Suara.com - Korea Selatan (Korsel) meluncurkan program kupon stimulus untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Anggaran kupon belanja ini senilai 10 miliar dolar AS atau sekitar Rp163 triliun.
Presiden Korsel Lee Jae Myung optimis program kupon belanja akan terbukti efektif dalam memulihkan perekonomian yang lesu.
“Perekonomian sangat didorong oleh sentimen. Jumlah orang yang yakin perekonomian akan membaik tahun depan adalah yang tertinggi dalam delapan tahun. Jika kita memberikan sedikit dorongan awal, siklus positif dapat dimulai,” kata Lee seperti dilansir dari Korea Herald, Selasa (22/7/2025).
Menurut kementerian, 4,15 juta orang telah mendaftar untuk mendapatkan kupon belanja. Hal ini mewakili 8,21 persen dari penerima yang memenuhi syarat. Kupon senilai 754,5 miliar won mulai didistribusikan.
Pada tahap pertama, setiap individu dari berbagai kalangan akan menerima voucher senilai setidaknya 150.000 won atau sekitar Rp1,8 juta. Sedangkan, kelompok pendapatan terendah kedua dan keluarga dengan orang tua tunggal akan menerima 300.000 won atau sekitar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta.
Lalu, penerima tunjangan hidup dasar nasional akan menerima masing-masing 400.000 won atau sekitar Rp4,8 juta atau bisa mencapai Rp5 juta. Pendaftaran akan dibuka selama delapan minggu hingga 12 September.
Sedangkan gelombang kedua dijadwalkan berlangsung antara 22 September dan 31 Oktober.
Selama tahap ini, tambahan 100.000 won akan diberikan per orang, tidak termasuk mereka yang berada dalam 10 persen pendapatan teratas. Untuk minggu ini, pendaftaran dijadwalkan berdasarkan digit terakhir tahun kelahiran pemohon melalui saluran daring dan luring: 1 & 6 pada hari Senin; 2 & 7 pada hari Selasa; 3 & 8 pada hari Rabu; 4 & 9 pada hari Kamis; dan 5 & 0 pada hari Jumat
Selain itu, pendaftaran semua orang tanpa memandang tahun kelahiran akan dibuka Senin depan. Pendaftar dapat memilih untuk menerima bantuan tunai dalam bentuk yang diinginkan: sebagai isi ulang kartu kredit atau debit, kartu prabayar, atau voucher regional.
Pengguna kartu kredit dan debit dapat menerima kupon mereka sehari setelah pendaftaran. Voucher regional dapat diterbitkan pada hari yang sama atau sehari setelah pendaftaran.
Baca Juga: Kinerja Bisnis Meroket di Triwulan II 2025, BI Ungkap Sektor Ini Jadi Motor Penggerak!
Sementara itu, warga negara asing yang terdaftar dengan anggota keluarga Korea dalam catatan pendaftaran penduduk dapat menerima kupon ini.
Ini termasuk penduduk tetap yang memiliki visa F-5, serta migran yang menikah dengan visa F-6. Lalu, pengungsi yang diakui dengan kategori visa F-2-4 yang dilindungi oleh sistem asuransi kesehatan nasional atau menerima bantuan medis.
Kupon ini dapat digunakan di toko ritel kecil dengan penjualan tahunan di bawah 3 miliar won, termasuk pasar tradisional, toko kelontong lokal, restoran, dan toko waralaba yang dioperasikan oleh pemilik perorangan.
Kupon ini hanya dapat digunakan di kota atau wilayah tertentu, tergantung lokasi penerbitannya.
Misalnya, penduduk Provinsi Gyeonggi tidak dapat menggunakan kupon ini di restoran di Seoul. Jika kupon diterbitkan di wilayah di luar kota metropolitan, maka digunakan di kota dan kabupaten di provinsi tempat lembaga penerbit berada.
Namun, kupon ini tidak dapat digunakan untuk transportasi umum, termasuk bus atau kereta bawah tanah. Kedua putaran kupon akan berakhir pada 30 November, kecuali untuk voucher regional yang diterbitkan dalam bentuk kertas.
Voucher kertas tetap berlaku hingga tanggal kedaluwarsanya masing-masing. Dana yang tidak terpakai akan diambil kembali oleh pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Laba PNM Tembus Rp1,14 triliun, Dirut BRI: Pertumbuhan Sehat dan Berkelanjutan
-
Panen Padi Biosalin Tembus Rp1,23 Miliar di Tengah Cuaca Ekstrem
-
Harapan Konsumen Properti: Bunga KPR Jangan Tinggi-Tinggi!
-
Genjot Produktivitas Sapi Nasional, DPD RI Dorong Revitalisasi Vokasi Peternakan
-
Pelaku Industri Dorong Pendekatan Pengurangan Risiko Tembakau di RI
-
Menkeu Purbaya Masih Optimistis IHSG Tembus 10.000 Tahun Ini
-
Mau Jual Emas dan Untung Besar? Ya di Raja Emas Indonesia Saja!
-
Menkeu Bantah Hoaks Uang Negara Tinggal Rp120 Triliun
-
Celios Dukung Pemerintah Beri Insentif Fiskal Berbasis Penyerapan Tenaga Kerja
-
Pelindo dan 14 BUMN Luncurkan Kolaborasi TJSL di Raja Ampat, Perkuat Kemandirian Masyarakat 3T