Suara.com - Bank Indonesia (BI) memberikan kelonggaran terhadap perbankan dalam memperkuat likuiditasnya. Salah satunya memberikan fasilitas kepada perbankan Indonesia agar tidak hanya menggantungkan nasib likuiditas pada pasar dalam negeri.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan telah memberikan kebijakan RPLN (Rasio Pendanaan Luar Negeri) untuk bank. Hal ini dilakukan agar perbankan dalam mendapat dana pihak ketiga (DPK) dari asing.
"Kami berikan rasio pendaan bank, agar bank-bank juga bagian memembuhi persyaratan mendapatkan dana dari luar negeri," katanya saat rapat KSSK, Senin (28/7/2025).
Untuk itu, BI menetapkan parameter kontrasiklikal (faktor penambah/pengurang sesuai kebutuhan perekonomian) sebesar positif 5%, sehingga batasan RPLN meningkat dari maksimum 30% menjadi sebesar 35% dari modal bank. Ini berlaku mulai 1 Juni 2025.
Penguatan kebijakan RPLN sebagaimana diterbitkan melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor:12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank, bertujuan untuk meningkatkan sumber pendanaan bank dari Luar Negeri
"Sebelumnya 30 persen modal bank dulu pinjaman luar negeri kita tingkatkan jadi 35 persen. Tentu saja diberikan kalau bank-bank memenuhi prinsip kehatia-hatian dan kami harapkan funding perbankan," jelasnya.
Tidak hanya itu, BI pun meyakini pertumbuhan kredit perbankan akan tetap tinggi mencapai 11 persen. Hal ini didukung dengan insentif dan kelonggaran yang diberikan oleh BI.
"Tentu saja ada kenaikan permintaan kredit dan semakin longgarnya penawaran kredit. Dari kelonggaran suku bunga turun dan likuiditas kita tambah regulasi KLM insentif likuiditas kita kendorkan," katanya.
"Oleh karena itu bankir-bankir balikkan ekspetasi turunkan suku bunga dan salurkan kredit. Jadi perbankan makin gairah untuk pertumbuhan kredit," tambahnya.
Baca Juga: Bukti QRIS Made In Indonesia Makin Kuat di Dunia, Mastercard Cs Bisa Lewat
Sementara itu, KSSK juga terus mencermati perkembangan rambatan risiko global, termasuk dampak terhadap kinerja sektor manufaktur. PMI Manufaktur Indonesia yang terkontraksi ke posisi 46,9 pada Juni 2025 akan menjadi perhatian.
KSSK pun mendorong peranan sektor swasta sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi. Dorongan itu akan dilakukan melalui kebijakan dan percepatan deregulasi, termasuk mendorong peranan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang makin optimal.
“Berbagai perkembangan dan kondisi strategi kebijakan akan terus ditingkatkan untuk mendorong multiplier effect (efek berganda) yang lebih besar,” tandas Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Buka-bukaan Purbaya Sebelum Dilantik Menkeu: Ekonomi Diperlambat Kebijakan, Semua Kena Pajak
-
Harga Pi Network (PI) Meroket Usai Migrasi Mainnet
-
6 Bank Bangkrut di Indonesia, Ini Daftarnya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.612, Dipengaruhi Sanksi AS ke Rusia dan Sentimen Utang Domestik
-
IHSG Dibuka Menguat Tapi Langsung Putar Haluan Melemah Pagi Ini
-
R&I Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia di BBB+, Bukti Ekonomi Tangguh di Tengah Gejolak Global
-
Emas Antam Lebih Murah Rp 15.000, Berikut Daftar Harganya
-
Pengamat Energi Nilai Implementasi 'Co-Firing' untuk Transisi PLTU Secara Bertahap
-
Pemerintah Klaim Petani Bisa Cuan Gara-gara Program BBM E10
-
Rincian PMK No 72 Tahun 2025, Insentif Pajak untuk 5 Industri dan Pariwisata