanggal 25 Januari 2017, tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang memiliki kerugian negara nyata.
Kemudian dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga kerugian negara secara nyata haruslah berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI atau Badan Pengawas Keuangan Pembangunan BPKP.
"Ini juga merupakan jawaban kami kepada JPU," ucapnya.
Baca Juga: Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya
Alasan lain tidak menerapkan UU Tipikor dalam perkara pagar laur di wilayah Tangerang yakni berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang No.31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi secara eksplisit.
"Bahwa yang dapat dikategorikan tindak pidana korupsi adalah yang melanggar Undang-Undang tindak pidana korupsi atau melanggar Undang-Undang lain yang secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi," jelsnya.
Alasan selanjutnya, tidak dimasukannya pasal korupsi dalam perkara ini lantaran saat ini dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Arsin sedang ditangani oleh pihak Kortas Tipikor Mabes Polri.
Kemudian yang ketiga, terkait indikasi pemberitaan suap atau gratifikasi kepada penyelenggaran negara, dalam hal ini Kades Kohod, sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri.
"Terhadap kejahatan atas kekayaan negara yang berupa pemagaran wilayah Laut Desa Kohod, saat ini sedang dilaksanakan proses penyelidikan oleh Direkturat Tindak Pidana Tertentu dan sudah turun sprint sidiknya, ini yang sekarang berlangsung," jelasnya.
Tidak Sebabkan Kerugian Negara
Berita Terkait
-
Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya
-
Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim
-
Ahmad Khozinudin: Aguan Tidak Hanya Merusak Masyarakat, tapi juga Merusak Pejabat
-
DPR Buat Pansus Terkait Kasus PIK 2, Ahmad Khozinudin: "Kalau mau kasih kepercayaan kepada publik, Batalkan PSN PIK 2"
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG